Parade.id https://parade.id/ Bersama Kita Satu Tue, 07 Oct 2025 14:33:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Parade.id https://parade.id/ 32 32 Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo https://parade.id/hilangnya-kepemimpinan-moral-akar-krisis-bangsa-jelang-setahun-prabowo/ https://parade.id/hilangnya-kepemimpinan-moral-akar-krisis-bangsa-jelang-setahun-prabowo/#respond Tue, 07 Oct 2025 14:33:15 +0000 https://parade.id/?p=29365 Jakarta (parade.id)- Menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, Forum Warga Negara menggelar diskusi bertajuk “Menuju Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Bisul-bisul Permasalahan Bangsa, di Mana Akarnya?” di Omah Pawon, Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Para pembicara secara tegas menyebut hilangnya prinsip kepemimpinan moral sebagai akar dari berbagai krisis yang melilit bangsa. Sudirman Said, Rektor […]

Artikel Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, Forum Warga Negara menggelar diskusi bertajuk “Menuju Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Bisul-bisul Permasalahan Bangsa, di Mana Akarnya?” di Omah Pawon, Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Para pembicara secara tegas menyebut hilangnya prinsip kepemimpinan moral sebagai akar dari berbagai krisis yang melilit bangsa.

Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri, membuka diskusi dengan kritik tajam terhadap kemerosotan tata kelola dan etika publik yang memicu pembentukan Forum Warga Negara pasca aksi massa Agustus lalu. Menurutnya, ada empat tantangan besar yang mendera: korupsi dan nepotisme yang marak, ekonomi lumpuh akibat ketimpangan, demokrasi yang substansinya kering, dan kerusakan ekologi demi kepentingan jangka pendek.

“Akar masalahnya adalah hilangnya prinsip kepemimpinan moral. Kekuasaan digunakan untuk apa saja—termasuk milik negara untuk memperkuat keluarga—kalau bisa selama-lamanya. Terjadi perusakan tata kelola dengan perubahan undang-undang,” tegas Sudirman.

Meski mengapresiasi beberapa langkah koreksi seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan reformasi Polri, Sudirman menekankan perlunya koreksi total dari pemerintahan Prabowo.

MBG: Dari Program Unggulan Jadi Puncak Gunung Es

Diah Saminarsih, CEO/Founder CISDI, justru mengkritik keras pelaksanaan program MBG yang disebutnya telah menjadi “puncak gunung es” permasalahan kesehatan. Menurutnya, kasus keracunan MBG yang mencapai 9.000 orang di berbagai lokasi mencerminkan kegagalan operasional program yang berisiko tinggi karena bersifat konsumsi.

“Ini seperti wabah. Padahal awalnya atensinya cukup bagus. Kesehatan itu urusan politik, tapi sering dipakai hanya pada masa kampanye. Setelah selesai, kesehatan ditinggalkan,” ujar Diah tersambung via online.

Ia juga menyoroti ketimpangan gender dalam pengambilan keputusan sektor kesehatan, di mana 80 persen SDM kesehatan adalah perempuan namun keputusan diambil oleh laki-laki. “Kita ini dikepung makanan dan minuman yang tidak sehat. Harus ada penguncinya lewat kebijakan kalau mau Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Politik Luar Negeri Tanpa Bobot dari Dalam

Shofwan Al Banna, akademisi UI, menilai meski Prabowo terlihat aktif di forum internasional seperti Sidang Umum PBB—berbeda dengan era Jokowi—namun kebijakan luar negeri Indonesia terancam tidak berbobot jika persoalan dalam negeri berantakan.

“Kebijakan luar negeri dimulai dari rumah. Kalau dalam negeri berantakan, kemudian berkunjung ke forum internasional dan berucap luar biasa, itu takkan berbobot,” katanya.

Shofwan juga mengingatkan ancaman krisis seperti yang terjadi di Nepal, Bangladesh, dan Sri Lanka akibat perubahan kebijakan keuangan internasional terhadap ekonomi domestik yang tidak disikapi dengan baik.

Korupsi: Ketidakpahaman yang Disengaja

Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, menyoroti ketidakpahaman—atau yang ia sebut sebagai ketidaksengajaan—dalam mendefinisikan korupsi. Menurutnya, narasi korupsi selama ini hanya fokus pada pencurian SDA dan APBN, namun mengabaikan gratifikasi ilegal yang diterima pegawai negeri.

“Korupsi itu juga mencakup penerima suap dan pemerasan. Kewenangan dimonetisasi. Misalnya ada kasus menteri memaksa minta kuota haji ke travel haji. Asal muasal pemerasan adalah karena menganggap diri lebih tinggi. Pengemban kewenangan merasa dirinya ‘tuan’,” ungkap Chandra.

Negara Pertunjukan dan Ancaman Otoritarianisme

Kritik paling keras datang dari Sukidi, pemikir kebinekaan, yang menyebut presiden hidup di dunia sendiri dan memperlakukan negara sebagai negara pertunjukan semata. Upacara kenegaraan dijadikan instrumen kebijakan populis tanpa benar-benar menjiwai kepayahan masyarakat.

“Prahara Agustus adalah perlawanan kelas menengah terhadap elit dan kebijakan negara yang tidak adil. Itu kemarahan rakyat terhadap pemimpin yang kehilangan empati,” tegas Sukidi.

Ia menyebut program MBG sebagai kampanye politik untuk kepentingan 2029, bukan untuk kemajuan bangsa. “Tidak ada teori bahwa MBG bisa membuat kemajuan bangsa dan negara,” kritiknya.

Sukidi juga memperingatkan munculnya populisme dan kebangkitan otoritarianisme. “Serasa hidup di demokrasi, tapi hidup dalam zaman otoritarianisme. Tren yang terjadi adalah kematian meritokrasi dan berkembangnya aristokrasi—budaya menjilat pemimpin,” katanya.

Menurutnya, naiknya anggaran Kemhan dan MBG adalah tanda bangsa kehilangan arah. Ia mengajak warga negara turun ke jalan, menggunakan teknologi dan ruang sipil sebagai instrumen perlawanan.

“Pujian adalah pembunuh diam-diam. Post-truth adalah tangga menuju fasisme. Mari kita terpanggil menjaga republik ini dengan perjuangan agar tidak jatuh pada situasi yang semakin berat. Tegakkan pondasi the rule of law,” pungkas Sukidi.

Forum Warga Negara menekankan pentingnya kesadaran bersama dan seruan masyarakat luas untuk menciptakan momentum perbaikan besar-besaran sebelum krisis semakin dalam.*

Artikel Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hilangnya-kepemimpinan-moral-akar-krisis-bangsa-jelang-setahun-prabowo/feed/ 0
WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura https://parade.id/wima-indonesia-serukan-kolaborasi-regional-jaga-kelestarian-selat-malaka-singapura/ https://parade.id/wima-indonesia-serukan-kolaborasi-regional-jaga-kelestarian-selat-malaka-singapura/#respond Tue, 07 Oct 2025 04:39:59 +0000 https://parade.id/?p=29363 Jakarta (parade.id)- Women in Maritime Indonesia (WIMA INA) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura (Straits of Malacca and Singapore/SOMS). Hal ini disampaikan dalam 16th Cooperation Forum (CF-16) yang mempertemukan negara pantai, negara pengguna, lembaga internasional, industri, serta organisasi masyarakat. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Co-operative Mechanism on […]

Artikel WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Women in Maritime Indonesia (WIMA INA) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura (Straits of Malacca and Singapore/SOMS). Hal ini disampaikan dalam 16th Cooperation Forum (CF-16) yang mempertemukan negara pantai, negara pengguna, lembaga internasional, industri, serta organisasi masyarakat. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Co-operative Mechanism on the Safety of Navigation and Environmental Protection in the Straits of Malacca and Singapore, yang berlangsung pada 29 September – 2 Oktober 2025 di Penang, Malaysia.

Ketua Umum WIMA Indonesia, Dr. Chandra Motik Yusuf, menekankan bahwa perlindungan lingkungan laut tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah semata.

“Hukum memberi kerangka, namun kemajuan nyata bergantung pada kolaborasi manusia, termasuk keterlibatan aktif perempuan dan komunitas. WIMA Indonesia percaya perempuan dapat memainkan peran krusial dalam menjaga keberlanjutan laut, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan jalur vital perdagangan dunia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Selasa (7/1/2025)

Dalam sesi bertema “Enhancing Marine Environmental Protection in the Straits of Malacca and Singapore”, WIMA INA menegaskan pentingnya kolaborasi regional, termasuk kerja sama yang telah terjalin dengan WIMA Malaysia dan pemangku kepentingan industri. Ke depan, WIMA INA siap berkontribusi melalui berbagai program lingkungan, seperti kampanye kesadaran publik, penguatan kapasitas perempuan maritim, serta kolaborasi lintas negara dalam pencegahan polusi laut.

Forum CF-16 menjadi wadah penting bagi negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura) dan mitra internasional untuk membahas isu strategis maritim, mulai dari keselamatan navigasi, polusi laut, hingga transisi energi. Forum ini menegaskan kembali bahwa perlindungan SOMS adalah tanggung jawab bersama sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

“Dengan semangat kolaborasi dan kekuatan perempuan di sektor maritim, kami di WIMA Indonesia siap untuk berkontribusi, bekerja sama, dan memberikan inspirasi. Bersama negara pantai, negara pengguna, serta mitra internasional, kami percaya SOMS dapat tetap aman, bersih, tangguh, dan berkelanjutan,” tutup Dr. Chandra Motik Yusuf.*

Artikel WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wima-indonesia-serukan-kolaborasi-regional-jaga-kelestarian-selat-malaka-singapura/feed/ 0
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha https://parade.id/menuju-wajib-halal-oktober-2026-bpjph-gathering-media-dan-pengusaha/ https://parade.id/menuju-wajib-halal-oktober-2026-bpjph-gathering-media-dan-pengusaha/#respond Tue, 07 Oct 2025 04:35:13 +0000 https://parade.id/?p=29359 Jakarta (parade.id)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa produk tanpa label halal yang tidak mencantumkan keterangan “mengandung babi” (misal) akan dianggap haram dan dikenai sanksi pidana hingga penjara. “Kalau tidak ada label atau logo halalnya, harus mencantumkan ‘mengandung babi’. […]

Artikel Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa produk tanpa label halal yang tidak mencantumkan keterangan “mengandung babi” (misal) akan dianggap haram dan dikenai sanksi pidana hingga penjara.

“Kalau tidak ada label atau logo halalnya, harus mencantumkan ‘mengandung babi’. Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara,” tegas Haikal dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026” di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik seperti skincare, sabun, odol, body lotion, dan shampo wajib memiliki sertifikasi halal. Regulasi ini merupakan hasil pembelajaran selama 50 tahun sejak 1974, yang sebelumnya masih bersifat imbauan.

Halal Bukan Sekadar Urusan Agama

Haikal menekankan bahwa halal kini telah bertransformasi menjadi standar universal yang melampaui aspek keagamaan. “Halal itu simbol of health, simbol of green, simbol of quality of food. Halal itu transparency, traceability, dan trustability,” jelasnya.

Fakta menarik yang diungkapkan adalah negara penghasil produk halal terbesar di dunia justru China, disusul Brazil di posisi kedua, dan Amerika di posisi ketiga—bukan negara-negara Muslim seperti Saudi Arabia atau Uni Emirat Arab.

Capaian dan Dampak Ekonomi

Hingga saat ini, Indonesia telah mencatatkan 9,5 juta produk bersertifikat halal, dengan 10 persen di antaranya atau sekitar 950 ribu produk berasal dari luar negeri. Capaian ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha global terhadap pasar halal Indonesia.

Haikal mencontohkan dampak positif sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Bali, di mana warung-warung yang memiliki sertifikat halal mengalami peningkatan kunjungan wisatawan, terutama dari Timur Tengah. Sebaliknya, kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang mengabaikan regulasi harus menutup usaha setelah beroperasi 50 tahun.

Kemudahan untuk UMKM

Khusus untuk usaha mikro seperti warung tegal, warteg, angkringan, dan warung kecil lainnya, BPJPH mempermudah proses sertifikasi dan menggratiskannya. Sejak pengumuman program ini, lebih dari 700 warung telah mendapat sertifikat halal dan ratusan lainnya dalam proses pendaftaran.

Peluang Profesi Halal Expert

BPJPH juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi ahli halal (halal expert), profesi yang diprediksi akan sangat dicari secara global. “Tahun depan yang paling dicari dunia itu bukan dokter, bukan insinyur. Paling mahal adalah halal expert,” ujar Haikal.

Ia mengungkapkan bahwa halal expert di Korea Selatan sudah digaji hingga 60 juta rupiah per bulan, sementara di Ukraina mencapai 30-40 juta rupiah dengan berbagai fasilitas tambahan seperti permanent resident dan pendidikan gratis untuk anak.

BPJPH mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai penyelia halal, pendamping, atau auditor melalui pelatihan yang disediakan. Saat ini, program “satu desa satu produk halal” telah menyasar 168 ribu desa untuk membentuk ekosistem pasar halal berbasis UMKM Indonesia.*

Artikel Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menuju-wajib-halal-oktober-2026-bpjph-gathering-media-dan-pengusaha/feed/ 0
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global https://parade.id/prabowo-tni-adalah-benteng-terakhir-nkri-di-tengah-ketidakpastian-global/ https://parade.id/prabowo-tni-adalah-benteng-terakhir-nkri-di-tengah-ketidakpastian-global/#respond Sun, 05 Oct 2025 09:38:03 +0000 https://parade.id/?p=29355 Jakarta (parade.id)- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan benteng pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah ketidakpastian lingkungan global yang semakin kompleks saat ini. “Di tengah ketidakpastian lingkungan global saat ini, TNI merupakan benteng NKRI. TNI adalah tulang punggung pertahanan Indonesia yang menjadi penjamin kedaulatan kita,” tegas Prabowo dalam pidatonya pada upacara […]

Artikel Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan benteng pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah ketidakpastian lingkungan global yang semakin kompleks saat ini.

“Di tengah ketidakpastian lingkungan global saat ini, TNI merupakan benteng NKRI. TNI adalah tulang punggung pertahanan Indonesia yang menjadi penjamin kedaulatan kita,” tegas Prabowo dalam pidatonya pada upacara HUT ke-80 TNI di Markas Besar TNI, Ahad (5/10/2025).

TNI Harus Siap Korbankan Segalanya

Presiden yang juga mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini mengingatkan bahwa TNI harus siap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tanpa kompromi.

“TNI harus siap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. TNI harus siap mengorbankan segala-galanya untuk keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Prabowo di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan seluruh jajaran pimpinan TNI.

Prabowo menekankan bahwa TNI tidak boleh ragu-ragu untuk mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat di atas segala kepentingan lainnya, terutama saat kondisi kritis.

Kekayaan Alam RI Masih Diburu Kekuatan Asing

Dalam pidatonya, Prabowo tidak menutup-nutupi fakta bahwa Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah masih menjadi incaran kekuatan asing, sebagaimana yang terjadi ratusan tahun silam.

“Tidak perlu lagi kita tutup-tutupi bahwa kekayaan alam kita sangat besar. Ratusan tahun Nusantara ini selalu diganggu, diinvasi oleh kekuatan-kekuatan asing. Mereka datang ke sini untuk mengambil kekayaan kita,” ungkap Prabowo.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Presiden, hingga detik ini masih banyak kekayaan Indonesia yang dicuri, diselundupkan, dan diambil oleh kekuatan-kekuatan yang tidak bertanggung jawab.

“Sampai hari ini, sampai detik ini, masih banyak kekayaan kita yang dicuri, yang diselundupkan, yang diambil oleh kekuatan-kekuatan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

TNI Diminta Tanggap dan Bantu Jaga Kekayaan Negara

Menghadapi situasi tersebut, Prabowo meminta TNI untuk melakukan introspeksi diri dan lebih tanggap dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

“TNI harus introspeksi diri dengan semua organisasi yang kita miliki. TNI harus tanggap. TNI harus bantu penegak hukum. TNI harus bantu pemerintah daerah, pemerintah pusat untuk menjaga kekayaan kita, sumber daya alam kita,” tegas Prabowo.

Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus diselamatkan, dihemat, dan dikelola dengan baik untuk menghilangkan kemiskinan dan mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang maju, modern, adil dan makmur sesuai cita-cita kebangsaan.

Kejar Teknologi AI dan Cyber untuk Hadapi Ancaman Modern

Mengantisipasi ancaman modern yang semakin canggih, Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kepala Staf untuk terus mengkaji perkembangan teknologi dan sains terkini.

“Ikuti perkembangan teknologi cyber, teknologi kecerdasan buatan—sekarang ini artificial intelligence—ikuti, jangan ketinggalan,” perintah Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa TNI tidak boleh ketinggalan dan lengah dalam mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. “TNI tidak boleh berhenti berlatih, jangan berhenti belajar,” tambahnya.

Kepemimpinan Berbasis Prestasi, Bukan Senioritas

Untuk menghadapi tantangan global yang kompleks, Prabowo menekankan pentingnya kepemimpinan yang berkualitas di jajaran TNI. Ia bahkan memberikan kewenangan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf untuk tidak terlalu memperhitungkan senioritas dalam seleksi kepemimpinan.

“Saya memberi izin kepada Panglima TNI dan Kepala Staf dalam rangka seleksi kepemimpinan untuk tidak perlu terlalu memperhitungkan senioritas. Yang penting: prestasi, pengabdian, dan cinta tanah air,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan tidak ada tempat untuk pemimpin yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak mengerti tugasnya. “Prajurit kita berhak dan menuntut kepemimpinan yang terbaik,” tegasnya.

TNI: Anak Kandung Rakyat Indonesia

Mengingatkan kembali sejarah perjuangan TNI, Prabowo menyebut bahwa TNI adalah anak kandung rakyat Indonesia yang lahir dari rakyat, timbul dan tenggelam bersama rakyat, serta selalu mengabdi kepada bangsa.

“TNI berasal dari rakyat. TNI timbul dan tenggelam bersama rakyat Indonesia. TNI selalu mengabdi kepada bangsa dan rakyat, dan TNI siap mengorbankan jiwa dan raganya untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

Di akhir pidatonya, Presiden mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anak para prajurit yang dengan tabah dan setia mendukung para prajurit yang bertugas di tempat-tempat berbahaya.

Upacara HUT ke-80 TNI tersebut dihadiri oleh sejumlah mantan wakil presiden seperti Try Sutrisno, Jusuf Kalla, Boediono, dan Ma’ruf Amin, pimpinan lembaga tinggi negara, seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, serta duta besar dan atase pertahanan negara sahabat.*

Artikel Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/prabowo-tni-adalah-benteng-terakhir-nkri-di-tengah-ketidakpastian-global/feed/ 0
YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi https://parade.id/ylbhi-multifungsi-tni-pengkhianatan-mandat-reformasi-dan-pengingkaran-konstitusi/ https://parade.id/ylbhi-multifungsi-tni-pengkhianatan-mandat-reformasi-dan-pengingkaran-konstitusi/#respond Sun, 05 Oct 2025 09:15:06 +0000 https://parade.id/?p=29353 Jakarta (parade.id)- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara. Ketentuan […]

Artikel YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara.

Ketentuan UUD ini juga diperkuat dengan koreksi atas peran masa lalu TNI, yakni Dwifungsi ABRI, yang meletakkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan sosial dan politik. Konsideran TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa praktik Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru. Ini disebutkan dengan jelas, “bahwa peran sosial politik dalam dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia … yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.” Itulah salah satu amanat dari Reformasi 1998 yang mengubah negara Indonesia dari negara otoriter menjadi negara demokrasi.

Hal ini kemudian diperkuat dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur dengan cermat tentang pelarangan anggota-anggota TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, dan juga bisnis. Itulah usaha untuk meletakkan peran TNI dalam negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.

Namun, pada usia TNI ke 80 tahun dan 27 tahun Reformasi, mandat demokratisasi tersebut dikhianati. Selama 10 tahun terakhir, YLBHI melihat telah adanya upaya melibatkan kembali TNI masuk lebih dalam ke ranah politik dan bisnis.

Kini, keterlibatan TNI semakin meluas dan terang-terangan. Fenomena ini terjadi sejak Prabowo Subianto menjadi presiden. Langkah untuk melakukan revisi kilat  UU TNI dengan memperluas kewenangan TNI dalam wilayah-wilayah yang diatur dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), misalnya, telah memungkinkan para anggota TNI untuk masuk ke dalam wilayah-wilayah sipil secara lebih mendalam.

Tidak itu saja. Saat ini TNI, khususnya TNI-Angkatan Darat, telah memperluas organisasinya tanpa melakukan konsultasi apapun kepada publik dan DPR-RI. Penambahan Kodam dan unit-unit teritorial bawahannya seperti Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa, tidak saja akan menambah beban fiskal negara ke depan namun juga akan memiliki implikasi bagi hubungan sipil militer.

TNI-Angkatan Darat juga akan menambah jumlah kesatuan-kesatuan teritorialnya dalam skala yang sangat masif. Seperti pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) pada 2025, dan rencana pembentukan selanjutnya hingga mencapai jumlah kabupaten/kota di Indonesia pada 2029. Selain itu, TNI-Angkatan Darat juga akan membuat Kompi-kompi Produksi di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim). Batalyon dan Kompi ini akan memiliki unit-unit pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Di masa depan, rencana TNI-AD untuk menempatkan satu Batalyon Teritorial Pembangunan  dan dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di tingkat Kodim juga akan mengubah peta kekuatan di daerah. Tentu pada akhirnya, hal ini akan berpengaruh secara signifikan pada hubungan sipil-militer di daerah.

Selain itu, pelibatan TNI secara besar-besaran dalam implementasi program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyeret TNI secara lebih jauh ke dalam soal-soal politik, pemerintahan, dan bisnis. TNI telah dengan sadar sedang menjalankan “multi-fungsi” seperti yang pernah dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.    

YLBHI memandang bahwa penambahan jumlah organisasi ini dan perluasan fungsi TNI ini telah menjauh dari cita-cita UUD NRI 1945, yang mengamanatkan TNI untuk menjadi alat negara yang berkonsentrasi pada bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.

Argumen yang sering didengungkan oleh pihak pemerintah dan TNI adalah bahwa TNI bertanggungjawab dalam soal ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam. Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis untuk para anggota TNI.

Harus dikoreksi bahwa keterlibatan TNI dalam soal-soal pertanian dan peran TNI dalam program-program seperti food estate, Brigade Pangan, pembelian gabah dan beras dari petani, serta melakukan pengawasan-pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian serta produksi pertanian, telah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI.

Sekuritisasi pangan tidak berarti TNI harus melakukan produksi pangan itu sendiri. Keterlibatan TNI dalam soal pangan bisa jadi akan merusak ekonomi pangan yang pelakunya kebanyakan adalah para petani-petani tuna kisma, para pedagang kecil, dan produsen-produsen rumah tangga. Akankah rakyat kecil ini akan bersaing dengan skala ekonomi pertanian yang dilakukan oleh Batalyon Teritorial Pembangunan atau Kompi Produksi dari Kodim-kodim? Bilamana ada konflik sumber daya pertanian seperti air, pupuk, atau sarana produksi lainnya, siapakah yang harus diutamakan?

YLBHI mencatat dua poin penting dari keterlibatan TNI dalam ranah sipil – khususnya pemerintahan dan bisnis.

Pertama, perluasan organisasi TNI yang tidak melulu untuk soal-soal pertahanan. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah kabupaten/kota, dengan asumsi 700 personil per  BTP, akan menambah jumlah personil TNI-AD sekitar 360 ribu personil hingga 2029.

Pembentukan Kompi Produksi di setiap Kodim akan menambah personil Kodim 3,5 kali lipat dari yang ada sekarang dari sekitar 76 ditambah 270/kompi menjadi 346 orang. Jika pembentukan ini dilakukan di semua Kodim yang ada sekarang (366) maka akan terjadi pertambahan personil sebesar 126 ribu.

Jika Komponen Cadangan (Komcad( juga juga ditambahkan dibawah komando Kodim, maka setiap Kodim akan membawahi 1,400 personil Komcad. Bahkan dalam asumsi sekarang, dimana ada 366 Kodim, maka akan ada 512 ribu personel Komcad.

Jumlah personil Ini belum termasuk dari 22 Kodam yang akan dibangun hingga 2029. Pertambahan jumlah pasukan yang masif ini dilakukan justru bukan lewat strategi militer dan pertahanan melainkan dengan sekuritisasi hal-hal non militer seperti pangan, energi, dan sumber daya alam.

Kedua adalah pemanfaatan TNI untuk implementasi kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. TNI dilibatkan dalam banyak program seperti:

Makan Bergizi Gratis (MBG): Pada awal program ini, TNI menyiapkan 351 Kodim, 14 Lantamal, and 41 Lanud untuk program ini. Hingga saat ini, TNI telah mengoperasikan 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sedang mempersiapkan pengoperasian 339 SPPG. Ini belum terhitung jumlah SPPG yang berdiri di atas tanah milik TNI, yang kemudian disewa oleh pengelola SPPG non-TNI.

Keterlibatan Babinsa untuk pembelian gabah untuk Bulog: Pada awal tahun 2025 ini, pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah sebesar Rp 6,500/kg. Bulog, yang direkturnya adalah seorang militer aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (sekarang digantikan oleh Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani) mengganding Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membeli gabah dari petani.

Babinsa berperan aktif untuk mengawasi agar harga HPP ditaati tidak dalam pembelian Bulog namun juga oleh penggilingan padi swasta. Sekalipun HPP pemerintah memberikan kestabilan harga untuk petani, keterlibatan Babinsa dalam hal ini tidak bisa dibenarkan karena memasukkan unsur militer ke dalam sistem ekonomi beras.

Food Estate: TNI terlibat aktif dalam program food estate ini. Keterlibatan TNI ini dijustifikasi oleh Kementerian Pertahanan sebagai leading sector dalam program food estate untuk mendukung aspek strategis dan pengamanan ketahanan pangan nasional, terutama cadangan strategis dan pembangunan di wilayah perbatasan. Ini dilakukan lewat pengerahan prajurit-prajurit TNI dalam pembukaan lahan khususnya di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Pelibatan militer ini, karena alasan sekuritisasi pangan, membuat TNI tidak saja semakin menjauh dari fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Namun juga melibatkan lembaga ini ke dalam konflik-konflik agraria dengan masyarakat adat setempat. Ini membuat para prajurit TNI terlibat dalam pelanggaran HAM karena harus mengamankan kepentingan-kepentingan non militer.

Satgas Swasembada Pangan: Satgas ini merupakan Satgas BKO (Bawah Komando Operasi) para perwira dan prajurit TNI pada Kementerian Pertanian. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa program antara lain optimalisasi lahan dan cetak sawah rakyat. Keterlibatan militer ini bisa dilihat dalam program-program food estate  di berbagai daerah. Komandan Satgas ini adalah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Sementara di daerah-daerah dijabat oleh komandan-komandan Kodim setempat.

Brigade Pangan: Program ini melibatkan para petani muda (milenial) yang akan mengelola area pertanian dengan luasan sekitar 200 ha. Ada sekitar 15 petani milenial mengelola lahan ini. Sarana produksi awal diberikan oleh pemerintah. Para petani ini harus mengembalikan modal awal. Namun dari perhitungan, para petani ini berpotensi berpendapatan sebesar Rp. 10 juta/bulan. Babinsa dan prajurit-prajurit  TNI lainnya berperan sebagai “motivator” untuk kelompok tani ini. Brigade Pangan berada dalam “supervisi” Satgas Swasembada Pangan.

Koperasi Merah Putih: Keterlibatan TNI juga sangat jelas tampak pada Koperasi Merah Putih. Dalam banyak pengamatan kami, Babinsa biasanya hadir pada saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mengawali pembentukan koperasi. Walaupun tidak diperlihatkan, patronase Babinsa sangat kelihatan dalam pemilihan pengurus koperasi.

Selain itu, Babinsa juga sangat berperan mengawasi unit-unit usaha koperasi. Karena Babinsa terlibat dalam produksi pertanian seperti ketersediaan pasokan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, obat-obatan) dan pembelian gabah maka bisa dipastikan pengaruh Babinsa pada koperasi juga.

Selain itu, TNI juga terlibat langsung dalam salah satu unit bisnis Koperasi Merah Putih. TNI akan menjadi penyuplai obat untuk apotek-apotek dan klinik-klinik desa yang akan dibentuk sebagai unit usaha Koperasi.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Pada Januari 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan. Peraturan itu memberikan dasar kepada pemerintah untuk menyita semua kegiatan ekonomi yang menurut tata ruang pemerintah berada di dalam kawasan hutan – termasuk perkebunan, pertambangan, dan semua kegiatan ekonomi lainnya.

Perpres tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kementerian Kehutanan membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding dengan TNI dalam pembentukan Satgas ini. Sekalipun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi ketua Satgas ini, dan ada pelibatan Kepolisian RI di dalamnya, tulang punggung Satgas ini adalah TNI. Personil TNI yang di BKO ke Satgas ini dipimpin oleh Kasum TNI.

Satgas ini telah melakukan penyitaan perkebunan dan wilayah pertambangan di kawasan hutan sebesar 3,3 juta hektar. Sekitar 700 ribu hektar diantaranya adalah perkebunan sawit milik perusahan-perusahan besar.

Alih-alih menghutankan kembali kawasan hutan ini, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang baru dibentuk pada Februari 2025. Kejaksaan Agung “menitipkan” pengelolaan perkebunan-perkebunan sawit yang telah disita Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH bergerak sangat cepat melakukan penyitaan-penyitaan. Tidak semua perkebunan sawit yang disita adalah milik perusahan-perusahan besar seperti Wilmar atau Duta Palma. Namun banyak dari perkebunan ini adalah milik rakyat biasa.

PT Agrinas Palma Nusantara: Perusahan BUMN ini ada awalnya adalah sebuah perusahan PT Indra Karya (Persero) sebuah BUMN kecil. Pada Februari 2025, PT Indra Karya diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahan ini mengelola kebun-kebun sawit yang disita oleh Satgas PKH.

Perusahan BUMN ini awalnya adalah PT Agro Industri Nasional, sebuah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kemenhan. Ia dibentuk saat Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. PT Agrinas mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui sektor pertanian, perikanan, bioenergi, dan teknologi pangan. Salah satu proyeknya adalah food estate di Kalimantan Tengah yang gagal dan hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya.

PT Agrinas Palma Nusantara dikelola oleh para purnawirawan militer. Direktur utamanya adalah Letjen Pur. Agus Sutomo, mantan Danjen Kopassus. Letjen Pur. R. Wisnoe Prasetja Boedi, sebagai Presiden Komisaris. Mayjen Pur. Meris Wiryadi sebagai Komisaris. Mayjen Pur. Cucu Sumantri, mantan Pangdam I/Bukit Barisan, menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP). Dan Mayjen Pur. Irwinsyah sebagai Kepala Biro Regional Riau.

Berbagai Satgas dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU): Pelibatan TNI di berbagai ruang sipil juga terjadi lewat berbagai MOU yang ditandatangani dengan instansi-instansi sipil dari level kabinet hingga ke pemerintah daerah. Dalam catatan kami paling tidak ada 36 MOU antara TNI yang sudah ditandatangani oleh kementerian atau badan setara kementerian dengan TNI. Beberapa diantara adalah dengan Badan Gizi Nasional, Komdigi, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN, dan lain-lain.

MOU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberi nama “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.” Ia mencakup bidang yang sangat luas seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, perumahan, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan bencana. MOU ini memberikan kesempatan kepada gubernur Jawa Barat untuk menyerahkan hal-hal yang seharusnya mampu dikerjakannya kepada militer. Seperti pendidikan kepada anak-anak yang dianggap nakal di barak-barak militer.

Kontrol berlebih tersebut adalah konsekuensi dari besarnya kekuasaan faksi militer di lingkaran eksekutif. Setidaknya terdapat 11 politisi dengan latar belakang militer menduduki posisi menteri dan wakil menteri dalam jajaran kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menko Polkam Damari Chaniago, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wamenko Polkam Lodewijk Fiederich Paulus, Wamen Setneg Bambang Eko Suharyanto, Wamenhan Donny Ermawan, Wamen KKP Didit Herdiawan, dan Wamen ATR-BPN Ossy Dermawan, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini masalah serius, jika kita bandingkan dengan masa-masa pasca Reformasi, setidaknya hingga kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, posisi menteri pertahanan pun tak diisi oleh orang dengan latar belakang militer.

Siapnya militer mengambil alih ruang-ruang sipil ini tidak terlepas dari masih bercokolnya komando teritorial. Sebuah struktur khas militer Indonesia yang di zaman Orde Baru digunakan dengan optimal untuk menjalankan praktek dwifungsi. Kini struktur komando teritorial itu malah diperkuat dengan dibuatnya Kodam baru yang akan ada di setiap provinsi. Pada Agustus 2025, 6 Kodam baru telah diresmikan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah berbalik arah dari cita-cita reformasi yang memandatkan dihapuskannya negara di dalam negara, dirombaknya struktur militer untuk tidak mengikuti struktur pemerintahan sipil.

Dari semua fakta-fakta, YLBHI berkesimpulan bahwa TNI sudah menjauh dari perannya sebagai alat negara untuk menjaga pertahanan dan  kedaulatan negara. TNI sudah memasuki era “multi-fungsi” yang mungkin akan lebih berkuasa daripada saat ber-dwi fungsi. Perluasan organisasi dan penambahan batalyon serta perubahan orientasi dari tempur ke pertanian sangat mengkhawatirkan. TNI bisa lupa dengan tugas-tugas kemiliterannya dan tenggelam dalam urusan-urusan sipil yang tidak ada urusannya dengan pertahanan. Sekuritisasi pangan, energi, dan sumber daya alam tidak harus dilakukan dengan militerisasi sektor-sektor tersebut.

Semua proses tersebut berlangsung secara diam-diam. Tidak ada diskusi publik maupun keputusan politik negara yang demokratis  tentang postur pertahanan negara – yang memperluas organisasi militer dalam skala massif. Tidak ada keterbukaan akan arah pertahanan Republik Indonesia. Bahkan anggota-anggota DPR tampaknya tidak berani mempertanyakan semua perkembangan ini sekali pun tahu bahwa resikonya akan sangat sigifikan terhadap demokrasi Indonesia.

Sementara itu, di tengah derasnya upaya Presiden Prabowo memperluas secara ilegal  kewenangan militer,  permasalahan ketidakadilan  pengaturan dan diskriminasi penegakan hukum di lingkungan  peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM masih terus dipertahankan status quo nya. Hal ini tentu akan membahayakan di masa depan, jika ditemukan praktik pelanggaran hukum, korupsi atau kejahatan oleh militer akan sulit dituntut pertanggungjawaban.

Berkenaan dengan situasi di atas, YLBHI mendesak kepada:

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinetnya untuk secara terbuka memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang perkembangan organisasi TNI seperti penambahan 22 Kodam, pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP), pembentukan Kompi-kompi Produksi, pembentukan Kodim di setiap kabupaten/kota, pembentukan 2 batalyon Komcad di setiap Kodim. Semua ini akan memiliki implikasi yang sangat serius terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia dan masa depan demokrasi di Indonesia. Selain itu, semua ini akan berimbas pada kesehatan keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto dan anggota-anggota kabinetnya serta semua organ-organ pemerintahan sipil lainnya supaya meninjau kembali semua MoU atau Nota Kesepahaman antara lembaga-lembaga mereka dengan TNI. Dengan menarik TNI ke ranah sipil, para politisi sipil sesungguhnya melemahkan demokrasi yang telah memilih mereka menjadi pemimpin. Juga telah merusak profesionalisme para prajurit TNI.

Presiden Prabowo harus menghentikan keterlibatan TNI dalam urusan pangan, urusan Makan Bergizi Gratis, serta urusan Koperasi Merah Putih. Semua keterlibatan TNI ini, yang tidak ada dalam wilayah keahliannya, hanya akan merusak lembaga-lembaga sipil tersebut. Terlebih lagi akan merusak profesionalisme para prajurit dan perwira TNI.

Kami meminta kepada DPR RI, DPD maupun DPRD untuk melakukan pengawasan dan mempertanyakan pelibatan TNI secara besar-besaran di ranah-ranah sipil ini. Pelibatan TNI di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) namun mengesampingkan birokrasi lokal, sekolah, guru, dan orang tua murid, tidak saja salah kaprah namun juga tidak demokratis. Program dengan biaya yang sangat besar ini tidak akan jalan dengan sentralisasi kekuasaan dan pengerahan kekuatan militer.

Kepada elemen masyarakat sipil untuk terus mengingatkan pemerintah dengan melakukan pengawasan maupun  upaya advokasi yang diperlukan untuk menghentikan  upaya ilegal pemerintah untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang mengkhianati mandat reformasi;

Presiden dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial  di lingkungan  peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM juga praktik KKN;

Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pembangunan Kodam baru serta bubarkan komando teritorial yang tidak sesuai dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 4 Oktober 2025

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Artikel YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ylbhi-multifungsi-tni-pengkhianatan-mandat-reformasi-dan-pengingkaran-konstitusi/feed/ 0
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya https://parade.id/gmni-desak-presiden-prabowo-copot-kapolri-listyo-sigit-dari-jabatannya/ https://parade.id/gmni-desak-presiden-prabowo-copot-kapolri-listyo-sigit-dari-jabatannya/#respond Sat, 04 Oct 2025 04:44:59 +0000 https://parade.id/?p=29349 Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur secara tegas melontarkan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah drastis: mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya. Desakan lahir dari apa yang mereka sebut sebagai tumpukan catatan kelam kegagalan reformasi kepolisian yang telah memperparah krisis supremasi sipil dan demokrasi […]

Artikel GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur secara tegas melontarkan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah drastis: mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Desakan lahir dari apa yang mereka sebut sebagai tumpukan catatan kelam kegagalan reformasi kepolisian yang telah memperparah krisis supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Yoga Wicaksono, menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Listyo Sigit, institusi Polri telah “menjelma menjadi musuh rakyat yang membela kepentingan oligarki dan kapital semu,” serta memperkuat kultur otoritarianisme.

DPC GMNI Jakarta Timur mendasarkan desakannya pada data konkret pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan Korps Bhayangkara.

Komnas HAM: Merujuk data terbaru yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM dengan total 751 aduan. Aduan ini mencakup kekerasan, penyiksaan, dan extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).

KontraS: Laporan KontraS mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh aparat Polri dalam rentang Juli 2024 hingga Juni 2025, termasuk 37 peristiwa extrajudicial killing dengan 40 korban jiwa, serta puluhan kasus penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok pembela keadilan sosial.

“Polri menjadi pelaku utama pelanggaran HAM yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam dua tahun terakhir,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, seraya mendorong pengusutan tuntas secara transparan.

Wakil Koordinator KontraS, Puri Kencana Putri, juga menolak penyelesaian pelanggaran HAM melalui rekonsiliasi non-yudisial yang dinilai dapat melemahkan supremasi hukum dan mengabaikan korban.

GMNI Jakarta Timur menyoroti berbagai kasus mencengangkan yang terjadi di masa jabatan Kapolri Listyo Sigit sebagai bukti nyata kegagalan dalam menjalankan nilai-nilai reformasi.

Kasus tersebut meliputi skandal Polisi tembak Polisi yang mati CCTV yang menyeret nama mantan petinggi Polri, tragedi kemanusiaan berdarah Kanjuruhan, hingga sikap tidak transparan dan lamban dalam penanganan kematian seorang driver ojek online (ojol).

Lebih lanjut, GMNI menilai Kapolri gagal menjalankan fungsi rekonsiliasi atas berbagai konflik komunal di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku, Maluku Utara, dan Papua Raya.

“Polisi sering hadir bukan sebagai pelindung, tapi sebagai alat penindas yang menimbulkan ketakutan dan mengekang hak-hak kami sebagai warga sipil,” ujar seorang warga Papua yang dikutip oleh GMNI.

Pengamat politik Prof. Muradi menilai bahwa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit sudah berulang kali diuji melalui gelombang krisis besar, namun institusi kepolisian tetap gagal memperbaiki dirinya dari akar kultur KKN dan kekuasaan otoriter.

Menambahkan pandangan tersebut, Sekretaris Cabang DPC GMNI Jakarta Timur, Yoga Wicaksono, menegaskan bahwa pencopotan Kapolri Listyo Sigit bukan sekadar kebutuhan politis, melainkan langkah strategis dan mendesak agar ruang gerak perubahan radikal dapat terwujud.

“Kriminalisasi sistematis atas aktivis, penindasan terhadap pejuang agraria, dan kebuntuan dalam rekonsiliasi konflik adalah indikasi jelas bahwa institusi kepolisian di bawah komando Kapolri saat ini… telah gagal total menjalankan amanah sebagai pelindung rakyat serta penegak demokrasi,” tegas Yoga.

DPC GMNI Jakarta Timur mendesak Presiden Prabowo untuk tidak ragu mengambil keputusan politik yang berani demi menyelamatkan fondasi demokrasi Indonesia dan mewujudkan reformasi kepolisian yang sesungguhnya. Reformasi tersebut, menurut mereka, harus mencakup pembatasan mutlak atas dominasi militeristik dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang HAM.*

Artikel GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gmni-desak-presiden-prabowo-copot-kapolri-listyo-sigit-dari-jabatannya/feed/ 0
YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi https://parade.id/ylbij-lbh-surabaya-aktivis-dikambinghitamkan-ancaman-demokrasi/ https://parade.id/ylbij-lbh-surabaya-aktivis-dikambinghitamkan-ancaman-demokrasi/#respond Fri, 03 Oct 2025 03:03:52 +0000 https://parade.id/?p=29346 Surabaya (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap kepolisian, menuding negara telah mengambinghitamkan dan mengkriminalisasi aktivis sebagai provokator kerusuhan demi menutupi kegagalan mencari aktor utama di balik serangkaian aksi demonstrasi. Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (02/10/2025), YLBHI-LBH Surabaya menyoroti proses hukum yang dinilai dipaksakan terhadap dua aktivis: […]

Artikel YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Surabaya (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap kepolisian, menuding negara telah mengambinghitamkan dan mengkriminalisasi aktivis sebagai provokator kerusuhan demi menutupi kegagalan mencari aktor utama di balik serangkaian aksi demonstrasi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (02/10/2025), YLBHI-LBH Surabaya menyoroti proses hukum yang dinilai dipaksakan terhadap dua aktivis: Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan Ahmad Faiz Yusuf. Lembaga hukum ini menyebut penangkapan keduanya sebagai “ancaman serius bagi demokrasi” dan bagian dari upaya membungkam suara kritis.

“Faiz dan Paul telah dituduh, dikambinghitamkan, dan dikriminalisasi oleh negara sebagai provokator kaitannya dengan serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu,” bunyi pernyataan tersebut.

Proses Hukum Sarat Pelanggaran

LBH Surabaya memaparkan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai janggal. Paul, seorang aktivis sosial dan alumni Fakultas Hukum UII, ditangkap secara paksa oleh sekitar 30 anggota Polda Jawa Timur di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/09/2025). Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan diperiksa hingga dini hari. Sejak ditahan, Paul tidak diizinkan bertemu dengan Tim Hukum maupun keluarganya.

Pelanggaran serupa terjadi pada Faiz, pelajar dan pegiat literasi, yang ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/09/2025).

“Penetapan tersangka Faiz dan Paul menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian,” tegas LBH Surabaya.

Tim Hukum menemukan pola pertanyaan yang seragam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya, di mana penyidik berfokus menanyakan hubungan keduanya dengan salah satu tersangka kasus unjuk rasa di Kediri. Padahal, menurut LBH, Paul maupun Faiz tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Faiz, yang menjadi admin akun Instagram, disangkakan Pasal UU ITE terkait provokasi. LBH mengungkap, unggahan tersebut dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi polisi, sekalipun Faiz sudah menolak. Sementara Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 187 KUHP (kejahatan membahayakan keamanan umum).

“Polisi saat ini tengah memaksakan hal yang seharusnya bukan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana. Penangkapan dan penetapan tersangka yang terlalu prematur ini menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.

8 Pelanggaran Hukum dan HAM Ditemukan

YLBHI-LBH Surabaya mencatat setidaknya delapan poin pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi dalam penangkapan pasca-demonstrasi:

– Penjemputan paksa tanpa surat panggilan pemeriksaan yang sah.

– Penggeledahan dan penyitaan secara sewenang-wenang.

– Penyitaan barang pribadi yang tidak relevan dengan tuduhan.

– Penangkapan dan penahanan tanpa alasan yang objektif.

– Pemeriksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis.

– Tidak diberikannya BAP kepada tersangka dan penasihat hukum.

– Pemaksaan tuduhan pasal pidana melalui skema pengembangan kasus yang memperluas kriminalisasi.

Tuntutan dan Seruan Publik

Melihat adanya kriminalisasi terhadap aktivis, YLBHI-LBH Surabaya mendesak aparat dan lembaga terkait untuk segera bertindak.

Sikap YLBHI-LBH Surabaya:

1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan seluruh aktivis di Jawa Timur.

2. Menuntut Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM dalam proses penangkapan.

3. Mendorong Kompolnas melakukan investigasi independen atas laporan penangkapan sewenang-wenang.

4. Mendorong LPSK melakukan pemantauan langsung kondisi Paul dan Faiz untuk menjamin hak-hak mereka.

5. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sipil untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus memandang penangkapan dan penahanan kedua aktivis ini sebagai peristiwa yang penting dan serius terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang adil ke depannya,” tutup LBH Surabaya.*

Artikel YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ylbij-lbh-surabaya-aktivis-dikambinghitamkan-ancaman-demokrasi/feed/ 0
MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/ https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/#respond Tue, 30 Sep 2025 05:28:22 +0000 https://parade.id/?p=29340 Jakarta (parade.id)- Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi jutaan pekerja Indonesia. Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025) di Gedung MK, menyatakan bahwa UU Tapera […]

Artikel MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi jutaan pekerja Indonesia.

Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025) di Gedung MK, menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu maksimal 2 tahun.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan “pasal jantung” yang menjadi fondasi keseluruhan undang-undang tersebut. “Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” tegasnya.

MK menemukan bahwa norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Tapera telah menggeser konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang memaksa. “Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar hakim.

Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa norma wajib dalam UU Tapera yang dilengkapi sanksi berpotensi menambah beban kelas pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya. “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tandasnya.

MK mengkritik keras pergeseran peran negara dalam UU Tapera. Menurut hakim, norma yang mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera telah mengubah peran negara dari “penjamin” menjadi “pemungut iuran” dari warganya.

“Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” tegas hakim.

Sembilan Alasan KSBSI Menggugat

Gugatan KSBSI yang diajukan pada 9 Juli 2024 melalui Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI mendasarkan pada sembilan alasan krusial:

  1. Upah masih rendah, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta)
  2. Buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang besar (buruh 4%, pengusaha 11,74%)
  3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja PKWT yang rentan PHK
  6. PHK merajalela akibat penutupan perusahaan dan kemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja
  7. UU Tapera bersifat diskriminatif
  8. Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap fakir miskin
  9. Inflasi tinggi yang semakin memberatkan

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu maksimal 2 tahun kepada DPR dan Presiden untuk menyusun ulang undang-undang perumahan yang baru. Hal ini mengingat pelaksanaan UU Tapera saat ini sudah berlaku untuk ASN/PNS.

“Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” kata hakim.

MK menekankan bahwa penataan ulang harus mengubah pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari yang bersifat mewajibkan menjadi pilihan sukarela bagi pekerja, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

“Ini Kemenangan Buruh Indonesia”

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pekerja Indonesia. “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberikan keadilan bagi kaum lemah,” tandas Elly.

Kuasa Hukum KSBSI menegaskan bahwa meskipun hanya enam pasal yang diuji, namun MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional karena pembatalan pasal inti membuat keseluruhan undang-undang tidak dapat dijalankan.

Kemenangan KSBSI ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia, dan membuka jalan bagi penyusunan kebijakan perumahan yang lebih adil dan tidak memberatkan kelas pekerja.

Perjuangan Melelahkan yang Membuahkan Hasil

Koordinator Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu, mengungkapkan bahwa proses perjuangan ini sangat melelahkan namun membahagiakan. “Permohonan diajukan tanggal 9 Juli 2024, tiga setengah bulan yang lalu, baru diputus kemarin. Harapan-harapan selama tiga setengah bulan itu sangat membahagiakan,” ujarnya.

Harris menjelaskan bahwa waktu tunggu dari kesimpulan hingga putusan yang cukup lama ternyata sebanding dengan kualitas pertimbangan hakim. “Pertimbangan putusan saya baca 35 halaman, dari total putusan 315 halaman. Terus terang, saya sebagai pegiat hukum ketenagakerjaan dan konstitusi, kami sangat mengacungkan jempol kepada 9 hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Harris menyebut putusan MK sangat komprehensif dan progresif. “Progresifnya terletak pada ada alasan-alasan dan dasar hukum yang tidak kami ajukan, tetapi Mahkamah mencari dan menemukan hukumnya sendiri. Sehingga putusan itu lebih dipertajam lagi daripada argumentasi-argumentasi hukum yang diajukan di dalam permohonan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa KSBSI sebenarnya mengajukan petitum alternatif. Petitum primer adalah membatalkan seluruh UU Tapera, sedangkan subsidair meminta pembatalan tujuh norma yang diuji jika MK berpendapat lain. “Ternyata petitum primer yang dikabulkan, karena memang Pasal 7 ayat (1) itu adalah jantung dan roh dari UU Tapera,” ujar Harris.

“Manakala Pasal 7 ayat (1) sudah dinyatakan unconstitutional, dampaknya terhadap semua norma yang diatur dalam UU Tapera menjadi tidak berdaya, tidak berlaku lagi, tidak operatif lagi,” tegasnya.

Apresiasi untuk Hakim yang Progresif

Harris menekankan bahwa putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja formal, tetapi juga informal dan seluruh masyarakat berpenghasilan. “Yang disasar UU Tapera ini bukan hanya pekerja formal, tetapi informal dan seluruh masyarakat yang berpenghasilan, baik pekerja formal maupun mandiri. Berilah apresiasi, berilah dua jempol kepada Mahkamah Konstitusi,” ajaknya.

Ia berharap putusan ini menjadi awal dari keputusan-keputusan terbaik MK ke depan. KSBSI saat ini juga sedang mengajukan pengujian terhadap UU Badan Dukungan Operasional Sistem (BDOS) dengan harapan mendapat putusan serupa.

“Hakim harus progresif, jangan pasif, tapi harus aktif. Karena yang mengajukan permohonan ke MK itu bukan masyarakat yang berilmu tinggi. Tidak banyak buruh sendiri, mahasiswa sendiri yang pemahaman hukum konstitusinya sudah maksimal,” kata Harris.

“Oleh karena itu, sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan ini,” pungkasnya.*

Artikel MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/feed/ 0
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025 https://parade.id/universitas-trilogi-sambut-1000-maba-dengan-semangat-ksatria-ilmu-di-pkkmb-2025/ https://parade.id/universitas-trilogi-sambut-1000-maba-dengan-semangat-ksatria-ilmu-di-pkkmb-2025/#respond Sun, 28 Sep 2025 08:41:53 +0000 https://parade.id/?p=29334 Jakarta (parade.id)- Universitas Trilogi sukses menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 pada 9–12 September, yang diikuti oleh sekitar 1000 mahasiswa dari berbagai program studi. Mengusung tema “BRATARANA,” acara ini menjadi gerbang awal pengenalan lingkungan kampus sekaligus penguatan nilai-nilai akademik. Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dr. Anies Lastiati, menjelaskan bahwa PKKMB 2025 dirancang […]

Artikel Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Universitas Trilogi sukses menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 pada 9–12 September, yang diikuti oleh sekitar 1000 mahasiswa dari berbagai program studi. Mengusung tema “BRATARANA,” acara ini menjadi gerbang awal pengenalan lingkungan kampus sekaligus penguatan nilai-nilai akademik.

Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dr. Anies Lastiati, menjelaskan bahwa PKKMB 2025 dirancang untuk menumbuhkan semangat juang dan kecintaan terhadap almamater. “Hari pertama kami kemas dengan nuansa Medieval yang menggambarkan perjuangan mahasiswa sebagai ksatria ilmu pengetahuan,” ujar Anies dalam keterangannya yang diterima media, Ahad (28/9/2025).

Rangkaian kegiatan hari pertama diawali dengan Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (UPMB) diikuti sambutan pimpinan universitas serta pemberian materi inspiratif mengenai personal branding, kurikulum adaptif, dan penguatan SDM unggul. Mahasiswa baru (maba) tersebar di berbagai program studi jenjang sarjana dan pascasarjana, seperti Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Sistem Informasi, Teknik Informatika, hingga Desain Produk dan Agribisnis.

Pada hari kedua, mahasiswa dibekali wawasan tentang pentingnya kampus inklusif, pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, literasi digital, serta bela negara. Talkshow alumni menambah motivasi agar mahasiswa berani bermimpi besar dan siap menghadapi dunia kerja.

Hari ketiga diwarnai dengan Faculty Day dan Campus Tour, yang memberikan kesempatan mengenal fakultas, dosen, dan fasilitas kampus secara lebih dekat. Talkshow tentang organisasi juga membuka wawasan mahasiswa akan arti penting berorganisasi sebagai ajang pengembangan kepemimpinan dan soft skills.

Penutupan PKKMB pada hari keempat ditandai dengan Expo Ormawa dan Fashion Show Kebudayaan Nusantara, memamerkan kreativitas mahasiswa. Acara puncak berupa pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Angkatan 2025 serta prosesi Simbolik Jubah Ksatria menegaskan penerimaan resmi mahasiswa baru ke dalam keluarga besar Universitas Trilogi.

Dr. Anies Lastiati menegaskan, “PKKMB 2025 berjalan lancar dan penuh antusiasme. Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan kampus, tapi juga membekali mahasiswa dengan semangat juang serta kesiapan menjadi generasi muda kreatif, adaptif, dan kompetitif secara global.”

Ketua PKKMB 2025, Sabrina Alifia Muslim, bersama Wakil Ketua Nakyanu Qafka Aranyacala, berhasil mengkoordinasi acara yang memberi kesan mendalam bagi mahasiswa baru untuk memulai perjalanan akademik mereka dengan penuh optimisme.*

Artikel Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/universitas-trilogi-sambut-1000-maba-dengan-semangat-ksatria-ilmu-di-pkkmb-2025/feed/ 0
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” https://parade.id/gaum-k-ultimatum-prabowo-bersihkan-geng-solo-atau-siap-siap-dinepalisasi/ https://parade.id/gaum-k-ultimatum-prabowo-bersihkan-geng-solo-atau-siap-siap-dinepalisasi/#respond Sat, 27 Sep 2025 14:09:59 +0000 https://parade.id/?p=29327 Jakarta (parade.id)- Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) memberikan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: bersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan Presiden Joko Widodo dan “geng Solo”-nya sebelum 20 Oktober 2025, atau bersiap menghadapi gerakan rakyat ala Nepal. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandung, Sabtu (27/9/2025), dan dihadiri tokoh dari Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, para aktivis […]

Artikel GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) memberikan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: bersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan Presiden Joko Widodo dan “geng Solo”-nya sebelum 20 Oktober 2025, atau bersiap menghadapi gerakan rakyat ala Nepal.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandung, Sabtu (27/9/2025), dan dihadiri tokoh dari Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, para aktivis dan akademisi menyampaikan 14 poin tuntutan dengan nada mengancam. Mereka menegaskan bahwa pengadilan terhadap Jokowi menjadi satu-satunya benchmark keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.

Pakar hukum Refly Harun selaku juru bicara GAUM-K menyatakan tegas, “Adili Jokowi adalah benchmark dari keberhasilan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto.” Ia memberikan batas waktu satu tahun kepada Prabowo untuk membersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan presiden ketujuh RI.

Muhammad Said Didu dengan lantang menuduh terjadinya “surga koruptor” selama rezim Jokowi berkuasa. “Puncak korupsi terbesar terjadi di pemerintahan Jokowi dan hampir semua korupsi yang terungkap itu terafiliasi ke Jokowi,” ungkapnya.

Didu menyebut deretan kasus korupsi besar mulai dari Jiwasraya, Asabri, Taspen, Sritex, hingga kebangkrutan BUMN dengan kerugian “ribuan triliun rupiah” – bukan lagi ratusan triliun. Semua kasus ini, menurut Didu, dikuasai oleh “geng Solo.”

“Sangat susah dibantah bahwa orang-orang di sekitar Jokowi yang seakan-akan bebas melakukan korupsi. Mohon maaf, memang pelakunya dari sana,” kata Didu sambil tertawa sinis.

Marwan Batubara memberikan peringatan keras dengan menyebut potensi “nepalisasi” Indonesia jika Prabowo gagal menindak pusat korupsi. “Rakyat Indonesia sudah belajar dari generasi Z-nya Nepal dan pidato Presiden Kolombia. Kami butuh pemimpin yang keras seperti Presiden Kolombia saat pidato di PBB,” tegasnya.

Sementara Ubedillah Badrun menyatakan Indonesia berada dalam “situasi sangat terpuruk” akibat korupsi yang meraja lela. “Jangan salahkan publik, jangan salahkan rakyat, jangan salahkan generasi Z, jangan salahkan kaum cendekiawan jika kami menemukan cara sendiri menyelesaikan persoalan bangsa,” ancam Ubed, sapaan akrabnya.

Dalam poin paling ekstrem, Anthony Budiawan menyatakan kejahatan korupsi era Jokowi, terutama saat pandemi dan yang memfasilitasi judi online, “tidak bisa dimaafkan lagi.”

“Kalau ini semua terbukti bahwa Jokowi terlibat, maka saya rasa hukumannya hanya satu, yaitu hukuman mati,” ujar Anthony dengan tegas.

Pernyataan serupa diperkuat tokoh agama yang hadir, “Jangan bimbang dan ragu. Tegakkan hukum atas nama Allah, insyaallah akan diberikan perlindungan oleh Allah. Tetapi kalau takut ragu-ragu justru nanti akan dimurkai Allah.”

Dr. Tifa mengungkap akan menyusun “kompilasi daftar kejahatan” dalam bentuk buku saku PDF yang mencantumkan nama-nama pelaku, termasuk puluhan menteri yang masih dipertahankan Prabowo.

“Ada puluhan menteri yang terlibat yang sekarang masih dipertahankan oleh Prabowo yang seharusnya segera dipecat, dimutasikan atau di-reshuffle,” tegasnya.

Rizal Fadilah menuntut pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai indikasi keseriusan pemerintah merespon pandangan dunia tentang Jokowi sebagai “kepala negara korup.”

GAUM-K juga menyoroti penanganan kasus Bobby Nasution, menantu Jokowi. “Hakim sudah memanggil Bobby, padahal seharusnya KPK yang memeriksanya terlebih dahulu. Ada indikasi besar dia terlibat tindak pidana korupsi di Sumatera Utara,” ungkap salah satu peserta.

Hatta Taliwang menuntut Prabowo melakukan “revolusi konstitusional” dengan menggunakan seluruh kewenangannya untuk perubahan radikal, termasuk reformasi kepolisian dan pencabutan Omnibus Law.

Taufik menegaskan perlunya tekanan kepada seluruh penegak hukum – Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri. “Isu ini tidak akan bermakna kalau tidak ada tekanan,” jelasnya.

14 Poin Ultimatum

GAUM-K merangkum 14 poin tuntutan mereka:

  1. Deadline 20 Oktober 2025 untuk Prabowo tunjukkan keseriusan
  2. Mengadili Jokowi sebagai benchmark pemberantasan korupsi
  3. Fokus pada korupsi era Jokowi sebagai puncak kerusakan
  4. Kepercayaan bersyarat pada Prabowo
  5. Dokumentasi state corporate crimes Jokowi
  6. Edukasi publik untuk kesadaran “nepalisasi”
  7. Respons cepat KPK terhadap kejahatan rezim Jokowi
  8. Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit
  9. Pencabutan Omnibus Law
  10. Revolusi konstitusional dan perubahan radikal
  11. Tekanan pada penegak hukum
  12. Hukuman mati untuk kejahatan masa pandemi dan judi online
  13. Penegakan hukum tanpa kompromi
  14. Proses hukum Bobby Nasution

Refly Harun menutup konferensi pers dengan pernyataan tegas: “Apabila Prabowo betul-betul mau memberantas korupsi, benchmark-nya adalah dia harus menyentuh, menangkap, dan mengadili Jokowi beserta keluarganya. Tanpa itu, pemberantasan korupsi Prabowo hanya omong-omong saja.”

“Apabila tidak diindahkan, jangan salahkan apabila rakyat Indonesia bergerak seperti yang terjadi di Nepal,” ancam Refly.

GAUM-K juga mengumumkan rencana aksi dukungan ke kantor KPK pada 2 Oktober mendatang, menandai eskalasi tekanan politik terhadap pemerintahan Prabowo yang baru berjalan kurang dari setahun.

Kemarahan rakyat sudah dahsyat, demikian penutup laporan dari lokasi yang menyiratkan potensi gejolak politik jika tuntutan tidak dipenuhi dalam deadline yang ditetapkan.*

Artikel GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gaum-k-ultimatum-prabowo-bersihkan-geng-solo-atau-siap-siap-dinepalisasi/feed/ 0