Site icon Parade.id

DPR Setuju Perppu Ciptaker Menjadi UU

Tangkapan layar. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2022). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (parade.id)- Hari ini, Selasa (21/3/2023), DPR RI menyetujui Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum itu, Pimpinan Sidang atau Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

Dijawab setuju oleh mayoritas fraksi, yang kemudian diketuk palu oleh Puan.

Selanjutnya ia menanyakan kembali apakah Perppu Ciptaker menjadi UU dapat disetujui. Lagi-lagi dijawab peserta setuju, yang kemudiam diketuk palu oleh Puan.

Fraksi yang menolak adalah PKS. PKS walk out dari sidang paripurna. Fraksi PKS menyinggung waktu pembahasan Perppu Ciptaker. Hal itu disampaikan Bukhori Yusuf.

Ia kemudian menyinggung perbaikan Ciptaker, di mana ada pelibatan masyarakat dalam membahasnya.

“Dengan segala hormat menolak Perppu Ciptaker dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Ciptaker, meskipun kami akan kembali lagi dalam agenda lain,” sampainya.

Selain PKS, ada Partai Demokrat yang juga menolak Perppu Ciptaker dijadikan UU. Lewat Hinca Pandjaitan, Partai Demokrat menyampaikan penolakannya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version