Site icon Parade.id

Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

Foto: dok. ist

Jakarta (parade.id)- Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dari berbagai daerah menggelar aksi serentak menuntut regulasi yang jelas terkait transportasi daring, termasuk pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen dan penyesuaian tarif yang lebih adil. Aksi ini diikuti perwakilan dari 13 titik yang dikoordinasikan oleh Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).

Hafid dari Garda Jawa Timur, yang mewakili pengemudi ojol (bukan taksol), mengungkapkan kemarahan komunitasnya terhadap potongan aplikasi yang terus meningkat, bahkan melebihi 20 persen dari tahun ke tahun.

“Kami menuntut potongan 10 persen. Untuk tarif food dan kurir, di lapangan tidak ada aturan sehingga tarifnya sangat murah,” tegas Hafid.

Ia menambahkan, pengemudi ojol tidak memiliki payung hukum berupa diskresi yang jelas, berbeda dengan angkutan lain. “Fakta nyata bahwa ojol hidup di Indonesia berkat PN 12 persen,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur batas atas dan bawah tarif ojol.

Menurut Hafid, solusi win-win saat ini bukanlah kenaikan tarif lagi, melainkan penyesuaian potongan aplikasi, mengingat daya beli masyarakat yang terus meningkat.

Senada dengan itu, Yosanto dari FDTOI, yang mewakili wadah diskusi dari 40 daerah, menjelaskan bahwa aksi serentak ini bertujuan menuntut kenaikan tarif layanan penumpang untuk ojol roda dua dan regulasi layanan makanan dan barang. “Kami sudah menyiapkan kajian-kajian dan pandangan hukum terkait hal ini,” kata Yosanto, menekankan bahwa transportasi orang dan barang memiliki urgensi yang sama.

Tuntutan lain FDTOI adalah regulasi potongan aplikasi di kendaraan roda empat serta lahirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia, di mana mereka telah menyusun draf sederhana.

Wiwin Sudarsono menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Daring sudah menjadi prioritas sejak 2022 namun belum juga disahkan. Ia mengusulkan revisi Pasal 151 agar memasukkan angkutan orang menggunakan taksi, roda dua, dan kendaraan listrik.

Keresahan serupa diutarakan Ade Putra dari Aliansi Lalamove Indonesia dan R. Abdullah dari Driver Kurir Online. Ade Putra menyoroti bahwa Lalamove, yang berfokus pada pengantaran paket, memiliki tarif per kilometer yang lebih rendah dibandingkan Gojek dan ojol lainnya.

“Jika nanti Lalamove disamaratakan dengan ojol lainnya kami sangat berterima kasih,” harapnya, sambil menanyakan perkiraan waktu penetapan tarif 10 persen oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

R. Abdullah mengungkapkan kesedihannya atas rendahnya tarif kurir online, yang hanya berkisar Rp2.100 per kilometer. “Berapa jam kami harus bekerja, itu tidak diperhatikan dengan mereka yang memonitor dari komputer,” keluhnya, seraya menyampaikan empati atas kondisi rekan-rekan Lalamove.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Aan Suhanan, yang baru menjabat dua minggu, menyatakan telah mendengarkan dan mencatat semua tuntutan. “Kami sudah berencana besok akan mempertemukan teman-teman sekalian dengan pihak Aplikator,” ujar Dirjen Aan.

Ia menjelaskan bahwa penentuan tarif 10% tidak dapat diputuskan segera dan perlu mendengar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online. Dirjen Aan mengakui bahwa masalah kurir belum memiliki regulasi yang mengatur diskresi. “Terus terang kami belum bisa menentukan terkait potongan tarif 10 persen. Insyaallah kita juga besok akan diundang oleh Komisi 5 jadi Mudah-mudahan kita bisa membahas,” tambahnya.

Dirjen Aan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal aspirasi para pengemudi dan menjaga ruang dialog tetap terbuka. “Mohon disampaikan kepada teman-teman yang lain bahwa Pemerintah tetap mengawal aspirasi dan tuntutan yang telah diberikan,” pungkasnya, menyampaikan bahwa pertemuan hari ini adalah bagian dari perjuangannya dalam mengawal tuntutan pengemudi.*

Exit mobile version