Site icon Parade.id

Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN

Foto: Pengamat Hukum Hendri Wilman (kanan), dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin.

Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya ketika menjadi PNS, yang secara tiba-tiba (dianggapnya) diberhentikan.

Itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2009, di mana secara lisan ia diberhentikan sebagai PNS, dengan ketetapan tertanggal 14 Oktober 2010.

Mesran mengaku tidak mengerti sehebat apa kesalahan yang dilakukan hingga harus diberhentikan sebagai PNS.

Mirisnya, sejak diberhentikan, ia mengaku tidak pernah diberikan SK Pemberhentian dirinya, hingga belasan tahun.

Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang pemberhentian dirinya itu, baru ia dapatkan belasan tahun kemudian pada tanggal 15 Februari 2021, dengan SK tertanggal 14 Oktober 2010.

“Ya, setelah saya lapor ke BAPEK ke BKN mulai 2015 sampai dengan 2021, baru saya diberikan SK Pemberhentian tanggal 15 Februari 2021,” kata Mesran dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/6/2023).

Mesran, pria yang akrab disapa ‘Bang Acang’ ini diangkat menjadi CPNS mulai tanggal 24 Desember Tahun 2003 berdasarkan keputusan Bupati Bulungan Nomor 813.1.4.III 4, tanggal 1 Maret 2004. Ia dinyatakan lulus sebagai PNS berdasarkan keputusan bupati Bulungan Nomor: KEP.821.JS-11-48.2005 Tanggal 21 Juli 2005.

Belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Mesran merasa dipermainkan, tidak saja menderita kerugian materiil, namun juga rugi secara immateriil karena statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Ia bahkan katanya gagal menjadi caleg karena status PNS tersebut.

Kepalang tanggung dengan situasi yang tak menguntungkan bagi Mesran, ia lantas menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS Bulungan ke BPASN.

Gugatan diajukan Mesran dengan objek perkara [pembatalan] SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Mesran NIP 197412192003121006 tertanggal 14 Oktober 2010.

Namun, dalam putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021, BPASN memutus perubahan status Peringanan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010, dengan inti putusan adalah, “pemberhentian tidak dengan hormat” menjadi “pemberhentian dengan hormat”.

Putusan ini jauh dari ekspektasi karena putusan dinilai sama alias ia tetap diberhentikan jadi PNS.

“Itu kan menjadi tanda tanya, kok putusannya sama, saya diberhentikan. Padahal kalau dilihat kasusnya, kalau BAPEK optimis, sebetulnya kalau layak diberhentikan, ya, diberhentikan tidak dengan hormat itu saja seperti putusan SK Bupati. Kan hitungannya sama, saya diberhentikan juga. Sementara saya sudah letih 11 tahun mengejar SK Bupati tentang Pemberhentian saya,” ungkapnya.

Ia pun mengajukan banding atas putusan BPASN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun ia kembali kecewa karena PTTUN Jakarta menolak banding Mesran karena dinilai kurang bukti.

Kenyataan itu tak menyurutkan Mesran menuntut keadilan. Ia pun mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung pada Selasa (27/6/2023). Selain kasasi, ia juga berencana melakukan upaya hukum lain seperti menggugat secara perdata dan pidana.

“Menggugat secara perdata kerugian saya secara materiil maupun immateriil dan secara keadilan saya akan menuntut pejabat-pejabat yang terlibat dalam permasalahan saya selama ini. Akan kita laporkan pidananya,” ancamnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Menilik kasus Mesran, Pengamat Hukum Hendri Wilman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta memasukkan keterangan palsu dalam perkara yang dialami Mesran.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang mengubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya itu pidana, ya, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri Wilman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Ia menyarankan, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Jika nanti ada tersangka, maka para tersangka itu kata dia berpotensi dipidana 4-8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana. Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran,” katanya.

“Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang dananya juga tak jelas dan tak tahu ke mana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Hendri mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya SK PTDH yang cacat dan itu harus tuntas,” pungkas Hendri.*

Exit mobile version