Jakarta (parade.id)- Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Sinta Gebze. Tim kuasa hukum Dandhy menilai undangan klarifikasi pertama tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan kliennya belum dapat hadir.
Undangan Kedua: Diminta Hadir sebagai Saksi
Surat undangan klarifikasi kedua bertanggal 20 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Dandhy. Surat itu meminta Dandhy hadir pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB di Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan. Ia diminta membawa dokumen terkait perkara.
Dalam surat itu, penyidik Unit 5 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau perlindungan data pribadi, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana hak cipta. Dasar hukum yang dicantumkan adalah Pasal 243 KUHP, Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 32 jo. Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 12 jo. Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Surat itu menyebut peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada bulan Maret 2025. Dugaan itu dilaporkan oleh Sinta Gebze dan ditujukan kepada terlapor Johnny Teddy Wakuma dan Dandhy Dwi Laksono.
Penyidik menyebut keterangan Dandhy diperlukan “selaku saksi” untuk tindak lanjut penanganan perkara. Ia diminta menemui penyidik IPTU Teguh Pribadi T., S.H., M.H., dan tim. Surat ditandatangani Kepala Subdirektorat Kamneg selaku penyidik atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Surat itu juga merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2026, serta surat undangan klarifikasi sebelumnya tertanggal 9 Oktober 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi: Undangan Pertama Tak Penuhi Syarat
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum Dandhy berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SKK/TAUD/X/2026. Dalam surat bernomor 22/SK-TAUD/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, TAUD menanggapi undangan klarifikasi pertama. Undangan itu meminta Dandhy hadir pada 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama.
TAUD menyatakan Dandhy belum dapat menghadiri undangan tersebut. Ada dua alasan utama dalam surat itu.
Pertama, undangan klarifikasi dinilai tidak diatur dalam hukum acara pidana. TAUD menyebut mekanisme tersebut tidak ada dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan (Perkap 6/2019), maupun aturan hukum acara pidana lainnya. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menurut mereka tidak memberi kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan undangan klarifikasi.
TAUD juga mengutip Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur cara penyelidikan. Mereka kemudian membandingkannya dengan rangkaian kegiatan penyelidikan dalam Pasal 6 ayat (1) Perkap 6/2019. Selain itu, TAUD menyebut Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 (Perkaban 3/2014) tidak mengatur mekanisme klarifikasi.
Kedua, surat dinilai tidak menyebut status orang yang dipanggil. Menurut TAUD, Perkaban 3/2014 mensyaratkan surat panggilan memuat status yang dipanggil, apakah saksi, tersangka, atau ahli. Karena status itu tidak jelas, TAUD menyimpulkan tidak ada kewajiban bagi Dandhy untuk hadir.
“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” demikian bunyi surat TAUD.
TAUD menutup suratnya dengan pernyataan bahwa Dandhy “belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut”.
Pembelaan soal Film Pesta Babi
Selain keberatan prosedural, TAUD menguraikan latar belakang pembuatan film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film itu dibuat Dandhy bersama Cypri Jehan Paju Dale dan diluncurkan secara daring di kanal YouTube Redaksi Jubi TV pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut TAUD, film ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 pada November 2023. Aturan itu menambah daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan. Sejak Agustus 2024, hutan adat yang menjadi tumpuan hidup Orang Asli Papua (OAP) mulai digusur untuk pembangunan jalan akses PSN.
Melihat kondisi itu, Dandhy bersama Tabloid Jubi dan elemen masyarakat sipil lain terinspirasi membuat film dokumenter. Pengambilan gambar dilakukan di Papua Selatan sejak September 2024 hingga Desember 2025.
Pada 6 Maret 2026, digelar pra-peluncuran film di Jayapura untuk meminta masukan publik. Sinta Gebze memberikan kata sambutan dalam acara itu, menurut TAUD.
TAUD menyatakan pembuatan film didasari kepedulian terhadap kondisi OAP dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan. Mereka juga menyebut film dibuat atas persetujuan sukarela orang-orang yang muncul di dalamnya dan tidak ditujukan untuk keuntungan material tertentu. Sejak pembuatan hingga peluncuran, kata TAUD, film itu diposisikan sebagai produk jurnalistik. “Oleh karenanya pelaporan terhadap Sdr. Dandhy Dwi Laksono atas pelanggaran pasal-pasal tersebut di atas adalah tidak berdasar,” tulis TAUD.
Pelapor Disebut Hilang Kontak
Dalam suratnya, TAUD juga menyebut Sinta Gebze menghilang dan tidak bisa dihubungi keluarganya pada akhir Mei 2026. Menurut pemberitaan yang dirujuk TAUD, Sinta kemudian diketahui melaporkan Dandhy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi.
Surat TAUD tidak menjelaskan lebih jauh soal keberadaan Sinta Gebze maupun kaitannya dengan laporan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan surat undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 20 Oktober 2026 dan surat tanggapan TAUD tertanggal 19 Oktober 2026. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Polda Metro Jaya, Dandhy Dwi Laksono, maupun Sinta Gebze, dan tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
