Banda Aceh (parade.id)- Di bawah riuh perayaan Maulid Nabi di Gampong Sagoe, Pidie, sebuah bendera merah bertanda bulan bintang berkibar naik ke udara. Namun, apa yang sejatinya diniatkan warga sebagai bentuk ekspresi kultural dan politik lokal, mendadak berubah menjadi panggung bentrokan berdarah. Saat aparat TNI turun tangan melucuti sang kurusetra simbolis itu secara paksa, benturan fisik tak terelakkan; sedikitnya dua warga terhempas dan harus dilarikan ke Puskesmas Laweung.
Militerisasi Konflik Sipil & Bias Doktrinal
Bentrokan ini membedah persoalan mendasar tafsiran aparat keamanan TNI terhadap pengibaran Bulan Bintang cenderung langsung dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan politik sipil.
Akibat motif politik dan penyamaan ekspresi politik sipil dengan separatisme, penanganan struktural di tingkat bawah rawan memantik aksi penganiayaan terhadap masyarakat yang sekadar menyampaikan ekspresi identitasnya.
Ketiadaan Litigasi & Ironi Ruang Hukum
Meski Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan pintu pendampingan hukum terbuka lebar bagi para korban kekerasan di Kabupaten Pidie, hingga saat ini belum ada satupun permohonan resmi yang masuk. Fenomena ini memperlihatkan jarak psikologis serta ketakutan terstruktur rakyat kecil untuk menggugat aparat di meja hijau.
Tumbal Rutin di Tengah Saling Lempar Tanggung Jawab
Insiden di Gampong Sagoe bukanlah sekadar gesekan spontan di lapangan, melainkan muara dari labirin ketidakpastian hukum yang sengaja dibiarkan berlarut-larut. Isu Bendera Aceh selama bertahun-tahun selalu efektif dijadikan komoditas jualan manis dalam arena lima tahunan Pilkada maupun Pemilu.
Namun, begitu janji manis itu berubah jadi kepulan asap konflik dan pukulan fisik di akar rumput, para pemangku kebijakan justru membisu.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menuding Gubernur Aceh dan Parlemen (DPRA) tidak boleh lepas tangan atas darah warga yang tumpah.
“Gubernur dan DPRA harus bertanggung jawab. Mereka yang lima tahun sekali berbicara saat kampanye dan berjanji soal bendera ini. Ketika bendera dinaikkan oleh warga, kemudian warga dipukul, tidak ada satu pun dari mereka yang berbicara,” cetus Aulianda tegas, dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa Indonesia berdiri atas asas negara hukum, bukan hukum rimba di mana benturan fisik menjadi jalan keluar. Menstigma pengibaran bendera secara serampangan sebagai gerakan separatisme dinilai hanya memperkeruh suasana dan merusak fondasi perdamaian Aceh yang sudah dirajut mahal. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, mekanismenya ada di pengadilan – bukan dengan pentungan aparat di lapangan.
Menagih Kehadiran Negara dan Tanggung Jawab Moral
Ketidakjelasan status yuridis bendera Aceh hingga kini terus memelihara bom waktu. LBH Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh bersama DPRA segera memanggil Panglima Kodam untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban utuh atas tindakan represif yang diduga dilakukan personel TNI.
Pihak Polisi Militer (POM) juga dituntut memproses hukum oknum-oknum yang terbukti melakukan penganiayaan.
Namun, krritik tajam tak hanya dialamatkan kepada aparat dan pemerintah. Elite politik lokal dan kelompok-kelompok yang gencar menyuarakan pengibaran simbol tersebut juga diminta berhenti memanfaatkan rakyat demi agenda politik sepihak.
“Pihak-pihak yang berulang kali mengangkat isu tersebut tidak boleh hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga harus ikut bertanggung jawab secara moral, politik, dan sosial atas dampak yang muncul di tengah masyarakat,” pungkas Aulianda.
Selama kejelasan hukum dibiarkan menggantung dan elite terus bermain di zona aman, rakyat kecil lah yang akan selalu menanggung akibatnya dikorbankan di antara tindakan represif aparat dan retorika kosong para politisi.***
