Site icon Parade.id

Eksklusif! Wawancara Presiden ASPEK Indonesia soal Aksi KSPI di DPR Besok

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

Jakarta (PARADE.ID)- Besok, atau hari Jumat (14/1/2021) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Jakarta.

Adapun isu yang dibawa oleh KSPI antara lain meminta dibatalkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Isu ini paling utama. Selain itu, meminta agar RUU Pekerja Rumah Tangga (RT) disahkan.

Kemudian, meminta DPR ikut memperhatikan terkait kenaikan upah 5-7 persen bagi para Kepala Daerah (Kada) yang belum merevisi UMK 2022. Terakhir meminta juga kepada DPR untuk merevisi UU KPK.

Lantas, bagaimana persiapan untuk aksi besok dan berapa massa yang akan turun ke DPR? Berikut wawancara eksklusif parade.id dengan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Kamis (13/1/2022) di Jakarta:

Apa betul besok aksi di depan DPR RI?
Ya. Besok hari Jumat (14/1/2022) kami dari KSPI juga aksi gabungan dari KSPSI Andi Ghani ke DPR RI dengan massa sekitar 50.000 buruh dari Jabodetabek.

Dipusatkan di Jakarta atau di daerah juga ada aksi?
Di daerah-daerah kami juga akan melakukan aksi yang sama di depan kantor-kantor pemerintahan, kantor Gubernur atau kantor Bupati dan diikuti oleh lebih kurang 10.000 orang buruh. Ini adalah aksi gabungan.

Apa isu utamanya?
Kami meminta kepada DPR untuk mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang memang sudah diputuskam oleh MK pada tanggal 25 bahwa UU itu inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, setelah kami pelajari ternyata pasal-pasal seluruh klustet ketenagakerjaan itu menjadi inkonstitusional. Jadi tidak perlu ada persyaratan-persyaratan apa pun.
Isu yang kami bawa nanti, pertama tolak UU Ciptaker, sahkan RUU Pekerja RT, minta naik upah 5-7 persen bagi para Kada yang belum revisi UMK 2022, dan minta juga revisi UU KPK karena saat ini tampak sunyi. Tapi pertama soal UU Ciptaker.

Diperbarui maksudnya?
Artinya seluruh pasal-pasal khususnya ketenagakerjaan dan juga pasal-pasal lain yang ada di UU Ciptaker harus dicabut. Dan seharusnya pemerintah dan DPR sudah tidak boleh lagi melanjutkan pembahasan-pembahasan, yang dimana untuk diperbarui menurut mandat atau amanat putusan MK. Kalaupun mau diperbaiki, maka harus dari awal pembahasannya. Dari nol lagi. Dan libatkan kami.

Setelah itu?
Pemerintah dan DPR buat draft nanti sesuai permainan yang ada, dimana sesuai mekanisme dan libatkan stakeholders yang ada. Sebab ini kan bukan saja untuk kepentingan buruh, melainkan berdampak luas.

Penekanannya itu lebih kepada apa?
Terkait putusan MK, aksi besok itu lebih menekankan bahwa putusannya, pada tanggal 25 November 2021, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Kami mau itu dibatalkan. Dicabut, bukan hanya soal upah saja. Lebih dari itu. Isinya yang luar biasa dan luas, mulai dari upah, kontrak, jaminan sosial, lingkungan hidup, dll.

Ada kaitannya dengan upah juga?
Kalau bicara upah dan revisi, kami tidak bicara soal itu (revisi). Kami minta Kada tidak menggunakan usulan dari Pusat menetapkan upah. Jangan gunakan UU Ciptaker, karena ada proses JR. Harusnya Kada hormati itu. Gunakan peraturan yang lama: UU 13 Tahun 2003 atau PP 78 tahun 2015. Loginya begitu. Kan lagi proses hukum. Pemerintah sendiri melanggar, dalam hal Menaker. Ada indikasi menekan kepada Kada agar gunakan usulan itu.

Bisa dijelaskan?
Jadi sesungguhnya isunya itu bukan upah. Berbeda. Tapi bicara kepentingan.

Contohnya?
Misal soal Indosat. Mereka melakukan aksi unjuk rasa. Itu bukan soal upah, melainkan soal kedatangan TKA dari India, Pakistan, Banglades, dan China.
Padahal kompetensi mereka itu masih jauh dibandingkan kawan-kawan Indonesia yang bekerja di Indosat.
Kedua, ada diskriminasi TKA diberikan posisi-posisi dan upah yang bagus dibandingkan dengan kawan-kawan kita ini. Padahal kompetensinya lebih bagus dan bekerjanya sudah lama.
Ketiga, soal perlindungan bisnis. Bisnis yang dilakukan oleh induknya. Ketika ingin mengembangkan tetapi karyawannya dihabisin. Kalau kita kan berpikir sebaliknya. Kan aneh. Lalu diganti ke outsourching. Dari yayasan. Ini contoh dari sisi Indosat.

Jadi hadirnya UU Ciptaker berpengaruh?Kalau dikaitkan dengan Omnibus Law juga sangat berpengaruh. Makin memperkuat, mempermudah keputusan perusahaan, karena misalnya PHK dipermudah. Dahulu PHK dipersulit. Harus perundingan, harus ada keputusan dari pengadilan, sebelum itu harus ada mediasi, perudingan dengan pekerja, laku ke Disnaker.

Kini?
Sekarang ini tidak. Dengan seenaknya. Diberhentikan dengan kertas selembar, dengan alasan misal perusahaan saya rugi. Tanpa ada laporan, keungan misalnya. UU Ciptaker itu melindunginya. Mempengaruhi itu. Jadi UU menyasar ke seluruh pekerja sektor mana pun.

Massa ASPEK nanti ke DPR berapa?
ASPEK Indonesia ada di 12 provinsi. Dari mulai Aceh, Medan (Sumut), Palembang (Sumsel), Lampung, Bali, Sulawesi (Makassar), DKI, Banten, Surabaya, Yogyakarta, Jatim, dan Jateng. Untuk di Jakarta akan turun sebanyak 5.000/Jabodetabek (maksimal) dari 60.000 anggota. Di daerah masing-masing 500 orang.

Selain aksi, apa tidak melakukan dialog saja?
Aksi besok serempak di daerah itu sudah melewati jalan dialog. Itu strategi kami. Konsep, lobi, aksi. Terutama di KSPI. Artinya kalau aksi yang kami lakukan itu sudah kami jalankan. Tapi mereka bergeming. Maka kami aksi. Kami sudah lakukan lobi-lobi. Tapi kalau mereka tidak mau, ya, kami aksi.

Ada contohnya?
Contoh kasus di Banten. Gubernur yang pada akhirnya memperkarakan. Tapi sebetulnya buruh sudah ikuti konsep itu. Minta audiensi, bertemu, memberikan konsep-konsep, lobi-lobi, proses itu sudah kami lewati.
Namun pada akhirnya kami aksi. Itu puncaknya, karena Gubernur tidak menerimanya. Harusnya kan buka seluas-luasnya. Kalau begitu kan aksi bisa kami tekan.

Ada titik kumpul untuk aksi besok?
Aksi kita nanti langsung bertemu di DPR RI. Menggunakan kendaraan dari masing-masing federeasi Jabodetabek. Kita kumpul di sana. Langsung ke sana. Tidak ada jalan kaki. Kita juga konvoi. Jabodetabek kemungkinan menggunakan bis. Semua mengguanakan atribut Partai Buruh.

Apa benar nanti massa menggunakan atribut Partai Buruh?
Ya. Kami juga akan menggunakan atribut partai buruh. Alasannya karena KSPI salah satu yang membidani lahirnya partai.
Kalaupun ada organisasi yang tidak berafilisiasi dengan partai, mereka mengguanakan pakaian/kaos berwarna oren, termasuk ASPEK. Secara langsung partai buruh terlibat.

Alasan selain itu?
Atribut Partai Buruh nanti itu karena pertama KSPI sebagai salah satu yang melahirkan partai. Kongres yang sudah selesai saat ini dengan jelas KSPI menginstruksikan kepada peserta aksi untuk mensukseskan partai buruh.
Kedua, salah satu lahirnya partai ini karena Omnibus Law Ciptaker. Apalagi parpol saat ini tidak pro terhadap pekerja, maka lahir seperti di tengah padang pasir dan muncul partai buruh. Mau tifak mau partai buruh salah satu alat perjuangan yang baru.

Bagaimana dengan ASPEK?
ASPEK tidak berafiliasi dengan parpol maka kami menggunakan pakaian dengan warna yang sama dan dicantumkan tagar Cabut UU Ciptaker. Saya kira tak ada persoalan hal itu. KSPI menghargai dan menghormatinya. Selain ASPEK ada, yakni ISI (serikat semen), forum guru honorer, dan PPMI (percetakan media).

Ada di AD/ART-nya?
Sejarah AD/ART ASPEK sebetulnya saya tidak tahu prosesnya. Sebab itu lahir pada tahun 2020. Februari lahirnya. Mungkin saja pada waktu itu tidak menerima perpolitikan. Bagi mereka mungkin politik tabu, kejam, sehingga muncul pesan tertulis soal itu.
Ke depan bisa jadi ada perubahan. Sebab seluruh regulasi yang dihasilkan melalui politik. Jadi jangan kita keras menolak terhadap parpol.
ASPEK ini punya identitas unik dibanding organisasi lainnya, karena adalah sektor jasa. Berisi pekerja yang pintar-pintar. Orang-orang kantoran, yang sesungguhnya upah mereka di atas UMP.

Bagaimana soal Anda duduk sebagai pengurus Partai Buruh?
Soal saya duduk di pengurus Partai Buruh sebagai pribadi. Tidak membawa ASPEK Indonesia. Dan sebagai Ketua Perkumpulan Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA). Saya juga sebagai pendiri di sana. Sudah ada pendaftaran Menkum HAM. Itu hal biasa. Hak saya sebagai manusia untuk berserikat. Sesuai amanat UU.

Di catatan Partai Buruh tidak ada nama ASPEK?

Jadi di dokumen Partai Buruh, tidak ada nama ASPEK Indonesia. Saya duduk sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotan berasal dari Ketua PERCAYA. Ini organisasi massa. Kita juga sudah melakukan kongres. Sudah resmi badan hukumnya. Terdata.

Siapa saja tokoh yang akan hadir?
Tokoh lain yang bergabung secara nasional di luar buruh saya belum tahu. Tapi kalau dari buruh selain saya hadir semua (Bung Said dan Andi Ghani).

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version