Site icon Parade.id

Dari Konstitusi Menuju Transformasi Pemimpin

Foto: Fungsionaris PB HMI Periode 2021-2023, Abdul Rizal

Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang fitrah dan penuh keberkahan. Selain masih berhadapan dengan persoalan Konstitusi, Kepemimpinan Negara Indonesia kini dalam kedepan ditantang oleh dampak pandemi Covid-19 yang memperbesar kesenjangan di dalam masyarakat.

Pandemi Covid-19 bagai serangan mendadak pada tatanan kehidupan manusia. Pandemi menghadirkan krisis yang menuntut perubahan fundamental, multidimensi, sistemis, dan berkelanjutan. Persebaran Covid-19 yang tidak terduga juga menuntut percepatan respons pada yang telah terjadi dan sekaligus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tidak terduga lainnya.

Kepekaan pada masalah, kegigihan, daya adaptasi, dan resiliensi transformasi Pemimpin menjadi modalitas penting kepemimpinan daerah dan nasional. Dalam menghadapi tantangan ke depan, kapasitas kepemimpinan daerah dan nasional perlu ditopang dengan pergantian transformasi yang menguatkan pengetahuan, mengasah kreativitas, dan meningkatkan keterampilan digital yang semakin cepat.

Sejak Kamis 21 April 2022 Secara khusus, MK menyebut, jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Serta merujuk dalam UU 5/2014 telah terdapat produk hukum yang membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Charles Darwin pernah mengatakan yang bisa bertahan bukan semata yang terkuat dan terpintar, melainkan juga yang responsif terhadap perubahan. Artinya kebutuhan Pemimpin yang berintegritas Semuanya sangat mendesak untuk segera diatasi agar bangsa dan negara dalam memimpin kekosongan daerah dapat teratasi dan sustainable dalam sementara waktu.

Ketidakpastian nantinya akan berdampak secara ekonomi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Ketidakpastian pada akhirnya telah menjadi ketidakpastian global. Artinya, semua daerah berada dalam situasi dalam ambang yang krisis sama dengan seluruh di Indonesia, sehingga siapa yang paling responsif dialah yang akan bertahan. Bagaimana agar Indonesia menciptakan kondisi yang kondusif ditengah pergantian pimpinan daerah nasional pada 2022, tetapi juga menjadikan 2022 sebagai momentum kebangkitan ekonomi yang baru?

Transformasi Pemimpin dalam Konstitusi Negara
Mengutip istillah dari konstitusi, Menurut Jimly Asshiddiqie, Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Pengertian konstitusi ini merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis. Dalam konstitusi diharapkan akan melahirkan sejumlah peraturan-peraturan dalam menciptakan pemimpin yang berintegritas dalam memimpin jabatan tinggi dalam tugasnya.

Berkenaan dengan jabatan pimpinan tinggi tersebut, UU 5/2014 juga telah menentukan fungsinya yaitu, 1) memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen. 2) pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan 3) keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Artinya, pejabat pimpinan tinggi madya yang diangkat sebagai penjabat gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati/walikota harus dapat menjalankan amanat fungsi tersebut dalam lingkup jabatannya, termasuk ketika diangkat sebagai penjabat gubernur/bupati/walikota, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya konstitusi saat ini maka diperlukan sosok pemimpin yang adaptif yang sangat cepat dimana Transformasi pemimpin merupakan gaya kepemimpinan yang menginspirasi dan memberdayakan individu, kelompok dan organisasi dengan cara mentransformasi paradigma dan nilai-nilai organisasi menuju kemandirian.

Sehingga, dengan demikian akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Artinya kebutuhan Pemimpin yang berintegritas Semuanya sangat mendesak untuk segera diatasi agar bangsa dan negara dalam memimpin kekosongan daerah dapat teratasi dan sustainable dalam sementara waktu.

Ketidakpastian nantinya akan berdampak secara ekonomi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Transformasi Pemimpin dan Kekuatan Ekonomi
Kepemimpinan merupakan fenomena kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang berpengaruh terhadap perkembangan corak dan arah kehidupan kemasyrakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Melihat pentingnya peran pondasi dalam Kekuatan Ekonomi yang kuat, Ketertinggalan infrastruktur dan masalah konektivitas menimbulkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat hingga rendahnya daya saing nasional. Inilah yang menjadi dasar pemerintah mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi mengejar ketertinggalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta transformasi dalam kepemimpinan. Meningkatnya semakin kompleksnya kebutuhan daerah maka diperlukan pemimpin yang berkarakter dan berintegritas tinggi dalam pergantian pemimpin tenggang waktu, bagaimana negara bisa mampu menyiapkannya?

Hari ini sebagaimana yang tercantum dalam UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Artinya bahwa dari semua hal yang terdapat dalam konstitusi sekarang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan posisi gubernur/bupati/walikota adalah tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.

Peran pemimpin transformasi saat ini adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi daerah. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan pemimpin yang cakap tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) ekonomi daerah dalam memetakan yang produktif dan kreatif.

Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan daerah nya akan menjadi pendorong bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah. Pemimpin berintegritas dalam menciptakan peningkatan kesejahteraan, maka harus melihat kapasitas dari pemimpin secara tepat, dan diberdayakan.

Kepemimpinan pada dekade ini dituntut untuk lebih memfokuskan peran pemimpin dalam organisasi, sehingga akan membawa dampak positif terhadap organisasi, menyadari hal tersebut maka kepala daerah sebagai pemimpin daerah dituntut untuk proaktif dan transformative dengan melaksankan kepemimpinan yang berkualitas serta mampu menggerakan rakyatnya untuk kreatif dan berkarya di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

Rekomendasi Peran Utama Pemimpin Pemerintah Indonesia
Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan pergantian pemimpin daerah dan nasional berjalan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya.

Kehadiran pemerintah itu dibuktikan merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 dimana ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Menariknya, Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Sehingga, dengan demikian akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024
Dengan Melihat Potensi yang ada dapat disimpulkan bahwa kita Negara Indonesia harus menjadi Negara & Bangsa Pertama bahwa Pemimpin Transformasi harus hadir sebagai poros utama dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikelola dengan baik karena Pemimpin Transformasi dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dan juga Pemerintah pusat sebagai lembaga resmi pemimpin dari setiap pemerintah daerah, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pengelolaan Transformasi Pemimpin sejak perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Pimpinan daerah dan nasional sehingga akan terwujud Negara yang adil dan Makmur serta Sejahtera.

*Fungsionaris PB HMI Periode 2021-2023
Abdul Rizal

Exit mobile version