Site icon Parade.id

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

Foto: ilustrasi (AI)

Jakarta (parade.id)- Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan itu secara bulat.

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada para anggota, yang dijawab setuju. Palu pun diketuk dari meja pimpinan. Jawaban “setuju” itu disambut tepuk tangan perwakilan buruh yang hadir mengawal pengesahan.

Dari balkon ruang sidang, perwakilan buruh, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, menyambut pengesahan dengan pekikan “Hidup buruh”. Puan menyebut perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dan KSPSI hadir langsung di rapat tersebut.

Dibahas 1,5 Bulan

Persetujuan diberikan setelah DPR mendengar pendapat akhir Panja yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, serta pendapat akhir pemerintah oleh Menaker Yassierli. Putih mengklaim pembahasan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, proses di Panja berlangsung sekitar 1,5 bulan dan melibatkan unsur pengusaha serta pekerja.

Komisi IX bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU itu ke paripurna dalam rapat kerja tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (5/10/2026) malam. RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, serta mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah: Seimbang untuk Pekerja dan Dunia Usaha

Menaker Yassierli menyebut UU baru ini memperkuat pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Menurut dia, RUU ini mencerminkan “keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha”.

Yassierli menambahkan, beleid ini tidak hanya memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional.

Poin Penting Aturan Baru

Beberapa ketentuan baru yang disampaikan pemerintah:

Presiden KSPSI Andi Gani, yang ditemui usai rapat paripurna, mengaku puas terhadap hasil RUU yang baru disahkan.

Sebelum pengesahan, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti pembiayaan jaminan pesangon. Ia meminta sumber pembiayaannya ditegaskan dalam undang-undang dan menekankan, “Buruh tidak boleh dibebani.” Ia juga meminta pelindungan bagi jurnalis, pekerja medis, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring. Said Iqbal kini juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.

Pengusaha: Soroti Iklim Investasi dan Sanksi Pidana

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani sebelumnya menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada pelindungan pekerja. Menurut dia, kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut, dan merealisasikan investasi juga harus diperhatikan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam sempat menyoroti 33 ketentuan pidana dalam draf RUU, yang menurut Apindo berpotensi memperberat hubungan industrial. “Perlindungan bagi pekerja menurut Apindo adalah pekerjaan itu sendiri,” kata Bob.

Janji DPR Soal Keseimbangan

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menekankan bahwa RUU ini perlu menciptakan regulasi yang adil. Menurut dia, regulasi itu harus melindungi pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengusaha agar iklim investasi tumbuh. Dasco juga pernah menyatakan DPR akan melibatkan buruh dan Apindo dalam pembahasan agar UU yang disahkan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Exit mobile version