Site icon Parade.id

Diskusi Perppu tentang Ciptaker oleh BEM Universitas Tadulako

Foto: dok. istimewa

Palu (parade.id)- Kemarin, BEM Universitas Tadulako (Untad) menggelar diskusi terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Diskusi diadakan di salah satu kafe di Kota Palu.

Ada sekira empat narasumber dalam diskusi tersebut. Di antaranya: Presma Undad, Aming; Akademisi, M Fauzan; Pok Buruh, Jerry; dan BEM Fakultas Teknik,  Aswad.

Dalam materinya, Aming, mengatakan bahwa soal Omnibus Law dari segi investasi banyak menguntungkan Indonesia. Tapi Aming tidak menampik keberadaan Omnibus Law banyak ditolak, misal menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Namun kata dia, perumusan Omnibus Law pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ini diyakini dapat membawa hal positif. Di mana katanya UU ini akan mendorong perbaikan kondisi iklim penanaman modal melalui investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Beberapa waktu lalu masyarakat telah menunjukkan berbagai reaksi terhadap RUU Cipta Kerja. Dari hasil survei Charta Politika yang dilakukan selama tanggal 6-12 Juli 2020, sebesar 55,5 persen responden menyatakan bahwa mereka setuju dengan pengesahan RUU tersebut di Indonesia. Survei ini melibatkan 2.000 responden yang dipilih secara acak dari 195.638 responden yang sebelumnya pernah mengikuti survei tatap muka langsung selama dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Namun sebagian teman-teman dan masyarakat memprotes Perppu No 2 Tahun 2022 karena dapat merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai buruh—banyak teman-teman yang di kelompok dan serikat buruh melakukan protes beberapa poin yang ada di dalam Perppu tersebut.

“Kami melihat negara mengambil dan menyusun Perppu tersebut sudah penuh dengan pertimbangan yang matang, untuk kemajuan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Kendati begitu, ia menghargai stateman buruh terkait dengan 9 point tersebut. Di kalangan kampus sendiri pun, kata dia, khususnya di Untad ada amahasiswa yang bergabung dalam organisasi buruh, seperti teman-teman ormas LMND.

Tentu kata dia sebaiknya hal-hal yang menjadi tuntutan dan permintaan buruh terkait kebijakan Perppu dibicarakan dan perlu berkolaborasi dengan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat setempat. Hal itu kata dia agar terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif.

“Kita boleh melaksanakan aksi unjuk rasa terkait hal tersebut. Tidak ada yang melarang. Silakan teman-teman mahasiswa berpikir ideologis untuk menanggapi dampak negatif dan positif dari Perppu ini. Perlu diperhatikan juga banyak point dalam Perppu tersebut yang juga bisa menguntungkan masyarakat dan para wirausaha,” kata dia.

Sementara itu, akademisi M Fauzan menyoroti RUU Cipta Kerja yang disebut membuka lapangan pekerjaan baru. Salah satu pembahasan yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah terkait kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis.

RUU diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha serta investasi yang implikasinya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja itu juga menurut dia mengatur mengenai ketenagakerjaan.

“RUU ini membahas mengenai aturan jam kerja, pesangon, upah, serta mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan RUU tersebut dapat menjadi solusi masalah pengangguran serta angkatan kerja baru yang belum mendapatkan kesempatan bekerja,” kata dia.

RUU Cipta Kerja pun kata dia mempermudah masuknya investasi. Selain penyerapan tenaga kerja dan kemudahan dalam mendirikan badan usaha maupun perusahaan, RUU Cipta Kerja juga memiliki tujuan positif lainnya untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia.

“Dalam hal ini, target investasinya bukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” katanya.

RUU juga kata dia akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang semakin kuat sehingga dapat menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035.

Deregulasi peraturan dan kebijakan terdahulu diharapkan dapat menciptakan iklim penanaman modal yang lebih mudah dan ramah. Perwujudan dari peraturan dalam RUU Cipta Kerja terkait investasi di Indonesia salah satunya adalah penyederhanaan proses perizinan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat.

Seluruh proses terkait perizinan investasi akan diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga implementasi kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang panjang dan bertele-tele. Dengan begitu banyak akan terlihat perusahaan atau usaha usaha lainnya dan otomatis juga pekerja akan bertambah.

“RUU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. Proses perizinan investasi ke Indonesia akan lebih cepat dan mudah sehingga perekonomian diharapkan dapat segera berputar,” terangnya.

Investasi yang cepat juga akan mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, maupun menengah untuk menyerap tenaga kerja. Terkait dengan permasalahan yang dapat melemahkan dan merugikan pok pekerja buruh tidak mungkin pemerintah tidak memerhatikan dampak negatif yang dapat menimpah kelompok pekerja, tentunya pemerintah juga sudah mempertimbangkan semuanya, karena buruh juga merupakan masyarakat Indonesia yang wajib dan patut diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.

Mahasiswa Pok Buruh Jerry, seperti Aming, tidak menampik adanya pro dan kontra soal Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia ada yang positif dan ada yang negatif.

Untuk yang positifnya menurut dia adalah memudahkan investasi—di mana akan menjadikan perekonomian Indonesia lebih baik. Namun, kata dia, ada yang perlu diperhatikan dari negatifnya, yakni berdampak ke pekerja atau buruh.

“Ada 9 point yang disorot oleh kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah terkait dengan upah minimum. Perppu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh Gubernur. Kata ‘dapat’ mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak sehingga di sini tidak ada kepastian terhadap UMK,” kata dia.

Kedua, lanjutnya, mengenai outsorching yang diatur oleh pemerintah. Poin ketiga mengenai pesangon yang menurutnya sangat rendah. Keempat permasalahan tentang PHK. Kelima persoalan karyawan kontrak. Keenam pengaturan masa cuti.

“Kemudian ke tujuh masalah jam kerja. Kedelapan Tenaga kerja asing dan kesembilan penghapusan sanksi pidana,” kata dia.

Aswad, dari BEM Fakultas Teknik mengatakan bila dengan adanya Perppu, yang dimana banyak kalangan butuh yang mempertanyakan dan mempermasalahkan hal tersebut, ini akan menjadi konsolidasi yang besar apabila yang disampaikan buruh tadi bila tidak dikaji kembali oleh pemerintah.

Ia mengaku mendengar bahwa dengan akan disahkannya Perppu menjadi undang-undang, buruh akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut, salah satunya adalah dengan melakukan aksi besar-besaran serempak di berbagai wilayah, dimana melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi yang lain.

“Tidak cukup dengan aksi. Bahkan, kaum buruh mempertimbangkan akan melakukan mogok nasional,” ungkapnya.

(Verry/parade.id)

Exit mobile version