Site icon Parade.id

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Foto: Komaruddin Hidayat/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi menyoal pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Sikap resmi itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026).

Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa insiden tersebut telah mencederai hubungan profesional dan sikap saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalistik.

“Hari ini Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” kata Komaruddin.

Kronologi Insiden

Insiden bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, Febri Ardiansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Usai pemeriksaan, Hotman menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.

Dalam kesempatan itu, seorang wartawan bertanya kepada Hotman apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Pertanyaan tersebut direspons Hotman dengan nada yang dinilai merendahkan, dengan mengatakan, “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”

Dewan Pers menyayangkan respons tersebut. “Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin.

Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

Selain menyoroti langsung ucapan Hotman Paris, Dewan Pers juga meminta seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut Komarudin, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari proses menggali informasi dan mendengarkan berbagai versi peristiwa, yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menambahkan, kerja jurnalistik semacam itu juga merupakan wujud pelaksanaan peran pers sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Peran lain yang disebutkan Komaruddin adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik

Di sisi lain, Dewan Pers turut mengingatkan kalangan wartawan untuk senantiasa mematuhi dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Pernyataan sikap resmi ini disampaikan Komarudin Hidayat sebagai bentuk respons kelembagaan Dewan Pers atas insiden yang menuai sorotan publik tersebut.

Exit mobile version