Site icon Parade.id

Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Foto: dugaan alih fungsi lahan dan penebangan liar (illegal logging) di dekat kawasan hutan lindung Gunung Halimun Salak, di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dok. istimewa

Sukabumi (parade.id)- Aktivitas dugaan alih fungsi lahan dan penebangan liar (illegal logging) dilaporkan terjadi di dekat kawasan hutan lindung Gunung Halimun Salak, tepatnya di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kondisi ini menyebabkan ribuan batang pohon di kawasan tersebut menjadi gundul.

Permasalahan ini diduga bermula dari seorang oknum berinisial “R” yang mengklaim memiliki surat pengelolaan lahan seluas lebih dari 70 hektar di kawasan Gunung Halimun Salak. Surat tersebut diduga merupakan surat kepercayaan dari Bupati Sukabumi yang dikeluarkan pada tahun 2017 untuk Kepala Desa Cidahu saat itu. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa masa berlaku surat tersebut telah habis dan tidak pernah diserahkan kepada Kepala Desa.

Kendati demikian, aktivitas pengelolaan lahan terus berlanjut. Oknum “R” diduga mendapatkan dukungan dana dari seorang pengusaha lokal berinisial “B” yang disebut memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas.

Penebangan pohon di lokasi masih berlangsung hingga saat ini, yang sebagiannya diduga digunakan untuk pembangunan cottage-cottage pribadi dengan luas areal garapan yang diindikasi telah melebihi 70 hektar.

Aktivis pemerhati lingkungan Sukabumi Hijau, Anggi Fauzi, turut menyoroti adanya dugaan penggunaan lahan di kawasan tersebut untuk pembangunan villa dan bangunan lainnya.

Menurutnya, pembangunan yang tidak sesuai aturan seringkali menjadi kedok untuk melakukan illegal logging. Praktik ini tidak hanya merusak lahan tetapi juga mengancam habitat satwa, mempercepat perubahan iklim, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

“Terlebih beberapa bulan ke belakang kita ketahui bersama bahwa di daerah rendah seperti Pelabuhan Ratu terjadi banjir yang memang salah satu akibat dari banjir itu adalah di hulunya sangat masif alih fungsi lahan,” ungkap Anggi kepada media, Ahad (25/5/2025).

Anggi juga khawatir bahwa alih fungsi lahan ini dapat memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat. “Ini juga rawan terjadi konflik horizontal juga di bawah, di masyarakat, tidak sedikit akibat alih fungsi lahan berujung pada korban jiwa,” katanya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran ini, termasuk pengawasan terhadap penggunaan izin, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan.

“Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi juga harus tegas mengambil langkah dan memberikan sanksi seberat-beratnya pada pengusaha atau oknum yang melakukan alih fungsi lahan ini tanpa memperhatikan faktor lingkungan alam. Mau sampai kapan alih fungsi terus dibiarkan?” tegas Anggi.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan eksploitasi alam ini, mengingat Kabupaten Sukabumi termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi di Indonesia. Kebenaran klaim dan izin yang dimiliki oleh oknum-oknum yang terlibat juga perlu diverifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Exit mobile version