Site icon Parade.id

Dilaporkan ke Kemnaker, Perusahaan Ini Akhirnya Bayar THR ke Pekerjanya

Foto: Pimpinan Perusahaan PT Dunkindo Lestari dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), yang disaksikan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), atas kesepakatan membayar THR ke pekerjanya (Dunkin' Donuts), dok. ASPEK Indonesia

Jakarta (PARADE.ID)- Setelah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akhirnya perusahaan PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 ke pekerjanya (kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI) secara penuh.

Kesepakatan itu lahir setelah Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker mempertemukan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) dengan Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts, kemarin.

“Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts. Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022,” ungkap Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (24/5/2022).

Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah.

“Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan,” kata dia.

Namun, Sabda mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kemnaker yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Akan tetapi, Sabda juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” tegas Sabda.

Tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

Termasuk fakta adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kemnaker RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan:
(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

Terkait dengan telah disepakatinya Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan manajemen Dunkin’ Donuts, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat turut memberikan tanggapan tertulis kepada media. Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia akan tetap menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“Mirah meyakini gerakan ‘Boikot Dunkin’ Donuts!’ akan semakin membesar di masyarakat karena masyarakat tentunya memiliki pertimbangan kemanusiaan tersendiri. ‘Boikot Dunkin’ Donuts!’ sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,” ia menegaskan.

Mirah mengungkapkan manajemen selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI.

Selain itu, Mirah meminta Kemaker untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa lebih dalam perusahaan Dunkin’ Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Agar jangan berhenti di kasus THR ini saja.

“ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa Dunkin’ Donuts, karena patut diduga manajemen perusahaan Dunkin Donuts banyak melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kembali ia menegaskan.

Ia mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, perusahaan Dunkin’ Donuts diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tahun 2021 dan 2022. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia melalui Presidennya, Mirah Sumirat. Mirah pun menilai manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Beberapa fakta yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia soal di atas, yaitu: 1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version