Jakarta (PARADE.ID)- Biro Investigasi Federal (FBI) memperingatkan adanya tren kenaikan penipuan e-commerce. Berdasarkan pengaduan yang diterima FBI, banyak orang tertipu setelah bertransaksi di beberapa situs web e-commerce yang dikunjungi. Korban rata-rata melaporkan belum menerima barang yang dibeli melalui transaksi online. Pihak e-commerce tidak mengirimkan barang kepada para pembelinya.
“Semakin banyak korban diarahkan ke situs web palsu melalui platform media sosial dan mesin pencari online populer,” tulis FBI di laman resminya, Senin (3 Agustus).
Awalnya korban menemukan situs web e-commerce itu sendiri, menurut FBI. Setelah itu para korban mencari suatu item di internet. Hasil pencarian atas suatu item mendatangkan sebuah iklan yang mengarahkan korban pada situs web tertentu yang bertujuan penipuan.
“Para korban melaporkan mereka diarahkan ke sebuah situs web melalui iklan di platform media sosial atau saat mencari item tertentu di halaman ‘belanja’ mesin pencari online,” tulis FBI.
FBI yang mengumpulkan berbagai keterangan dari para korban menyimpulkan, situs-situs penipuan itu kerap menawarkan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan situs resmi yang sebanding.
Situs itu juga memerlukan pembayaran melalui transfer uang secara online serta menampilkan konten dan tata letak yang mengikuti situs-situs sejenisnya. Bahkan situs web itu memberikan alamat dan nomor telepon Amerika Serikat (AS) yang valid, tapi tidak dikaitkan di bawah tautan ‘Hubungi Kami’ sehingga membuat korban tidak yakin itu benar berasal dari AS.
Meskipun banyak korban yang tidak menerima barang yang sudah dibeli dari situs web penipuan itu, terdapat beberapa korban yang sudah mendapatkan barang, tapi mengeluh karena tidak sesuai. Malahan, korban disuruh mengembalikan barangnya ke China (tempat barang itu dijual) agar diganti. Modus ini memberatkan korban karena harus membayar biaya ongkos pengiriman yang tinggi.
FBI menyebutkan beberapa indikator situs web palsu berdasarkan laporan yang masuk dari korban:
1. Alih-alih [dot] com, situs web palsu menggunakan domain tingkat atas internet [TLD] “[dot] club” dan “[dot] top”.
2. Situs web menawarkan barang dagangan dengan harga diskon yang signifikan.
3. Uniform Resource Locator (URL) atau alamat web baru-baru saja terdaftar (dalam enam bulan terakhir).
4. Situs web menggunakan konten yang disalin dari situs yang sah dan sering berbagi informasi kontak yang sama.
5. Situs web tersebut diiklankan di media sosial.
6. Penjahat atau penipu ini menggunakan layanan pendaftaran domain pribadi untuk menghindari informasi pribadi terpublikasikan di Whois Public Internet Directory.
FBI menyarankan pengguna untuk memastikan situs web yang dikunjungi benar-benar sah; memeriksa informasi pendaftaran domainnya di Whois Public Internet Directory; memeriksa/membandingkan dengan situs web lain tentang perusahaan misalnya untuk ulasan dan keluhan; memeriksa detail kontak situs web pada halaman “Hubungi Kami” khususnya alamat, email, dan nomor telepon.
Selain itu, konsumen juga harus waspada terhadap pengecer online yang menggunakan layanan e-mail gratis alih-alih alamat email perusahaan. Dan, jangan pernah menilai suatu perusahaan berdasarkan situs web karena pada dasarnya situs web dapat diatur dan dihapus dengan cepat. Artinya, situs web dapat dimodifikasi sedemikian rupa agar terlihat “sah”.
(Cyberthreat/PARADE.ID)