Parade.id https://parade.id/ Bersama Kita Satu Thu, 11 Dec 2025 13:54:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Parade.id https://parade.id/ 32 32 Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 https://parade.id/gedung-terra-drone-kemayoran-kebakaran-bukti-kegagalan-sistemik-penerapan-k3/ https://parade.id/gedung-terra-drone-kemayoran-kebakaran-bukti-kegagalan-sistemik-penerapan-k3/#respond Thu, 11 Dec 2025 13:54:22 +0000 https://parade.id/?p=29645 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyebut kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan lebih dari 20 pekerja sebagai bukti kegagalan sistemik penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung perkantoran. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya hari ini menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, […]

Artikel Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyebut kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan lebih dari 20 pekerja sebagai bukti kegagalan sistemik penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung perkantoran.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya hari ini menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi nyata kelalaian pengelola gedung dan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Tragedi ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemilik gedung. K3 bukan formalitas—ini soal nyawa manusia. Kebakaran yang merenggut lebih dari 20 pekerja adalah bukti kelalaian sistemik,” tegas Mirah.

ASPIRASI mengklaim telah berulang kali menerima laporan bahwa banyak gedung perkantoran di Jakarta, termasuk gedung berlantai tinggi dan berisiko, tidak memenuhi standar K3 yang memadai.

Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain: jalur evakuasi tidak optimal, alat pemadam kebakaran tidak berfungsi, sistem alarm tidak memenuhi standar, tidak adanya pelatihan evakuasi rutin, serta penyimpanan bahan berbahaya yang tidak sesuai prosedur.

Menurut Mirah, kebakaran Gedung Terra Drone memperkuat dugaan bahwa kurangnya pengawasan dan audit keselamatan telah membahayakan jutaan pekerja di ibu kota.

ASPIRASI mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak dengan empat langkah konkret:

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, terutama yang menyimpan bahan berisiko tinggi seperti baterai litium dan perangkat elektronik. Kedua, menindak tegas pemilik gedung yang terbukti lalai atau tidak memenuhi standar K3.

Ketiga, merevisi dan memperketat regulasi K3, termasuk kewajiban pelatihan evakuasi bagi seluruh pekerja. Keempat, meningkatkan kapasitas pengawasan melalui inspeksi rutin, bukan hanya setelah terjadi bencana.

“Negara wajib hadir. Jangan biarkan tragedi ini menjadi statistik berikutnya. Setiap gedung yang mempekerjakan manusia wajib memenuhi standar keselamatan tanpa kompromi,” ujar Mirah.

Kepada seluruh manajemen gedung dan perusahaan, ASPIRASI meminta agar segera melakukan pemeriksaan internal fasilitas K3, memastikan jalur evakuasi siap digunakan, menempatkan petugas K3 bersertifikat, dan memberikan pelatihan rutin untuk pekerja.

“Tidak boleh ada satu pun pekerja yang pulang tinggal nama hanya karena kelalaian pihak pengelola gedung. Ini harus dihentikan,” pungkas Mirah menutup keterangan persnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pengelola Gedung Terra Drone terkait tuduhan kelalaian K3 ini.

Artikel Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gedung-terra-drone-kemayoran-kebakaran-bukti-kegagalan-sistemik-penerapan-k3/feed/ 0
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF https://parade.id/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2023-2025-stabil-tapi-belum-maksimal-ungkap-indef/ https://parade.id/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2023-2025-stabil-tapi-belum-maksimal-ungkap-indef/#respond Thu, 11 Dec 2025 02:31:18 +0000 https://parade.id/?p=29641 Jakarta (parade.id)- Selama tiga tahun terakhir, ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata sebesar 5,04 persen per tahun. Angka ini terkesan stabil dan terkontrol dalam laporan resmi pemerintah, namun Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut belum cukup membaik secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Menurut Eko, pertumbuhan 5 persen tidak berarti pertumbuhan yang sehat dan […]

Artikel Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Selama tiga tahun terakhir, ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata sebesar 5,04 persen per tahun. Angka ini terkesan stabil dan terkontrol dalam laporan resmi pemerintah, namun Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut belum cukup membaik secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Eko, pertumbuhan 5 persen tidak berarti pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan jika tidak diiringi dengan peningkatan daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta investasi produktif. “Stimulus yang tidak tepat sasaran cenderung bersifat sementara dan tak berdampak berkelanjutan,” ujarnya.

Eko menyoroti beberapa fenomena mengkhawatirkan di balik angka stabilitas itu. Pertama, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya berkisar antara 4,89 hingga 4,94 persen, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Meskipun sumber pertumbuhan ekonomi terbesar dari konsumsi, namun peningkatan konsumsi masyarakat secara riil bergerak lamban.

Kedua, deflasi di beberapa kuartal tahun 2024 (Mei-September) dan berlanjut di awal 2025 menimbulkan efek negatif, di mana konsumen dan pelaku usaha menunda pembelian karena ekspektasi penurunan harga lebih lanjut. Hal ini menyebabkan permintaan melambat dan ekonomi mengalami spiral negatif. Ketiga, investasi asing langsung (FDI) menurun hingga 8,87 persen pada triwulan III 2025, yang mencerminkan keraguan investor global terhadap prospek ekonomi Indonesia akibat ketidakpastian regulasi, perpajakan, dan hambatan infrastruktur.

Meski terdapat kritik tersebut, Eko melihat ada usaha pencapaian tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam pengendalian inflasi yang masih sesuai target. Inflasi yang terjaga di angka 2,86 persen juga memberi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Namun, Eko menegaskan tantangan struktural yang harus segera diatasi. Daya beli masyarakat masih menjadi masalah utama, padahal kontribusi konsumsi domestik mencapai 50-60 persen dari pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah harus memprioritaskan peningkatan penghasilan tidak kena pajak, stabilitas harga pangan, dan program yang langsung berdampak pada daya beli,” katanya.

Sektor pertanian dan UMKM juga perlu diperkuat karena menjadi fondasi kehidupan mayoritas masyarakat. Program koperasi desa harus dikelola secara profesional agar mampu mendorong pertumbuhan inklusif dan penciptaan lapangan kerja.

Eko mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan yang hanya sekitar 8 persen masih belum cukup untuk mendukung target pertumbuhan 5,4 persen di tahun 2026.

“Diperlukan percepatan agar kredit bisa mencapai 12-15 persen,” ujarnya.

INDEF merekomendasikan tujuh prioritas kebijakan untuk mencapai target pertumbuhan 5,4 persen 2026, di antaranya adalah fokus pada peningkatan daya beli riil, akselerasi kredit perbankan, penciptaan lapangan kerja yang cukup, belanja pemerintah yang produktif, hilirisasi mineral yang berkelanjutan, penyederhanaan regulasi, serta optimalisasi program UMKM dan pertanian.

Eko mengingatkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama lebih dari satu dekade stagnan di kisaran 5 persen menandakan perlunya peremajaan fundamental arah pembangunan nasional. “Tantangan terbesar bukan hanya angka pertumbuhan, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut menghasilkan keadilan sosial-ekonomi yang merata,” tegasnya.

Dengan strategi yang tepat dan eksekusi konsisten, Eko optimistis Indonesia dapat keluar dari “jebakan pertumbuhan 5 persen” menuju pertumbuhan yang lebih inklusif dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. (dbs)

Artikel Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2023-2025-stabil-tapi-belum-maksimal-ungkap-indef/feed/ 0
Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/ https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/#respond Thu, 11 Dec 2025 00:46:47 +0000 https://parade.id/?p=29639 Jakarta (parade.id)- Sebelas tahun berlalu sejak tragedi Paniai Berdarah yang menewaskan empat remaja Papua pada 7-8 Desember 2014, namun keadilan bagi korban masih jauh dari harapan. Diskusi publik yang digelar Senin (8/12/2025) mengungkap fakta mengejutkan: proses pengadilan HAM kasus ini adalah “peradilan sesat” yang dirancang untuk gagal. “Ini adalah bagian dari peradilan sesat yang dibuat dan […]

Artikel Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sebelas tahun berlalu sejak tragedi Paniai Berdarah yang menewaskan empat remaja Papua pada 7-8 Desember 2014, namun keadilan bagi korban masih jauh dari harapan. Diskusi publik yang digelar Senin (8/12/2025) mengungkap fakta mengejutkan: proses pengadilan HAM kasus ini adalah “peradilan sesat” yang dirancang untuk gagal.

“Ini adalah bagian dari peradilan sesat yang dibuat dan dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah melalui institusinya,” tegas Edo dari LBH Papua dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Solidaritas Papua dan sejumlah organisasi HAM.

Hanya Satu Terdakwa dari 41 Personel yang Diduga Terlibat

Anum Siregar dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) memaparkan hasil pemantauan sidang 2022 di Makassar yang penuh kejanggalan. Dari 41 personel TNI-Polri yang diduga terlibat menurut laporan Komnas HAM, hanya satu orang—seorang perwira penghubung—yang dijadikan terdakwa. Ironisnya, terdakwa itu divonis bebas.

“Harusnya pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan perorangan. Ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir,” kata Anum.

Laporan Komnas HAM dan tim investigasi Mabes Polri jelas menyebutkan ada empat titik penembakan: Koramil, Polsek, pos Paskas, dan pos Kopassus. Namun institusi-institusi ini justru hilang dari dakwaan jaksa.

Jaksa Agung: Aktor Utama Peradilan Sesat

Edo menunjuk Jaksa Agung sebagai aktor kunci yang merekayasa sistem peradilan sesat ini. Sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung menentukan siapa tersangka dan alat bukti apa yang dipakai.

“Institusi lain seperti Angkatan Udara, Brimob, Kopassus kenapa tidak disebutkan? Padahal dalam keterangan Kapolres jelas menyebutkan suara tembakan datang dari tower Paskas,” ujar Edo.

Yang lebih ironis, pelaku eksekutor di lapangan yang melakukan penembakan justru dipanggil sebagai saksi, bukan terdakwa. Sementara komandan yang mestinya bertanggung jawab atas komando tidak dimintai pertanggungjawaban.

Tiga Tahun Kasasi Mandek, Hakim Ad Hoc Belum Ada

Hans dari Kontras mengungkap fakta mencengangkan: kasasi yang diajukan awal 2023 hingga kini belum berjalan karena tidak ada hakim ad hoc HAM. Padahal Undang-Undang Pengadilan HAM menetapkan maksimal 90 hari untuk proses kasasi.

“Bayangkan 3 tahun. Korban menunggu keadilan, terdakwa juga tidak dapat kepastian. Bahkan jaksa yang menangani kasus ini sudah pensiun, tapi kasusnya belum dimulai,” kata Hans.

Komisi Yudisial dan DPR RI sudah empat kali gagal menyeleksi hakim ad hoc. Sebagian calon tidak paham pelanggaran HAM di Papua—bahkan tidak tahu kasus Abepura. Sebagian lagi yang kompeten justru ditolak DPR.

Nol Kasus HAM Berat Terbukti di Indonesia

Hans mengingatkan fakta kelam: dari 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM, empat sudah diadili (Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai). Semuanya berujung vonis bebas.

“Tidak ada satu orang pun di Indonesia yang divonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Bahkan Presiden Jokowi yang berjanji menuntaskan kasus Paniai saat Natal 2014 di Jayapura, pada 2023 justru tidak memasukkan Paniai dan Abepura dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakuinya. Pemerintah menganggap kedua kasus itu sudah selesai.

Pelanggaran HAM Berlapis

Edo menegaskan bahwa peradilan sesat ini melahirkan pelanggaran HAM baru. Definisi pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 mencakup tidak terpenuhinya hak atas keadilan melalui mekanisme hukum yang benar.

“Dari pelanggaran HAM berat Paniai kemudian melahirkan pelanggaran HAM baru. Jadi ada dua sekaligus,” katanya.

Anum menambahkan, ganti rugi yang diterima keluarga korban tidak boleh menutup perkara. “Itu bagian dari restitusi dan kompensasi yang memang hak mereka. Proses hukum harus tetap jalan.”

Pengadilan HAM di Papua: Amanat yang Diabaikan

Kritis lainnya: UU Otonomi Khusus Papua (UU 35/2008 pasal 45 ayat 2) mewajibkan pendirian pengadilan HAM di Papua. Hingga kini tidak ada. Dua kasus dari Papua (Abepura dan Paniai) diadili di Makassar, keduanya bebas.

“Pengadilan di Makassar jauh dari sorotan publik Papua dan keluarga korban. Banyak saksi tidak hadir karena tidak ada biaya. Jaksa Agung tidak membiayai mereka,” ungkap Edo.

Desakan: Kasasi Segera, Pengadilan HAM di Papua

Para pembicara mendesak pemerintahan Prabowo—yang baru membentuk Kementerian HAM—untuk segera menyelesaikan kasasi Paniai. Menteri HAM Natalius Pigai, yang dulu memimpin penyelidikan Komnas HAM untuk kasus ini, diminta menagih janjinya.

Selain itu, harus segera dibentuk pengadilan HAM dan kantor Komnas HAM di enam provinsi Papua. Dengan kondisi Papua hari ini yang makin represif, satu kantor Komnas HAM di Jayapura tidak cukup mengawasi pelanggaran HAM di seluruh Papua.

“Kalau satu terdakwa bebas, seharusnya Jaksa Agung mencari terdakwa lain. Tapi tidak dilakukan. Ini menunjukkan tidak ada keseriusan,” tegas Hans.

Diskusi ditutup dengan ajakan solidaritas: kasus Paniai bukan hanya urusan orang Papua, tapi urusan semua warga negara. “Jika hari ini kita mendiamkan, besok anak cucu kita bisa jadi korban. Mendiamkan kejahatan membuat impunitas terus berulang,” pungkas moderator.

Diskusi publik ini digegas Rumah Solidaritas Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Imparsial, Kontras, Kurawal Foundation, dan sejumlah organisasi HAM lainnya.

Artikel Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/feed/ 0
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban https://parade.id/janji-manis-pengesahan-ruu-pprt-menguap-perbudakan-modern-terus-memangsa-korban/ https://parade.id/janji-manis-pengesahan-ruu-pprt-menguap-perbudakan-modern-terus-memangsa-korban/#respond Wed, 10 Dec 2025 14:01:54 +0000 https://parade.id/?p=29634 Jakarta (parade.id)- Di saat elit politik sibuk dengan dinamika kekuasaan, Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), harus menjalani hidup bak di neraka. Ia dipaksa meminum air kloset, memakan kotoran anjing, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Kasus Intan menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang hingga kini, setelah 21 tahun, masih membiarkan Rancangan […]

Artikel Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Di saat elit politik sibuk dengan dinamika kekuasaan, Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), harus menjalani hidup bak di neraka. Ia dipaksa meminum air kloset, memakan kotoran anjing, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Kasus Intan menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang hingga kini, setelah 21 tahun, masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa vonis terhadap penyiksa Intan memang pantas, namun hal itu tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa payung hukum, negara secara tidak langsung melanggengkan praktik perbudakan modern.

“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Situasi ini sudah banyak memakan korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Kondisi Intan yang tak diberi upah, selalu disalahkan, dan disiksa secara keji adalah konsekuensi nyata dari ketiadaan perlindungan hukum yang spesifik bagi jutaan PRT di Indonesia.

Kritik tajam diarahkan pada inkonsistensi janji pejabat negara. Lita mengingatkan publik pada janji Presiden Prabowo dan pimpinan DPR pada 1 Mei lalu. Kala itu, mereka berkomitmen mengesahkan RUU PPRT dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, hingga Desember 2025—jauh melampaui tenggat waktu yang dijanjikan—RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Janji: Pengesahan dalam 3 bulan (sejak Mei 2025). Namun realitanya: hingga Desember 2025, pembahasan masih macet—hambatan diduga masih ada satu pimpinan DPR yang menahan pembahasan tersebut.

“Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” tanya Lita retoris, menyentil kolektif kolegial pimpinan dewan yang seolah tak berdaya menghadapi hambatan internal tersebut.

Di peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bukti bahwa PRT adalah manusia yang memiliki hak asasi, bukan sekadar penopang ekonomi yang bisa dipinggirkan.

Penundaan berlarut-larut ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi legislasi, melainkan indikator keberpihakan negara.

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkas Lita.

Artikel Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/janji-manis-pengesahan-ruu-pprt-menguap-perbudakan-modern-terus-memangsa-korban/feed/ 0
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/ https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/#respond Wed, 10 Dec 2025 13:57:23 +0000 https://parade.id/?p=29630 Jakarta (parade.id)- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), di sekitar Monas, Jakarta, dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologis”. Aksi ini menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi sejak Agustus lalu. Sunarno, Ketua Umum KASBI sekaligus Jubir GEBRAK, menegaskan […]

Artikel GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), di sekitar Monas, Jakarta, dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologis”. Aksi ini menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi sejak Agustus lalu.

Sunarno, Ketua Umum KASBI sekaligus Jubir GEBRAK, menegaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang menyengsarakan masyarakat. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 200 persen di Pati yang memicu protes warga, namun tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik.

“Kenaikan pajak tidak dibarengi pemerintah memberikan layanan baik kepada masyarakat. Malah justru dikorupsi. Korupsi adalah bagian pelanggaran HAM,” ujar Sunarno.

Disparitas Upah dan Kondisi Pekerja

GEBRAK mengkritik keras disparitas upah antar daerah yang sangat timpang, padahal kebutuhan hidup di berbagai wilayah relatif sama. Mereka mendesak pemerintah menciptakan sistem upah layak nasional berdasarkan survei kehidupan riil yang mencakup kebutuhan keluarga, bukan hanya pekerja sendiri.

Sunarno menyoroti kondisi 84 juta pekerja informal yang tidak memiliki kepastian status kerja. Dari jumlah tersebut, hanya 4,8 juta yang berserikat. Pekerja ojek online disebut sebagai “mitra kerja palsu” yang bekerja tanpa jaminan sosial memadai.

Kondisi serupa dialami dosen honorer yang bekerja bertahun-tahun tanpa status tetap, kontras dengan perlindungan dosen di Eropa. Pekerja di sektor pertambangan, media, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga belum mendapat perlindungan dan kepastian kerja.

Tuntutan Pembebasan Tahanan Politik

Tuntutan utama GEBRAK adalah pembebasan 1.038 aktivis yang ditahan sejak aksi Perlawanan Agustus. Mereka dinilai ditangkap dengan pasal karet hanya karena menyampaikan aspirasi untuk perubahan yang berpihak pada rakyat, bukan oligarki.

“Apa yang diperjuangkan hanya untuk perubahan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada oligarki. Sebab banyak hidup di garis kemiskinan. Omnibus Law UU Cipta Kerja penyebabnya,” tegas Sunarno.

Kritik terhadap UU Cipta Kerja

GEBRAK menilai UU Cipta Kerja tidak memperhatikan kepentingan buruh dan pekerja. Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kluster ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR yang tengah menyusun UU baru dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

“Naskahnya sementara mirip dengan yang lama. Maka kita desak agar UU pro buruh,” ujar Sunarno.

Mereka menolak tegas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait formulasi kenaikan upah yang masih mengadopsi Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 51 Tahun 2023.

Keadilan Ekologis dan Bencana Sumatra

GEBRAK juga mengaitkan bencana banjir di Sumatra dengan pengelolaan hutan yang buruk. Mereka menuduh pemerintah membuka hutan lindung untuk industri dan pembalakan, menyebabkan hutan gundul yang memperparah dampak hujan lebat.

“Ini adalah kritik pemerintah yang harusnya bisa mengelola tanah rakyat bisa dijamin untuk kehidupan masyarakat kita, bukan hanya investor dan oligarki,” kata Sunarno.

Aliansi menuntut moratorium dan pencabutan seluruh konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan yang merugikan masyarakat adat. Mereka juga mendesak pembentukan tim pemeriksa independen untuk mengaudit perusahaan-perusahaan ekstraktif.

12 Tuntutan GEBRAK

Dalam aksinya, GEBRAK mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Pembebasan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus dan pemulihan nama baik mereka
  2. Penangkapan dan pengadilan pelaku pelanggaran HAM dalam penanganan aksi Perlawanan Agustus
  3. Kenaikan upah 2026 secara signifikan untuk menghapus disparitas upah antar daerah
  4. Perumusan sistem pengupahan baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil untuk kesejahteraan keluarga buruh
  5. Moratorium konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan
  6. Pembentukan tim pemeriksa independen untuk audit perusahaan ekstraktif
  7. Penghukuman perusahaan perusak alam dan kewajiban ganti rugi
  8. Pembangunan sistem peringatan dini bencana yang komprehensif dan melibatkan rakyat
  9. Penghentian segala bentuk represif
  10. Pencabutan pasal makar

GEBRAK juga menyerukan masyarakat memberikan bantuan untuk korban bencana di Sumatra melalui Transparansi Aceh, LBH Medan, dan LBH Padang.

“Di Hari HAM ini negara mesti menegakkan HAM untuk kita. Membuat kebijakan yang berpihak pada kita, rakyat,” tutup Sunarno. 

Artikel GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/feed/ 0
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/ https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/#respond Tue, 09 Dec 2025 14:23:18 +0000 https://parade.id/?p=29627 Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial. “Sebab, ‎anggaran pengadaan laptop guru tersebut sebesar Rp33,2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/12/2025). “Karenanya, KPK tidak boleh […]

Artikel CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial. “Sebab, ‎anggaran pengadaan laptop guru tersebut sebesar Rp33,2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/12/2025).

“Karenanya, KPK tidak boleh membiarkan setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh pejabat negara, termasuk pengadaan laptop guru di kementerian yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut. KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi Gus Ipul karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada tahun 2025 ini,” lanjutnya.

Menurut Uchok, jika dikalkulasi harga laptop per unit mencapai belasan juta. “Sebuah harga yang sangat mahal,” katanya.

Menurutnya, anggaran pengadaan laptop guru di Kemensos ini sangat penting bagi KPK untuk segera memanggil Gus Ipul dan Sekjen Kementerian Sosial ke kantor KPK untuk dimintai keterangan atas pengadaan tersebut.

‎”Selain itu, pengadaan laptop guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja mengunakan dengan cara metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” Kecurigaan Uchok Sky.

Uchok menyebut ‎pengadaan dengan metode e-purchasing ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 untuk pengadaan laptop dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun. “Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung jadi tersangka,” singgung Uchok Sky.

‎Menurut Uchok sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak Kementerian Sosial untuk pengadaan laptop guru ini menggunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.

‎”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal, di mana satu unit laptop dihargai ‎sebesar Rp14.971.000,” tutup Uchok Sky.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum dapat menghubungi Mensos Saifullah Yusuf untuk memberikan tanggapan atas apa yang disinggung Uchok Sky Khadafi soal pengadaan laptop guru sebagaimaba yang dimaksud.*

Artikel CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/feed/ 0
ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu https://parade.id/aspirasi-korupsi-penghambat-investasi-nomor-satu/ https://parade.id/aspirasi-korupsi-penghambat-investasi-nomor-satu/#respond Mon, 08 Dec 2025 14:27:26 +0000 https://parade.id/?p=29624 Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia. “Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat […]

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana,” tegas Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan kepada media, Senin (8/12/2025).

Mirah mengingatkan bahwa dampak korupsi tidak hanya dirasakan pekerja secara langsung melalui kebocoran anggaran untuk upah layak, jaminan sosial, dan layanan publik. Praktik curang ini juga merusak iklim investasi nasional.

Mengutip data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, ia menyebut korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, bahkan mengungguli persoalan infrastruktur, birokrasi, dan kepastian hukum.

“Ini membuktikan korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menghambat penciptaan lapangan kerja,” ujar Mirah.

ASPIRASI mengajukan empat sikap tegas dalam pemberantasan korupsi:

1. Pengesahan UU Perampasan Aset Segera
ASPIRASI mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan undang-undang ini untuk menutup ruang gerak koruptor dan memastikan aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan publik.

2. Penguatan Independensi Lembaga Antikorupsi
Organisasi buruh ini menuntut lembaga pemberantasan korupsi tetap independen dan bebas dari intervensi politik.

3. Transparansi Anggaran Ketenagakerjaan
ASPIRASI mendorong pengawasan ketat terhadap anggaran jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program publik lainnya agar tidak bocor akibat korupsi.

4. Membangun Budaya Anti Korupsi
ASPIRASI mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan buruh, untuk tidak menoleransi praktik korupsi sekecil apa pun melalui integritas dan keteladanan.

Menutup keterangannya, Mirah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari perjuangan untuk masa depan buruh dan Indonesia.

“Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari DPR maupun pemerintah terkait desakan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah lama tertunda tersebut.

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspirasi-korupsi-penghambat-investasi-nomor-satu/feed/ 0
Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/ https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/#respond Sun, 07 Dec 2025 08:27:35 +0000 https://parade.id/?p=29620 Jakarta (parade.id)- Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh mengumumkan rencana aksi massa pada 9 Desember 2025 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, yang menyampaikan pernyataan atas nama Forum Urun Rembug […]

Artikel Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh mengumumkan rencana aksi massa pada 9 Desember 2025 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, yang menyampaikan pernyataan atas nama Forum Urun Rembug Nasional, menyerukan seluruh kaum buruh Indonesia dan gerakan rakyat untuk turun ke jalan mengepung kantor KPK.

“Kami menyerukan bahwa pada tanggal 9 Desember 2025, dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, untuk turun ke jalan, mengepung kantor KPK, menuntut ditangkap dan diadili koruptor,” ujar Rudi HB Daman dalam video pendek yang diterima media, Ahad.

Dalam pernyataannya, Rudi mengajak tidak hanya kaum buruh, tetapi juga seluruh elemen gerakan rakyat untuk bergabung dalam aksi tersebut. Ia menyebut pemuda, mahasiswa, kaum tani, kaum miskin kota, kalangan intelektual demokratis, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk bersatu menyuarakan tuntutan perbaikan bangsa dan negara.

“Mari kita bersama-sama turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Hidup buruh! Hidup rakyat!” serunya.

Rudi juga menegaskan pentingnya persatuan antara kaum buruh dengan seluruh gerakan rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi. Ia menutup pernyataannya dengan yel-yel “Kaum buruh bersatu dengan seluruh gerakan rakyat” dan “Kelas buruh Indonesia, berjuang pembebasan”.

Aksi ini menjadi salah satu momentum bagi gerakan buruh dan rakyat untuk mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para koruptor di Indonesia.

Artikel Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/feed/ 0
Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan https://parade.id/status-bencana-nasional-aceh-didesak-segera-ditetapkan/ https://parade.id/status-bencana-nasional-aceh-didesak-segera-ditetapkan/#respond Sat, 06 Dec 2025 10:36:39 +0000 https://parade.id/?p=29617 Jakarta (parade.id)- Kondisi banjir dan bencana alam yang melanda Kabupaten Aceh Timur dilaporkan telah mencapai titik kritis. Situasi ini mendorong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulfahmi, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional. Zulfahmi menilai, eskalasi bencana yang kini meluas ke hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh tidak lagi mampu ditangani hanya […]

Artikel Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kondisi banjir dan bencana alam yang melanda Kabupaten Aceh Timur dilaporkan telah mencapai titik kritis. Situasi ini mendorong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulfahmi, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional.

Zulfahmi menilai, eskalasi bencana yang kini meluas ke hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh tidak lagi mampu ditangani hanya dengan sumber daya daerah.

Dalam pernyataan resminya, Zulfahmi menggambarkan kondisi Aceh Timur saat ini mengalami kelumpuhan total, baik dari sisi aktivitas sosial maupun ekonomi.

“Hingga hari ini, aktivitas ekonomi di berbagai kecamatan di Aceh Timur terhenti total. Pasar tradisional tidak beroperasi, distribusi bahan pangan terganggu, dan pelaku usaha tidak dapat bekerja,” ungkap Zulfahmi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa kerugian ekonomi terus melonjak akibat terbatasnya pasokan energi dan kerusakan fasilitas umum. Situasi semakin diperburuk dengan putusnya akses jalan utama penghubung antarwilayah. Hal ini menyebabkan mobilisasi bantuan evakuasi, distribusi logistik, hingga akses tenaga medis menjadi sangat sulit.

Tak hanya akses fisik, jaringan komunikasi dan kelistrikan di sebagian besar wilayah terdampak juga dilaporkan mati total.

“Pemadaman ini menghambat jalur komunikasi antara tim penyelamat, masyarakat, dan pusat koordinasi, sehingga menambah kompleksitas penanganan bencana,” tegasnya.

Desakan penetapan status Bencana Nasional ini didasari oleh ketidakmampuan kapasitas daerah dalam menanggulangi dampak bencana yang masif. Zulfahmi menyebutkan bahwa kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), fasilitas kesehatan, logistik, hingga sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Timur sudah tidak mencukupi.

Sementara itu, jumlah korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi yang membutuhkan perlindungan serta kebutuhan dasar seperti air bersih dan makanan terus bertambah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Zulfahmi menilai kondisi di Aceh Timur telah memenuhi seluruh parameter Bencana Nasional. Parameter tersebut meliputi kelumpuhan ekonomi, kerusakan infrastruktur strategis, terputusnya akses vital, hingga meluasnya wilayah terdampak.

Oleh karena itu, ia mewakili masyarakat Aceh Timur meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.

“Saya mewakili masyarakat Aceh, khususnya Aceh Timur, meminta dengan kerendahan hati kepada Pemerintah Pusat melalui Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan status Bencana Nasional,” pungkas Zulfahmi.

Penetapan status ini dinilai sebagai langkah paling mendesak untuk memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat layanan kemanusiaan, serta memulihkan kehidupan sosial-ekonomi di Aceh secara menyeluruh.*

Artikel Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/status-bencana-nasional-aceh-didesak-segera-ditetapkan/feed/ 0
Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/ https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/#respond Fri, 05 Dec 2025 16:33:45 +0000 https://parade.id/?p=29615 Jakarta (parade.id)- Tabir gelap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap mulai tersingkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (1/12/2025), fakta mengejutkan terungkap dari bibir saksi: adanya aliran dana jumbo yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye politik serta upaya sistematis menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan […]

Artikel Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tabir gelap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap mulai tersingkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (1/12/2025), fakta mengejutkan terungkap dari bibir saksi: adanya aliran dana jumbo yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye politik serta upaya sistematis menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus yang merugikan negara hingga Rp237 miliar ini menyeret tiga nama besar sebagai terdakwa: Awaluddin Muuri (Mantan Sekda/Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (Mantan Pejabat PT CSA), dan Andhi Nurhuda (Direktur Utama PT RSA).

Modus “Pinjam Rekening” Istri Perwira

Suasana sidang memanas ketika Novita Permatasari, istri seorang Perwira Tinggi TNI, memberikan kesaksian. Di hadapan Majelis Hakim, Novita mengakui secara terbuka bahwa dirinya menjadi perantara aliran dana sebesar Rp18,5 miliar dari terdakwa Andhi Nurhuda.

Yang mengejutkan, Novita mengaku menggunakan rekening milik tiga orang lain—Arief Kusmawanto, Endang Kusuma Wati, dan Weni—untuk menampung dana tersebut. Alasannya jelas: agar transaksi tersebut tidak terendus oleh otoritas keuangan.

“Benar, saya diminta untuk menggunakan rekening saya guna menerima dan mengirim uang dalam jumlah tersebut dengan tujuan menghindari PPATK,” aku saksi Arief Kusmawanto, membenarkan instruksi Novita.

Aliran Dana ke Kampanye Pilpres

Dalam kesaksiannya, Novita menyebutkan bahwa total dana yang ia salurkan mencapai Rp20 miliar (gabungan dana dari Andhi Nurhuda dan dana pribadinya). Dana tersebut diserahkan kepada sosok bernama Gus Yazid.

Novita merinci peruntukan uang tersebut, yang antara lain digunakan untuk kegiatan bakti sosial, pengobatan, hingga mendukung dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) 02 pada Pemilihan Presiden 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa suaminya yang merupakan anggota TNI aktif tidak terlibat dalam politik praktis tersebut.

Aset Negara yang Raib

Kasus ini bermula dari ambisi PT Cilacap Segara Artha (CSA)—sebuah BUMD Cilacap—membeli lahan seluas 700 hektar milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Caruy senilai Rp237 miliar.

Ironisnya, meski uang negara telah keluar lunas, tanah tersebut tak pernah bisa dikuasai oleh Pemkab Cilacap karena statusnya masih di bawah kendali Kodam IV Diponegoro. Akibat prosedur yang ditabrak dan verifikasi legalitas yang lemah, negara diperkirakan merugi total (total loss) senilai nilai pembelian tersebut.

Saksi Ahli Keuangan Negara, Sakran Budi, M.M., dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian BUMD yang diakibatkan oleh unsur pidana dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penegakan Hukum

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) baru berhasil memulihkan aset sekitar Rp 6,5 miliar dari total kerugian. Publik kini mendesak agar pengadilan tidak hanya berhenti pada pemidanaan fisik, tetapi juga mengejar aliran dana (follow the money) yang terungkap di persidangan untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Sidang lanjutan dikabarkan digelar  Rabu (3/12/2025) dengan agenda mendengarkan kelanjutan keterangan saksi ahli yang sempat tertunda akibat kendala teknis.***

Artikel Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/feed/ 0