Site icon Parade.id

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

Foto: DPP Gerakan Rakyat menyoal status bencana Sumatra/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Paripurna, Kamis (29/1). Adies dipilih untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang.

Penunjukan ini memicu kritik tajam dari organisasi Gerakan Rakyat. Mereka menilai proses pemilihan tersebut tidak transparan, nihil akuntabilitas, dan mengabaikan partisipasi publik.

Bidang Hukum DPP Gerakan Rakyat menyoroti mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR yang dianggap hanya formalitas. Berdasarkan pantauan mereka, proses pengujian terhadap Adies Kadir berlangsung sangat singkat, yakni kurang dari 30 menit tanpa sesi tanya jawab.

“Semua terkesan sudah dikondisikan dan hanya formalitas belaka. DPR sebagai perwakilan rakyat justru mengulangi skenario yang sama dengan naskah yang lebih singkat dan praktis,” tulis Gerakan Rakyat dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2025, DPR sempat mengesahkan Dr. Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun, penunjukan tersebut akhirnya dianulir dan digantikan oleh Adies Kadir melalui proses yang dinilai terburu-buru.

Gerakan Rakyat juga menyatakan kekhawatirannya terhadap netralitas MK di masa depan. Hal ini mengingat latar belakang Adies Kadir yang merupakan petinggi partai politik. Mereka meragukan calon terpilih dapat menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi atau politik balas budi (quid pro quo).

“Mengingat kewenangan MK yang bersinggungan langsung dengan kepentingan partai, seperti pembubaran parpol dan sengketa pemilu, seharusnya ada jeda waktu minimal 3-5 tahun bagi seseorang untuk mundur dari partai sebelum menjadi hakim MK,” tegas mereka.

Lebih lanjut, Gerakan Rakyat memperingatkan bahwa proses pemilihan yang cacat (defectus procedendi) dapat memicu krisis kepercayaan publik (erosio fidei publicae). Mereka menekankan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi (Guardian of Constitution) tidak boleh lahir dari kompromi kekuasaan.

Sebagai solusi ke depan, Gerakan Rakyat mendesak agar:

– Mekanisme pemilihan hakim MK diperketat melalui regulasi yang lebih tegas dan sistematis.

– Lembaga pengusul (DPR, Presiden, MA) wajib menyodorkan lebih dari satu nama untuk diuji kepantasannya secara terbuka.

– Penerapan syarat wajib mundur dari partai politik selama 5 tahun bagi calon hakim MK, serupa dengan aturan di KPK, KPU, dan Bawaslu.

“Kesalahan pada hulu akan menjalar menjadi krisis di hilir. Rusaknya lembaga penjaga konstitusi adalah kerusakan paling berbahaya bagi negara,” tutup pernyataan tersebut.

Exit mobile version