Jakarta (parade.id)- Pukul 03.20 WIB, saat sebagian besar santriwati masih terlelap, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendatangi Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua belas santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah dibawa untuk diperiksa. Sore hingga malam harinya mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus yang menjadi dasar penggerebekan.
Kini Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mempertanyakan caranya. Dalam pernyataan sikap bertanggal Jakarta, 30 Oktober 2026 atau 19 Jumadil Awwal 1448 H, DDII meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK., MM., dan Sekretaris Umum Dr. H. Dwi Budiman Assiroji, M.Pd.I.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menegaskan penggeledahan itu sah, berdasarkan penetapan pengadilan, dan merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi pada 12 September 2026.
Dari Kasus Warung Mi Babi ke Pintu Pesantren
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggerebekan ini berangkat dari kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026), ia menyebut dasar tindakan itu bersifat hukum. “Fakta-fakta ini bersifat yuridis,” ujarnya.
Menurut Roy, dua lokasi yang digeledah diduga menjadi tempat persembunyian seorang buronan kasus tersebut berinisial I. Lokasi pertama berada di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Lokasi kedua berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Buronan itu tidak ditemukan di Mojolaban. Polda Jateng juga telah menangkap seorang mantan narapidana terorisme berinisial ST dalam kasus ini.
Roy menegaskan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan pengadilan. Ia juga menyoroti status kelembagaan tempat itu. “Mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag,” katanya. Ia menambahkan, saat penggeledahan ditemukan perempuan dewasa dan anak di bawah umur yang bercadar.
Barang yang Disita
Di Mojolaban, polisi menyatakan menemukan pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, dan kotak infak. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebut temuan lain berupa samurai, parang, drone, busur dan anak panah, sasaran panahan, serta kotak peluru dalam kondisi kosong.
Di lokasi Karanganyar, polisi menyita cairan asam, kapas, drone, gergaji, dan kotak amunisi. Roy juga menyebut barang bukti lain berupa celurit, botol spiritus, cairan asam kuat, CCTV, HT mini, solder, dan 11 cable ties.
Pihak pesantren menjelaskan bahwa barang-barang itu dipakai untuk pendidikan dan ekstrakurikuler. Polisi menyatakan masih mendalaminya. Polda Jateng belum menyimpulkan apakah kedua lokasi itu berhubungan dengan jaringan terorisme atau tempat persiapan aksi tertentu.
Polisi: Sesuai Prosedur
Kapolres Andika membantah tudingan bertindak di luar prosedur. Ia menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dan melibatkan sejumlah pihak untuk mendampingi para santriwati. Dua lokasi digeledah serentak karena polisi memperhitungkan risiko perlawanan.
Kabid Humas Polda Jateng Yuliyanto menyatakan polisi wanita, ketua RT, dan UPTD PPA mendampingi santriwati saat penggeledahan dan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa “tidak ada tendensi terhadap agama tertentu” dalam tindakan penyidik. Menurut dia, Propam dan Irwasda ikut mendampingi penanganan perkara, dan anggota yang terbukti bertindak berlebihan atau menyalahi prosedur akan ditindak.
Polda Jateng juga membuka peluang melibatkan Propam untuk memeriksa dugaan kesalahan prosedur. Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan bahkan menemui sejumlah tokoh, di antaranya Abu Bakar Ba’asyir dan putranya, Abdul Rohim.
Soal status para santriwati, Kapolres menyatakan seluruh santriwati dan ustazah yang dibawa berstatus saksi. Polisi memeriksa 27 saksi dari dua lokasi. Setelah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan santriwati maupun pengurus ma’had dalam pembakaran kedai mi babi, sehingga seluruhnya dipulangkan.
Versi Pesantren
Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, menuturkan puluhan personel bersenjata lengkap datang sekitar pukul 03.20 WIB. Menurut pihak pesantren, pintu didobrak dan para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang dalam keadaan belum berjilbab.
Pesantren juga menyebut ada balita dan anak kecil yang ikut dibawa. Mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB dan dipulangkan setelah wali santri mendatangi kantor polisi. Pesantren yang berdiri sejak 2021 di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mu’minin ini juga menyebut sejumlah barang dan uang senilai sekitar Rp50 juta disita.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan lokasi tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama dan tidak terkait dengan Ponpes Hamalatul Quran di Jombang, Jawa Timur.
Dewan Da’wah: Tegakkan Hukum dengan Cara yang Benar
Di tengah perbedaan versi itu, DDII menyatakan prihatin dan menyesalkan penggerebekan terhadap para ustadzah dan santriwati. Berdasarkan keterangan pesantren, tindakan itu diduga tidak sesuai prosedur, berlangsung dini hari, dan melibatkan anak di bawah umur serta balita.
“Pesantren adalah rumah ilmu dan rumah adab. Ketika kehormatan perempuan dan rasa aman anak-anak terusik di tempat mereka belajar Al-Qur’an, nurani setiap orang beriman pasti ikut terluka,” demikian pernyataan DDII.
DDII meminta Propam memeriksa dugaan itu dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan jika terbukti ada pelanggaran. “Keterbukaan adalah jalan terbaik untuk menjernihkan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan umat kepada institusi Polri,” tulis mereka.
DDII menegaskan pesantren bukan lembaga kebal hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, menurut mereka, penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah, menjaga kehormatan perempuan termasuk muslimah yang menjaga auratnya, dan mengutamakan perlindungan anak. “Penegakan hukum yang abai terhadap prosedur justru melemahkan keadilan yang hendak ditegakkannya,” tulis DDII.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, DDII mendorong agar komitmen Polri sebagai sahabat masyarakat diwujudkan dengan menegakkan rule of law, bukan rule of the jungle. “Komitmen itu diuji bukan di podium, melainkan di lapangan: dalam setiap pintu yang diketuk, setiap barang yang disita, dan setiap warga yang diperiksa,” demikian pernyataan itu.
Sorotan Lain dan Seruan Tenang
Penggerebekan ini juga mendapat sorotan dari pihak lain. MUI meminta polisi memberikan klarifikasi terbuka. Politisi PKS Mardani Ali Sera mendesak Kapolri mengusut tuntas prosedur penggeledahan.
DDII mengajak umat Islam, khususnya keluarga besar pesantren dan wali santri, untuk tetap tenang, bersabar, tidak terpancing, dan menempuh jalur konstitusional. Lembaga di bidang hak asasi manusia, perlindungan anak, dan pengawasan kepolisian juga diharapkan memberi perhatian sungguh-sungguh. Pernyataan ditutup dengan lafaz “Hasbunallāh wa ni’mal wakīl.”
