Site icon Parade.id

Darurat PHK, KSPI Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

KSPI Makassar

Makassar (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) daerah Makassar ikut meramaikan menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law dengan melakukan aksinya di Disnaker setempat. Dalam aksinya, KSPI Makassar menolak RUU tersebut, serta menolak darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka sempat melakukan orasi terkait penolakan itu.

KSPI Makassar yang dipimpin oleh Takbir ini, tidak berapa diterima oleh pihak Disnaker, yakni Akhrianto selaku Kepala Bidang Hubungan dan Industriaal. Perwakilan diterima di aula kantor Disnaker.

Adapun respon Disnaker terkait aksi buruh, khususnya terkait PHK, Akhrianto mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus-kasus yang ada.

“Namun kami masih butuh dengan adanya pendalaman baru dilakukan pemutusan, dan kami tidak pernah melakukan pembelaan secara sepihak,” demikian informasi yang diterima parade.id, Selasa (25/8/2020).

Disnaker, dilanjutkan olehnya, sebagai pengawas sudah melakukan dinas dengan baik melaksanakan tugas-tugas dengan benar di setiap perusahaan. Dan Disnaker kata dia, akan meningkatkan pengawasan terhadap semua perusahaan yang dianggap telah melakukan banyak pelanggaran tentang ketenagakerjaan. Dan Akhrianto membantah bahwa tidak adanya follow up terhadap terhadap bidang pengawasan dari Disnaker terkait hal tersebut.

“Sampaikan secara tertulis kepada pengawasan dilengkapi dengan bukti-bukti dengan adanya oknum-oknum yang tidak jelas di perusahaan,” pintanya.

Selain melakukan aksi di Disnaker, buruh KSPI Makassar juga melakukannya di DPRD setempat. Massa aksi berjumlah kisaran ratusan orang.

(Reza/PARADE.ID)

Exit mobile version