Site icon Parade.id

Din Syamsuddin Berikan Kuasa ke MHH PP Muhammadiyah

Foto: dok. istimewa

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menerima tawaran advokasi dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah terkait dirinya yang diduga dituding radikal GAR ITB. Din pun memberikan kuasa kepada MHH PP Muhammadiyah.

“Saya merasa terharu, dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah lewat  Majelis Hukum dan HAM yang menunjukan perhatian, simpati dan dukungan pada saya dalam menghadapi masalah yang sedang saya hadapi terkait tuduhan radikal oleh segelintir alumni ITB yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang berdimensi luas,” demikian keterangannya, kemarin.

“Dan secara khusus melakukan pembunuhan karakter, tidak terlepas dengan Muhammadiyah, organisasi yang saya ada di dalamnya dan juga dengan umat Islam secara keseluruhan,” sambungnya.

Din menyanjung langkah MHH PP Muhammadiyah. Menurut dia, langkah hukum ini cerdas dan elegan seperti yang akan dilakukan oleh Tim Advokasi menjadi sangat penting.

“Namun sesuai dengan watak Muhammadiyah  yang wasathiyah dan sekaligus kepada warga Muhammadiyah, dan para pendukung saya untuk tetap tenang, mengedepankan akal untuk menjadikan kita kaum berakal,” pesannya.

Sebelum itu, Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni Gufroni mengatakan, melalui surat kuasa tersebut, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum, baik kepada  GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait yang mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal.

“Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din,” katanya.

Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yg dimaksud kepada KSAN dan  langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.

Selain itu, Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din. Hal ini sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkan.

“Serta, bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan.”

“Maka dengan Bismillahirahmanirahim saya memberikan kuasa kepada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Saya tandatangani.”

Ia berharap semoga langkah ini adalah langkah yang membawa kebaikan. Juga langkah untuk kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version