Site icon Parade.id

Dari RUU HIP ke RUU BPIP

Pemerintah dan DPR RI sepakat hentikan pembahasan RUU HIP

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI kabarnya sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Kesepakatannya lahir hari ini, Kamis (16/7/2020), di gedung DPR RI.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi tugas dan tanggung jawab dari BPIP,” demikian info yang didapat redaksi parade.id, Kamis.

Konsep pengganti RUU HIP pun telah ada. Sudah siap.

“Bahwa pada kesempatan ini kami Pimpinan DPR baru saja selesai menerima Wakil Pemerintah atau utusan dari Presiden yang dipimpin Pak Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama-sama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” demikian kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengklaim bahwa konsep yang disampaikan oleh pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP di HIP dan diperkuat menjadi substansi RUU.

“Yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal substansi pasal-pasal RUU BPIP berbeda,” kata dia lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa RUU BPIP ini hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasar pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain dikatan olehnya sudah tidak ada lagi dalam konsideran, mengingat juga terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme Marxisme dan Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” katanya.

DPR bersama pemerintah disebutnya akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya rancangan UU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

“Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Konsep pengganti RUU HIP ke RUU BPIP dari Presiden diserahkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ditandatangani oleh Menkumham, Sekneg, dan Mendagri.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut: Tito Karnavian (Mendagri), Prabowo Soebianto (Menhan), Tjahyo Kumolo (Menpan-RB), Pratikno (Mensesneg), dan Yasona Laoly (Menkumham).

(Reza/PARADE.ID)

Exit mobile version