Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana menilai dua temuan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar kuat untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari pencalonan wakil presiden. Penilaian itu ia sampaikan lewat video di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/10/2026).
Denny menyebut MK dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan. “Sebaiknya kita sabar menunggu karena Mahkamah insyaallah akan membacakan putusannya Senin atau Selasa, minggu depan,” ujarnya.
Menurut Denny, temuan pertama adalah tidak adanya bukti tamat pendidikan setingkat SMA milik Gibran. Ia merujuk pada dialog Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan Taufik, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, Taufik menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan berupa certificate of attendance atau keterangan kehadiran. Dokumen tersebut tidak menyatakan status tamat. “Status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” kata Taufik, sebagaimana terdengar dalam video. Ia juga membenarkan bahwa saat pengajuan tidak ada ijazah.
Denny menegaskan, dokumen yang ada bukanlah tanda kelulusan. “Ini bukan sertifikat tanda tamat. Kalau tanda tamat, certificate of completion,” katanya. Ia menyimpulkan Gibran tidak dapat dinyatakan menyelesaikan pendidikan SMA. Karena itu, menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. “Ini adalah cacat administratif syarat pendidikan,” ujarnya.
Temuan kedua menyangkut proses lahirnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengecualikan bukti kelulusan bagi calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny mengakui bunyi pasal tersebut sesuai dengan kondisi pendidikan Gibran. Namun, ia mempersoalkan prosesnya. “Yang jadi masalah bagaimana proses perumusan norma Pasal 18 ayat 3 tersebut,” katanya.
Ia mengutip keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di persidangan. Menurut Bawaslu, pasal itu tidak ada saat uji publik maupun dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR. Pasal tersebut baru muncul pada tahap harmonisasi. Bawaslu juga menyebut telah mengirim nota dinas kepada KPU agar syarat calon dikembalikan sesuai undang-undang.
Denny menilai norma itu tidak pernah ada pada PKPU sebelumnya, baik untuk Pemilu 2019, 2014, maupun 2009. “Pasal ini tiba-tiba ada untuk Pemilu Presiden 2024,” ujarnya. Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin proses harmonisasi justru menerbitkan norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Sehingga yang terjadi bukan harmonisasi, tetapi disharmonisasi.”
Denny menyatakan temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa pasal itu dibuat untuk membantu Gibran tetap memenuhi syarat pendidikan. Menurutnya, langkah KPU yang terindikasi demikian bertentangan dengan prinsip bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri, tidak partisan, dan imparsial.
Ia menyebut kedua cacat itu, yakni administratif dan manipulatif pada syarat pendidikan, bersifat “terstruktur, sistematis, dan terencana”. “Hal inilah yang seharusnya dikoreksi dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Denny berharap MK menegakkan pemilu yang tidak hanya luber, tetapi juga jujur dan adil. “Karena itu, diskualifikasi Saudara Gibran dalam pendapat kami layak untuk dilakukan. Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
