Site icon Parade.id

DPRD dan Bupati Cianjur Menetapkan 8 Raperda Usul Prakarsa DPRD

Cianjur (PARADE.ID)- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Cianjur menggelar rapat paripurna pada hari selasa, (20/4/2021) dengan beberapa agenda pendapat akhir dari Bupati serta penetapan 8 Raperda usul prakarsa DPRD.

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman menyampaikan bahwa hanya 7 raperda yang disampaikan ke pemerintah provinsi Jawa Barat dan 6 yang mendapatkan fasilitasi untuk ditetapkan jadi peraturan daerah.

“Dari Raperda usul prakarsa DPRD 8 buah Raperda yang dibahas oleh panitia khusus, hanya 7 buah Raperda yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hanya 6 yang mendapatkan fasilitasi untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Herman.

Adapun ke enam Raperda tersebut yakni, Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; Raperda tentang kabupaten ramah lanjut usia; Raperda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan; Raperda tentang kabupaten layak anak; Raperda tentang pengelolaan sampah dan; Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

“Raperda tentang pendidikan Pondok Pesantren, karena berdasarkan fasilitasi dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, pendidikan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren merupakan kewenangan dari Kementerian Agama” katanya.

(Isa/PARADE.ID)

Exit mobile version