Site icon Parade.id

DPRD Panggil WAI soal Dugaan Aktivitas Ilegal Mining

Sudirman/Muh Rifky Saiful Rasyid

Kendari (PARADE.ID)- Perusahaan Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan aktivitas ilegal mining. DPRD pun memanggil pihak perusahaan tersebut untuk dimintai keterangannya.

Namun, pihak WAI tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan dilangsungkan bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra.

Padahal, sebagaimana diakui oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman, dirinya telah mengirimkan surat undangan RDP kepada pihak WAI. Tetapi hingga saat ini diakuinya, dari pihak managemen WAI tak memberikan informasi dan alasan RDP tidak dihadiri.

“Perihal alasan pihak PT Wanagon Anoa Indonesia tidak tahu. Dikirimkan fisiknya, staf juga mengirimkan soft copy undangan RDP lewat via WhatsApp,” katanya, kemarin, Selasa.

Politisi PKS ini memastikan bahwa undangan RDP sudah dikirimkan ke pihak WAI. Kendati tak dihadiri WAI, RDP tetap dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Kita akan agendakan ulang RDP. Dan kita akan undang kembali juga WAI dan Dinas ESDM. Pasalnya, Dinas ESDM mengakui bahwa WAI memang tak memilikj dokumen RK­‌AB,” katanya.

Sudirman mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, bahwa dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh WAI, kabarnya kini tengah dalam proses penyelidikan pihak Mabes Polri. Untuk perkembangan, ditunggu info selanjutnya.

(*Rifky/PARADE.ID)

Exit mobile version