Site icon Parade.id

Empat Tuntutan Organisasi Eksternal Mahasiswa UNJ terhadap Biaya Pendidikan

Jakarta (parade.id)- Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menjadi masalah akhir-akhir ini. Meski Menteri Nadiem telah mencabut kenaikan UKT, namun niat itu tidak dibarengi pencabutan aturan bermasalah tersebut.

Sebelumnya, akibat aturan tersebut beberapa uang kuliah di perguruan tinggi meningkat secara drastis. Seperti Institusi Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan sebesar 16 persen, kemudian Universitas Airlangga (UNAIR) mengalami penambahan golongan yang pada mulanya 3-5 golongan menjadi 8 golongan, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami kenaikan UKT pada 62 program sarjana dengan peningkatan tertinggi pada program studi Gizi yang mencapai 40,65 persen.

Kenaikan UKT ini adalah imbas kampus yang telah mengkomersialisasi dirinya. Lewat skema PTN-BH, negara melepaskan tanggungjawabnya pada pendidikan tinggi.

Padahal dalam spirit kemerdekaan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara ini terbentuk Meski anggaran APBN untuk pendidikan telah mencapai Rp 660T.

Nyatanya anggaran yang masuk ke perguruan tinggi hanya 1 persen. Imbasnya pendidikan tinggi terus mengambil uang dari mahasiswa.

Jika tidak bisa bayar, pulang saja. Kuliah hanya untuk yang mampu! Hal ini menunjukkan kebijakan yang dibentuk negara tidak berpihak pada rakyat kecil.

Komersialisasi ini menjadi gambaran bahwa pendidikan di republik ini sudah didominasi oleh sistem kapitalis, dan bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya terjadi di sektor-sektor yang lain.

Rakyat Indonesia kembali harus menghadapi situasi sulit khususnya untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Walaupun uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Negeri Jakarta rata-rata tidak mengalami kenaikan namun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Jakarta mengalami kenaikan.

Berdasarkan laporan data yang kami terima IPI di Fakultas FMIPA terdapat empat prodi yang mengalami kenaikan yakni prodi Matematika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika dan Statistika serta di beberapa fakultas dan prodi lain mengalami hal yang sama.

Kebijakan kampus terkait kenaikan IPI ini merupakan bagian dari kebijakan yang tidak pro rakyat di tengah menurunya daya beli masyarakat akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok maupun sekunder.

Kampus Hijau telah memberikan jaminan terdapat pilihan IPI Rp0 di setiap prodi di lingkungan UNJ. Tetapi masyarakat Indonesia masih menganggap semakin tinggi IPI yang dicantumkan maka semakin tinggi pula peluang untuk masuk di Perguruan Tinggi.

Meskipun pihak kampus khususnya Universitas Negeri Jakarta telah membantah hal tersebut bahwa tingkat IPI yang tinggi tidak menjamin kelulusan.

Oleh sebab itu untuk membuktikan hal tersebut pihak kampus harus memberikan transparansi data mahasiswa yang membayar IPI atau sebelumnya SPU Rp0 tiap tahunnya.

Maka melihat permasalahan pendidikan tinggi belakangan ini, kami mahasiswa UNJ yang tergabung dalam organisasi HMI UNJ, PMII UNJ, SPORA UNJ, GMNI UNJ menuntut:

1. Pendidikan tinggi gratis bagi seluruh anak bangsa.

2. Menuntut pemerintah untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. 3. Menolak penerapan PTN-BH di lingkungan UNJ.

4. Menjamin IPI 0 di tiap prodi UNJ Kordinator lapangan.

14 Juni 2024

Exit mobile version