Kendari (PARADE.ID)- Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa terkait Keberatan Kebijakan dan Program Pemerintah Bidang Usaha Pertambangan yang akan mendatangkan TKA asal Cina sebanyak 500 orang di PT. VDNI dan PT. OSS di Kab. Konawe Prov. Sultra.
Massa ini pun mengeluarkan sikapnya atas penolakan tersebut. Di antaranya, mereka meyakini bahwa informasi dan sebagaimana data-data didapat kedatangan tersebut patut diduga 500 orang TKA asal Cina pada PT. Virtue Dragon Nickel Indonesia dan PT. OSS Morosi tidak mempunyai keterampilan dan keahlian sebenarnya, serta keberadaan dan kedatangan mereka bukan visa kerja melainkan menggunakan visa kunjungan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Konawe dan sekitar.
Selain itu, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping tidak dijalankan oleh PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia dan PT. OSS Morosi dan perusahaan tersebut tidak memfasilitasi latihan bahasa Indonesia.
Lain hal, dokumen hasil penelitian indeks pencemaran kualitas air sungai Konawe berdasarkan kategori indeks limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses instalasi pengelolaan limbah sehingga pencemaran berada di level tercemar tidak sedang baik dan berada di sekitar kawasan pemukiman maupun kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Industry.
“Pabrik pengolahan bijih nikel PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia dan PT. OSS Morosi tidak memiliki AMDAL. Kawasan izin usaha pertambangan dan bangunan PT. Virtue Dragon Nikel bukan peruntukan kawasan industri pertambangan dalam tata ruang Prov. Sultra,” demikian informasi yang didapat parade.id, Senin (22/6/2020).
PT tersebut juga dituding tidak membayar pajak retribusi daerah senilai Rp25 miliar sumber (https//asiatoday.id/read/perusahaan-China-virtue-dragon-tunggak- pajak-rp25 – miliar – ke – pemerintah).
Mengetahui hal itu, Saemu Alwi (Kadis Nakertrans Sultra/Plt. Asisten 1) memberikan tanggapan. Di antaranya kata dia, akan segera dilaporkan kepada pimpinan terkait tuntutan pengunras untuk kewenangan pemberian izin adalah kewenangan Pusat bukan kewenangan Daerah untuk perizinan akan cek langsung dalam hal ini Imigrasi Kendari.
“Untuk keahlian TKA nanti di cek langsung ke PT. VDNI dan PT. OSS akan di undang pengunras dalam waktu dekat,” katanya.
Tentang adanya penerimaan Karyawan di PT. VDNI dan PT. OSS yang dimintai pembayaran 3 juta rupiah agar diterima itu adalah pelanggaran hukum dan akan cek langsung.
“Tuntutan aksi akan di sampaikan ke Gubernur dan hasilnya akan telpon pengunras,” lanjutnya.
Elemen yang berunjuk rasa itu di antaranya dari Konsorsium Laskar Lat Sultra, Tamalaki Wonua Mekongga, Perkumpulan Masyarakat Tolaki Sultra, dan Karada Tolaki. Juga dari Generasi Pemuda Tolaki Sultra, Komunitas Seni dan Budaya Tolaki Sultra Tamalaki Mekongga yang tergabung dalam Konsorsium Tolaki Mepokoaso (Bersatu) Sultra dipimpin Ahmad Baso, Harlin, Arman, Samsidar, Yopin, Dedi, Asdar, dan Khalid Usman, S.H., M.H, (Ketua Bidang Hukum dan Ham DPP Lembaga Adat Tolaki-Sultra)
(Robi/PARADE.ID)