Jakarta (parade.id)- Kader SOKSI sekaligus mantan Ketua Umum Fokusmaker, Johnson Silitonga mengatakan bahwa eksistensi Pimpinan KPK sebagai penyidik atau penuntut umum tidak bisa dimaknai secara parsial. Sebab, dalam UU KPK Baru Pimpinan KPK merupakan sendi antara hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
“Oleh karenanya tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja. Ini ada kekeliruan dalam memahami artifisial tentang hilangnya pasal 21 ayat 4 UU KPK Lama (Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum), sehingga menimbulkan distorsi pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Johnson, Sabtu (13/10/2023), kepada media.
Menurut Johnson, fungsi dan tanggung jawab atas kewenangan pimpinan KPK tersebut harus dimaknai dan dipahami secara utuh, karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan.
“Secara filosofi yuridis, UU KPK yang Baru merupakan interdisipliner sendi antara hukum pidana dengan hukumn administrasi negara (HAN). Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi,” terangnya.
“Begitu pula jabatan deputi penindakan berikut jajaran penyidik di bawahnya adalah pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi,” kandidat calon Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021 melanjutkan.
Ia mencontohkan, pasal 21 UU KPK Baru, komposisi dari KPK adalah: Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK.
“Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun demikian, Pasal 6 huruf e dan f, KPK, salah satu komposisi KPK adalah pimpinan, bertugas melakukan lidik, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi,” imbuhnya.
Dalam kompetensi, lanjutnya, Johnson yang akrab dengan panggilan Bang Joe ini menjelaskan bahwa tidak mungkin Pimpinan KPK, yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan, berposisi sebagai penyidik. Sebab untuk menjadi penyidik, Pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan pernah dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A UU hasil revisi, sehingga dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris.
“Sekalipun tidak tercantum secara eksplisit, Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secaca HAN bahwa ex officio Pimpinan KPK statusnya adalah sebagai penyidik dan penuntut umum,” katanya.
“Kebijakan penindakan hukum, termasuk kebijakan proses pemeriksaan saksi menjadi domain Pimpinan KPK,” lanjut pendiri Ikatan Alumni P2NK Lemhannas RI.
Dengan pemahaman demikian, maka kata Johnson dapat dimaknai bahwa Pimpinan juga merupakan penyidik/penuntu umum, dan kewenangan Pimpinan KPK tetap sebagai yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai Lidtup dan penetapan tersangka.
“Artinya, Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat lidik, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet hukum pidana dan HAN, dalam menjawab polemik atas kewenangan pimpinan KPK ,” terangnya.
Misinterpretasi atas pemahaman pasal per pasal, juga diartikan secara contrario, sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius, dan justru menimbulkan misleading opinion. Operasionalisasi Pimpinan KPK dalam status dan eksistensinya masih sama dengan UU KPK yang lama
“Bagi saya, secara hukum, dengan adanya UU KPK Baru, Pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas lidik, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan/putusan pengadilan. Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah Pimpinan KPK kehilangan marwahnya, turut campur prosesual, dan kehilangan kewenangannya sebagai penyidik/penuntut umum,” tutup aktivis 98.
(Rob/parade.id)