Site icon Parade.id

Dewan Rakyat Dayak Menyoroti Infrastruktur yang Ada di Berau

Foto: Ketua DRD Kaltim, Siswansyah, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) menyoroti infrastruktur yang ada di Berau, Kalimantan Timur: tidak merata dan tidak tepat sasaran. Hal itu disampaikan Ketua DRD Kalimantan Timur, Siswansyah, belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, ketidakmerataan dan ketidaktepat sasaran infrastruktur di Berau, karena belum dirasakan semua masyarakat dan mestinya harus tepat guna.

“Mulai dari alokasi anggaran APBD dan setelah selesai dibangun, infrastruktur itu harus tepat sasaran dan tepat guna bisa dirasakan masyarakat. Pembangunan itu kan pakai uang rakyat lewat pajak dan dialokasikan lewat APBD. Jadi terlepas proses lelang proyek itu benar atau tidak pemerintah yang bisa menilai,” ungkapnya.

“DRD melihat di Kabupaten Berau itu infrastruktur tidak tepat sasaran. Sementara di tengah kota hanya tambal sulam pekerjaan mulai dari penataan kota, sumber daya air sampai perbaikan jalan,” tambahnya.

Menurut kacamata DRD tidak tepat sasaran—sementara kabupaten Berau sangat luas.

“Ada 13 kecamatan, ada kurang lebih 100 kelurahan yang ada. Sementara hanya wilayah tertentu di Kabupaten Berau. Mereka juga butuh infrastruktur yang nota benenya merata,” paparnya.

Contohnya itu DRD menemukan dan melihat langsung di wilayah Tanjung Redeb, di mana Pemkab Berau melakukan revitalisasi bangunan dan pelengkap kawasan di jalan Antasari dan Ahmad Yani senilai Rp27,734 miliar.

“Uang sebanyak itu memakai dana APBD dan ada uang rakyat di situ. Jadi urgensi penggunaan anggaran itu apakah bisa dipertanggungjawabkan. Sementara di Kelurahan Gunung Panjang sendiri jalan itu tidak diperbaiki sampai tiga kali ganti Bupati Berau,” katanya lagi.

DRD mengkritisi terkait penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran dan DRD mewakili masyarakat Kalimantan Timur khususnya Berau merasa peduli terkait tidak meratanya pembangunan di Berau.

“Anggaran itu begitu besar, jangan diutamakan kebutuhanya tetapi lebih melihat keperuntukanya untuk masyarakat. DRD berencana untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat, jika memang ada dugaan indikasi korupsi,” ucap Siswansyah.

Artinya menurut Siswansyah, pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman yang sudah ada, salah satu contohnya kasus air bersih tahap 1 tahun anggaran 2010.

“Dari kasus tersebut sudah divonis oleh pengadilan Tipikor Kaltim dua orang tersangka yaitu konsultan perencanaan dan kontraktornya dan satu lagi kasus PT IPB PLTU Lati, dalam kasus tersebut juga sudah di vonis pengadilan Tipikor Kaltim dengan penggunan anggaran 2015,” ungkapnya.

“Artinya Berau sudah ada contoh yang menjadi pelajaran buat Pemerintah Daerah, jangan sampai terulang kembali kesalahan yang sudah merugikan keuangan negara dan daerah. Kami DRD siap dan bersedia untuk duduk bareng berdiskusi untuk kemajuan dan pemerataan pembangunan di Berau agar Berau sesuai namanya bersih damai dan beriman,” tandasnya. []

Exit mobile version