Parade.id https://parade.id/ Bersama Kita Satu Sat, 10 Oct 2026 07:06:00 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Parade.id https://parade.id/ 32 32 Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total https://parade.id/wantimpres-rocky-gerung-aktivis-di-istana-era-jokowi-gagal-total/ https://parade.id/wantimpres-rocky-gerung-aktivis-di-istana-era-jokowi-gagal-total/#respond Sat, 10 Oct 2026 07:06:00 +0000 https://parade.id/?p=30776 Jakarta  (parade.id)- Rocky Gerung menilai rekan-rekan aktivis yang masuk lingkar Istana pada era Joko Widodo gagal mengubah arah pemerintahan. Karena itu, ia mengaku tidak mau mengikuti jalan yang sama saat bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Rocky dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026). Rocky menyebut sejumlah aktivis seperti Teten Masduki […]

Artikel Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Rocky Gerung menilai rekan-rekan aktivis yang masuk lingkar Istana pada era Joko Widodo gagal mengubah arah pemerintahan. Karena itu, ia mengaku tidak mau mengikuti jalan yang sama saat bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Rocky dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026). Rocky menyebut sejumlah aktivis seperti Teten Masduki dan Emmy Hafild, yang berasal dari LBH dan Walhi, masuk Kantor Staf Presiden (KSP) pada masa Jokowi.

“Waktu itu saya bilang, ‘Oke, kami izinkan kalian masuk dengan kesepakatan diam-diam. Kalian harus berani menegur pejabat yang merusak lingkungan dan melanggar HAM’,” tutur Rocky. Namun, menurutnya, mereka gagal. “Jokowi jadi otoriter. Jokowi merasa tidak butuh demokrasi,” katanya.

Rocky menilai sepuluh tahun era Jokowi sebagai kegagalan. Ia menyebut kelompok yang sama kini kebingungan menyikapi Prabowo. “Itu orang-orang gagal,” ujarnya. Ia mempertanyakan, “Kenapa saya harus memberi mereka izin, padahal mentalitasnya mediokre sejak awal?”

Terhadap kelompok kabinet bayangan (shadow cabinet), Rocky mengaku tetap berteman, tetapi menyebut mereka pendukung status quo. “Saya ingin patahan radikal. Kalian hanya membayang-bayangi menteri, bahkan sampai ke kamar mandi,” katanya. Ia menyebut kemarahan sebagian dari mereka sebagai “kemarahan ke segala arah”, yakni marah tanpa arah.

Rocky menilai ujian tertinggi integritas ialah berani menatap mata kekuasaan. “Dari jauh boleh, tidak masalah. Tapi akhirnya kamu harus berani tahu apa sebenarnya yang ada di dalam Istana,” ujarnya.

Artikel Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wantimpres-rocky-gerung-aktivis-di-istana-era-jokowi-gagal-total/feed/ 0
MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian https://parade.id/mk-buktikan-gibran-tak-punya-ijazah-sma-dpr-bisa-ajukan-pemberhentian/ https://parade.id/mk-buktikan-gibran-tak-punya-ijazah-sma-dpr-bisa-ajukan-pemberhentian/#respond Sat, 10 Oct 2026 01:16:10 +0000 https://parade.id/?p=30767 Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan konstitusional untuk memproses pemberhentian Gibran melalui DPR dan MPR. Pandangan itu disampaikan Hamdan lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (8/10/2026), sehari setelah putusan MK dibacakan. Menurut […]

Artikel MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan konstitusional untuk memproses pemberhentian Gibran melalui DPR dan MPR.

Pandangan itu disampaikan Hamdan lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (8/10/2026), sehari setelah putusan MK dibacakan.

Menurut Hamdan, ada dua hal terpenting dalam putusan tersebut. Pertama, MK memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Mahkamah mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk di Singapura dan di Australia,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, dokumen yang ada hanyalah surat keterangan dari Dikti atas analisis keterangan belajar Gibran di Australia. Surat itu, kata dia, tidak dapat dianggap sebagai sertifikat tamat belajar.

“Jadi clear, dalam persidangan yang semua saksinya di bawah sumpah, membuktikan bahwa menurut Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat utama adalah adanya tanda tamat belajar SMA atau sederajat. Dengan tidak adanya itu, sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Permohonan tak Diterima

Pada bagian kedua, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hamdan menyebut ada dua alasan: para pemohon bukan pasangan calon (tidak memiliki legal standing), dan permohonan telah jauh melewati batas waktu tiga hari.

“Apalagi sekarang sudah tidak ada pasangan calon karena pemilu sudah selesai. Gibran sudah dilantik menjadi wakil presiden hampir dua tahun yang lalu,” kata Hamdan.

Mengapa MK tak Diskualifikasi Gibran?

Hamdan mengaku memahami MK tidak sampai pada amar yang menyatakan Gibran didiskualifikasi. Menurutnya, MK tidak ingin masuk terlalu jauh dan memilih melemparkan persoalan itu ke MPR dan DPR.

“Dalam pertimbangannya, MK merujuk bahwa proses seperti itu bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tetapi ranah MPR dan DPR menurut Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar. MK sepertinya menempuh posisi aman, dan mungkin juga itu sebuah wisdom,” ujarnya.

Namun, ia menilai secara teori MK sebenarnya bisa mengambil langkah lebih jauh. Hamdan mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, MK pernah mengesampingkan syarat formal seperti kedudukan hukum maupun tenggat waktu ketika menemukan pelanggaran mendasar terhadap konstitusi.

“Selama ini masalah legal standing itu bisa dikesampingkan manakala ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, yaitu prinsip free and fair dalam pemilihan umum,” kata Hamdan.

Ia mencontohkan Pemilukada Sabu Raijua 2021, ketika MK mengabaikan batas waktu tiga hari karena adanya pelanggaran yang dinilai sangat luar biasa.

Peluang Pencalonan dan Jalur Pemberhentian

Hamdan menyatakan, dengan terbuktinya Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar SMA, peluangnya mencalonkan diri kembali sebagai wakil presiden tertutup.

“Tidak ada peluang bagi Gibran ke depan untuk bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden, kecuali sekarang ikut pendidikan SLTA dan mendapatkan tanda tamat baru, itu bisa saja. Tapi apakah itu akan dilakukan? Kita tidak tahu. Terserah kepada Gibran,” ujarnya.

Terkait jalur pemberhentian, Hamdan menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur hukum materiil pemberhentian presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur hukum acaranya. Salah satu syarat pemberhentian adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

“Dengan putusan pengadilan kemarin yang clear menyatakan Gibran sebenarnya tidak memenuhi syarat, dapat disimpulkan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian lewat prosesnya sendiri. Hal itu, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada proses politik di DPR.

“Ini sepenuhnya tergantung pada proses politik di DPR dan tidak ada yang bisa menggugat. Ini kewenangan DPR,” ujarnya.

Jika DPR menyimpulkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat, pendapat itu akan diuji di MK. Hamdan meyakini pendapat DPR tersebut akan mudah dinyatakan sah secara konstitusi, mengingat posisi MK dalam putusan terbaru sudah jelas. Setelah itu, perkara dikembalikan ke DPR untuk diteruskan ke MPR yang akan memutuskan apakah Gibran diberhentikan atau tidak.

“Jadi ini jalan panjang, proses konstitusional yang bisa saja dilakukan terkait kasus Gibran dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Pelajaran bagi KPU

Hamdan juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut kasus ini harus menjadi pelajaran besar.

“Ini pelajaran yang luar biasa bagi KPU, tidak main-main dalam persoalan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden karena berdampak sangat luar biasa bagi bangsa dan negara. Pelajaran besar, jangan diulangi,” tegasnya.

Artikel MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mk-buktikan-gibran-tak-punya-ijazah-sma-dpr-bisa-ajukan-pemberhentian/feed/ 0
Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum https://parade.id/keadilan-harus-didahulukan-atas-kepastian-hukum/ https://parade.id/keadilan-harus-didahulukan-atas-kepastian-hukum/#respond Fri, 09 Oct 2026 11:32:38 +0000 https://parade.id/?p=30764 Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan keadilan harus diutamakan ketika bertabrakan dengan kepastian hukum. Ia juga mendorong Malaysia mempertimbangkan mekanisme pengujian undang-undang seperti Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, yang diunggah di YouTube-nya, Rabu (7/10/2026). Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang cara memastikan hukum […]

Artikel Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan keadilan harus diutamakan ketika bertabrakan dengan kepastian hukum. Ia juga mendorong Malaysia mempertimbangkan mekanisme pengujian undang-undang seperti Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, yang diunggah di YouTube-nya, Rabu (7/10/2026).

Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang cara memastikan hukum tidak menjadi alat mempertahankan kekuasaan, Yusril menyebut hukum harus mengekspresikan dua hal: keadilan dan kepastian hukum. “Berikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya dan cabut dari seseorang apa yang bukan haknya,” katanya.

Ia menekankan norma hukum hanya boleh memiliki satu tafsir, terutama dalam hukum pidana. “Satu pasal tidak boleh punya dua makna, apalagi banyak makna. Nanti polisi, jaksa, dan hakim punya tafsir berbeda dan itu bisa membahayakan publik,” ujarnya. Ia menyebut tiga tahap penting: perumusan, penyamaan persepsi, dan pelaksanaan.

Mahkamah Konstitusi

Yusril menjelaskan, sejak reformasi Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi yang dapat membatalkan undang-undang bila bertentangan dengan UUD. Ia mengaku pernah, saat menjabat Menteri Kehakiman, membela dua undang-undang di hadapan MK dan keduanya dibatalkan.

Ia menilai Malaysia belum memiliki lembaga serupa, tetapi menyarankan agar Mahkamah Persekutuan kelak dipertimbangkan memiliki yurisdiksi pengujian undang-undang. Menurutnya, hal itu menuntut hakim yang independen dan berpengetahuan. Yusril mengaku pernah diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin MK, tetapi menolak karena merasa sebagai politisi partai ia khawatir tidak bisa sepenuhnya independen.

Soal pilihan antara keadilan dan kepastian, ia menyebut dilema itu sudah diperdebatkan sejak Plato dan Aristoteles. “Indonesia telah memutuskan, Mahkamah Konstitusi mengatakan apabila ada pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum, keadilanlah yang harus didahulukan,” katanya. Ia mengakui praktiknya sulit, dan karena itu pemimpin harus kembali ke hati nurani.

Artikel Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/keadilan-harus-didahulukan-atas-kepastian-hukum/feed/ 0
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi https://parade.id/integritas-lahir-dari-hati-nurani-bukan-pengawasan-polisi/ https://parade.id/integritas-lahir-dari-hati-nurani-bukan-pengawasan-polisi/#respond Fri, 09 Oct 2026 09:59:43 +0000 https://parade.id/?p=30760 Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan integritas bersumber dari hati nurani yang tertanam kuat, bukan dari ketakutan pada aparat penegak hukum. Penegasan itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab usai syarahan di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, yang diunggah di YouTube-nya, Rabu (7/10/2026). Menjawab moderator yang menyinggung godaan suap terhadap pejabat, Yusril […]

Artikel Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan integritas bersumber dari hati nurani yang tertanam kuat, bukan dari ketakutan pada aparat penegak hukum. Penegasan itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab usai syarahan di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, yang diunggah di YouTube-nya, Rabu (7/10/2026).

Menjawab moderator yang menyinggung godaan suap terhadap pejabat, Yusril mengatakan integritas adalah internalisasi nilai yang diyakini, bukan sekadar pemahaman intelektual. “Kalau kita punya integritas, kita tidak memerlukan banyak polisi dan jaksa. Kita tidak perlu pengadilan karena kita tahu ini boleh, ini tidak boleh,” ujarnya.

Ia mengutip Ali bin Abi Thalib: “Jangan meminta fatwa kepadaku, mintalah fatwa kepada hati nuranimu sendiri.” Menurut Yusril, orang bisa membohongi banyak orang, tetapi tidak bisa membohongi hati nuraninya.

Kesempatan ada, tapi menolak

Yusril mengakui pejabat publik mudah tergoda karena banyak pihak datang membawa uang. “Kesempatan itu ada. Saya bisa melakukan, tetapi saya mengatakan saya tidak mau melakukan itu karena bertentangan dengan kesadaran hati saya,” katanya.

Ia menilai kedua negara sebenarnya tidak kekurangan sistem. Indonesia punya lembaga antikorupsi, begitu pula Malaysia dengan badan pencegahan rasuah. Namun korupsi tak kunjung hilang karena etika belum menjadi fondasi.

“Orang yang salat lima waktu bertambah banyak, salat Jumat ramai, haji dan umrah ramai. Tetapi beragama baru pada level ibadah ritual, belum menyentuh kesadaran hati nurani,” ujarnya.

Karena itu, Yusril yakin jika moralitas baik, integritas pemimpin akan baik pula. Ia menyebut bagi bangsa yang sama-sama beriman kepada Tuhan, filsafat moral yang berbasis agama semestinya menjadi rujukan.

Artikel Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/integritas-lahir-dari-hati-nurani-bukan-pengawasan-polisi/feed/ 0
Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen https://parade.id/siswa-tak-lagi-otomatis-naik-kelas-2027-ini-penjelasan-mendikdasmen/ https://parade.id/siswa-tak-lagi-otomatis-naik-kelas-2027-ini-penjelasan-mendikdasmen/#respond Thu, 08 Oct 2026 12:23:09 +0000 https://parade.id/?p=30758 Jakarta (parade.id)- Wacana kembalinya kebijakan tinggal kelas ramai diperbincangkan publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang agar tidak semua siswa otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, gagasan ini belum menjadi aturan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, […]

Artikel Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Wacana kembalinya kebijakan tinggal kelas ramai diperbincangkan publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang agar tidak semua siswa otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, gagasan ini belum menjadi aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Bali, pada Jumat (2/10/2026). Potongan videonya beredar luas pada pekan ini dan memicu diskusi di media sosial.

Menurut Mu’ti, kementeriannya menerima masukan dari Dewan Pendidikan dan para ahli agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Usulan itu masuk dalam rekomendasi yang sedang dikaji. “Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.

Ia menilai sistem kenaikan kelas yang berjalan selama ini membuat sebagian siswa kurang terdorong belajar sungguh-sungguh. Ada anggapan di kalangan murid bahwa rajin atau malas sama saja, karena mereka tetap naik kelas.

Hilangnya sejumlah mekanisme seleksi dan tidak adanya tinggal kelas, katanya, membuat persaingan di sekolah berkurang. Mu’ti juga mengaitkan wacana ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk siswa yang tangguh dan berani berkompetisi.

Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut belum berlaku dan masih membutuhkan kajian akademik. Jika rekomendasi konvensi menyetujuinya, ia menyatakan kementerian siap melaksanakannya. Waktu hingga 2027 akan dipakai untuk menyusun kajian, merumuskan mekanisme pendampingan bagi siswa, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan pendidikan.

Wacana ini muncul di tengah aturan yang sebenarnya tidak melarang tinggal kelas. Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2024 pada Kurikulum Merdeka, penentuan kenaikan kelas menjadi kewenangan satuan pendidikan dan ditetapkan lewat musyawarah dewan guru. Penilaiannya tidak semata-mata melihat tercapai atau tidaknya seluruh tujuan pembelajaran dalam satu tahun ajaran. Tidak naik kelas ditempatkan sebagai pilihan terakhir, setelah seluruh pertimbangan dan pendampingan dilakukan.

Dengan ketentuan itu, siswa yang belum menguasai seluruh kompetensi tidak otomatis harus mengulang. Sekolah tetap dapat menetapkan siswa tidak naik kelas dalam kondisi tertentu, misalnya karena persoalan kehadiran.

Sejumlah media menilai wacana ini menandai perubahan arah, sebab pemerintah sebelumnya mendorong agar tinggal kelas tidak dijadikan solusi utama. Pertanyaan yang belum terjawab adalah seperti apa kriteria dan pendampingan bagi siswa yang tidak naik kelas, serta apakah aturan baru akan berlaku seragam di semua jenjang.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan kelas.

Artikel Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/siswa-tak-lagi-otomatis-naik-kelas-2027-ini-penjelasan-mendikdasmen/feed/ 0
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia https://parade.id/indonesia-bakal-gabung-oecd-dorong-kerja-sama-malaysia/ https://parade.id/indonesia-bakal-gabung-oecd-dorong-kerja-sama-malaysia/#respond Thu, 08 Oct 2026 06:00:06 +0000 https://parade.id/?p=30755 Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia dijadwalkan resmi menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam dua tahun ke depan. Ia mengajak Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama, termasuk lewat hubungan personal pelajar dan alumni. Hal itu disampaikannya di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, dalam video di YouTube-nya, […]

Artikel Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penang  (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia dijadwalkan resmi menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam dua tahun ke depan. Ia mengajak Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama, termasuk lewat hubungan personal pelajar dan alumni. Hal itu disampaikannya di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, dalam video di YouTube-nya, Rabu (7/10/2026).

“Insyaallah dua tahun lagi kami akan resmi menjadi anggota OECD. Dengan demikian Indonesia bukan lagi negara berpendapatan menengah, tetapi masuk kelompok negara maju menyusul Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya. Yusril menyebut Malaysia dan Thailand diharapkan menyusul sebagai anggota berikutnya.

Menurutnya, jika dua bangsa serumpun ini kuat, ASEAN akan makin kokoh dan keduanya berpeluang menjadi kekuatan penting di Asia. “Saya orang Melayu, jadi tidak ada beda. Sama saja,” katanya.

Yusril mendorong pelajar Indonesia di USM dan alumninya terus menjaga komunikasi dengan para pemimpin Malaysia. Ia berkisah pernah diutus Presiden Megawati Soekarnoputri menemui Perdana Menteri Mahathir Mohamad soal pemulangan pekerja Indonesia. Menurutnya, Mahathir akhirnya setuju hanya memulangkan yang bersalah.

“Banyak masalah selesai bukan karena jalur resmi, tetapi karena hubungan pribadi yang baik. Kadang cukup diselesaikan sambil minum kopi,” kata Yusril.

Ia mengenang krisis moneter 1998 saat menjadi penulis pidato Presiden Soeharto, ketika nilai rupiah anjlok dari sekitar Rp2.500 menjadi Rp16.000 per dolar AS. Ia juga menyinggung tekanan negara Barat terhadap proyek pesawat terbang dan industri pertahanan pada masa itu.

“Jangan menyerahkan nasib bangsa dan negara kepada bangsa lain. Kitalah yang harus menyelesaikan persoalan kita sendiri,” ujarnya.

Dalam penutup, Yusril juga mengimbau generasi muda melestarikan tulisan Jawi sebagai warisan budaya Melayu.

Artikel Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/indonesia-bakal-gabung-oecd-dorong-kerja-sama-malaysia/feed/ 0
Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib https://parade.id/yusril-di-usm-sistem-baik-tak-cukup-etika-pemimpin-wajib/ https://parade.id/yusril-di-usm-sistem-baik-tak-cukup-etika-pemimpin-wajib/#respond Thu, 08 Oct 2026 03:33:15 +0000 https://parade.id/?p=30753 Penang  (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem bernegara yang baik tidak akan bertahan tanpa orang-orang beretika yang menjalankannya. Pesan itu disampaikan dalam syarahan umum di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, Malaysia, yang diunggah di kanal YouTube-nya, Rabu (7/10/2026). Kuliah bertajuk etika kepemimpinan dua […]

Artikel Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penang  (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem bernegara yang baik tidak akan bertahan tanpa orang-orang beretika yang menjalankannya. Pesan itu disampaikan dalam syarahan umum di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, Malaysia, yang diunggah di kanal YouTube-nya, Rabu (7/10/2026).

Kuliah bertajuk etika kepemimpinan dua bangsa serumpun itu disampaikan Yusril sebagai Profesor Adjung bidang ilmu politik USM. Ia menyebut Indonesia dan Malaysia tidak kekurangan konstitusi yang baik, tetapi menghadapi tantangan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan beretika.

“Kita harus mewujudkan sistem bernegara yang baik, dibangun di atas norma hukum yang adil dan pasti, serta didukung orang-orang baik yang terdidik secara etika untuk menjalankannya,” kata Yusril.

Ia mengakui pandangan bahwa dalam sistem yang baik orang jahat terpaksa menjadi baik, dan dalam sistem buruk orang baik dipaksa menjadi jahat. Namun, menurut pengalamannya di pemerintahan, kedua hal itu belum cukup.

“Secanggih apa pun sistem, jika jatuh ke tangan manusia yang tidak beretika, sistem itu akan runtuh dengan sendirinya,” ujarnya. Sebaliknya, tanpa sistem yang baik, orang baik pun tidak mampu mempertahankan kebaikannya.

Yusril menegaskan pembinaan etika bukan hanya tugas orang tua, tokoh agama, dan pendidik, tetapi juga tugas negara melalui pendidikan. “Tanpa etika, konstitusi akan menjadi hampa. Politisi akan sibuk membangun dan mempertahankan kekuasaan, bukan membangun bangsa dan negaranya,” katanya.

Menurut Yusril, sumber etika bernegara tidak perlu dicari dari luar karena sudah ada dalam agama-agama yang hidup di kedua negara. Hal itu dirumuskan dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pancasila dan prinsip kepercayaan kepada Tuhan dalam Rukun Negara Malaysia.

Ia menjelaskan, Indonesia tidak memilih menjadi negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler yang menganggap agama urusan individu semata. Negara, katanya, bertanggung jawab mengajarkan etika yang bersumber dari ajaran agama.

Yusril juga mengutip pemikir klasik, mulai dari Aristoteles, Hans Kelsen, Gustav Radbruch, John Rawls, hingga Imam Asy-Syatibi dan Al-Farabi, untuk menunjukkan bahwa keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan manusia yang beradab.

Ia mengingatkan bahwa zaman terus berubah, tetapi prinsip etika tidak boleh berubah. Mengabaikan etika, katanya, berarti merusak manusia itu sendiri.

Yusril menempuh pendidikan doktor ilmu politik di USM pada 1989–1992 dan menerima gelar pada wisuda 1993. Ia mengaku sebagai orang pertama peraih PhD ilmu politik di kampus itu sejak USM berdiri pada 1969. Ia kembali ke kampus tersebut 33 tahun kemudian.

Artikel Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/yusril-di-usm-sistem-baik-tak-cukup-etika-pemimpin-wajib/feed/ 0
Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi https://parade.id/drama-sidang-mk-dan-shadow-politics-jokowi-ancam-demokrasi/ https://parade.id/drama-sidang-mk-dan-shadow-politics-jokowi-ancam-demokrasi/#respond Wed, 07 Oct 2026 09:15:26 +0000 https://parade.id/?p=30749 Jakarta (parade.id)- Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J. Rachbini, menilai dinamika sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka membuka kembali persoalan personalisasi kekuasaan. Ia juga menyebut praktik shadow politics atau politik bayangan dalam demokrasi Indonesia. Menurut Didik, persoalan ini tidak hanya menyangkut Gibran. Ia melihatnya sebagai bukti bahwa pengaruh politik mantan presiden bisa tetap bekerja […]

Artikel Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J. Rachbini, menilai dinamika sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka membuka kembali persoalan personalisasi kekuasaan. Ia juga menyebut praktik shadow politics atau politik bayangan dalam demokrasi Indonesia.

Menurut Didik, persoalan ini tidak hanya menyangkut Gibran. Ia melihatnya sebagai bukti bahwa pengaruh politik mantan presiden bisa tetap bekerja di luar sistem formal pemerintahan.

“Sidang MK dan pembuktian kebohongan ini membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi selama ini. Kita cendekiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik,” ujar Didik, Rabu (7/10/2026).

Didik menilai demokrasi Indonesia melemah dalam beberapa tahun terakhir. Penyebabnya, kata dia, institusi dan aturan main dipengaruhi kepentingan politik personal.

“Selama lima tahun terakhir demokrasi dilemahkan dengan merusak institusi-institusi demokrasi. Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena Ketua Umum partai berkuasa Megawati menghalanginya,” katanya.

Shadow Politics dan Dualisme Kekuasaan

Didik menyebut shadow politics sebagai kekuasaan informal yang bekerja dari luar sistem pemerintahan. Kekuasaan itu berjalan lewat jejaring politik dan figur-figur yang loyal kepada penguasa sebelumnya.

“Sebelum reshuffle pergantian menteri (PMK, Kapolri, Badan Komunikasi dan lainnya), Jokowi dalam dua tahun ini memainkan ‘shadow politics’ sebagai kelanjutan kekuasaannya setelah gagal mencoba mengubah konstitusi 3 periode,” ujarnya.

Menurut Didik, praktik tersebut berpotensi menciptakan dualisme kekuasaan. Di satu sisi ada presiden sebagai pemegang kekuasaan formal, di sisi lain ada pengaruh informal dari luar pemerintahan.

“Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktek shadow politics Jokowi sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar,” tuturnya.

Ia menilai reshuffle sejumlah menteri dan pejabat menjadi momentum untuk mengakhiri pengaruh informal tersebut.

“Jadi sudah benar presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan. Kini kekuasaan yang formal tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan Jokowi,” kata Didik.

Personalisasi Kekuasaan

Didik menegaskan, persoalan utama yang harus mendapat perhatian adalah personalisasi kekuasaan. Dalam kondisi ini, pengaruh individu melampaui batas institusi formal.

“Apa yang dilakukan Jokowi? Personalisasi politik. Dengan pengaruh pribadinya sebagai mantan penguasa yang berada di luar kekuasaan tetap bisa cawe-cawe dan berpengaruh terhadap sistem formal. Ini membahayakan masa depan demokrasi Indonesia,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar praktik itu tidak menjadi preseden bagi pemerintahan berikutnya. Menurutnya, masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa berperan penting memastikan mantan presiden tidak mengendalikan pemerintahan dari luar sistem formal.

“Praktek seperti ini bisa menjadi preseden, karena itu civil society, kaum intelektual, mahasiswa harus mencegah agar presiden berikutnya tidak meniru perilaku seperti ini. Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat,” tegasnya.

Didik juga menyoroti perubahan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. Ia menyebutnya contoh democratic backsliding atau kemunduran demokrasi.

“Perubahan klausul undang-undang dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka adalah contoh nyata dari democratic backsliding (kemunduran demokrasi). Ketika hukum atau konstitusi dapat disesuaikan demi kepentingan politik jangka pendek, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik akan merosot, membuat sistem menjadi rapuh,” jelasnya.

Demokrasi Harus Dijaga

Didik menegaskan, pengalaman politik beberapa tahun terakhir harus menjadi pelajaran. Tujuannya agar institusi demokrasi tidak semakin lemah dan aturan main tidak kembali diperalat untuk kepentingan politik personal.

“Dengan praktek shadow politics seperti itu demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping,” katanya.

Ia menilai penguatan sistem presidensial dan hilangnya pengaruh informal dari luar pemerintahan penting untuk menjaga akuntabilitas publik. Akuntabilitas itu, kata dia, harus tetap berada pada pemegang kekuasaan formal.

“Sekarang setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat,” pungkasnya.

Artikel Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/drama-sidang-mk-dan-shadow-politics-jokowi-ancam-demokrasi/feed/ 0
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal https://parade.id/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-buruh-minta-aturan-turunan-dikawal/ https://parade.id/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-buruh-minta-aturan-turunan-dikawal/#respond Wed, 07 Oct 2026 05:01:43 +0000 https://parade.id/?p=30745 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Di tengah apresiasi itu, ASPIRASI mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bisa kembali dikurangi lewat peraturan pelaksana, dan menyatakan akan mengawalnya. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting dan hasil […]

Artikel UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Di tengah apresiasi itu, ASPIRASI mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bisa kembali dikurangi lewat peraturan pelaksana, dan menyatakan akan mengawalnya.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting dan hasil perjuangan panjang kaum buruh.

“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ujar Mirah.

Tidak Lagi Sekadar Klaster Omnibus Law

Menurut Mirah, hal terpenting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kini ketenagakerjaan memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan melindungi pekerja.

“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

ASPIRASI menilai ada sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Enam Poin yang Dicatat ASPIRASI

1. Outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Pekerja pada perusahaan pemborongan pekerjaan juga diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” kata Mirah.

2. Pengawasan. UU ini memperkuat pengawasan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan selama ini menjadi titik lemah. Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran, dan kapasitas membuat banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak tertangani secara optimal.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ujarnya.

3. Pencadangan dana pesangon. ASPIRASI menyambut baik gagasan ini sebagai cara memastikan hak pekerja tetap tersedia saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, organisasi ini masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya, baik dalam naskah final UU maupun peraturan pelaksananya.

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.

4. Dana pelatihan dari APBN. ASPIRASI mengapresiasi kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja. Hal ini dinilai semakin penting di tengah transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan (AI), dan perubahan struktur dunia kerja.

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” tegasnya.

5. Pembatasan PKWT. ASPIRASI mencatat masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya bisa berlangsung panjang kini lebih terbatas, yakni dua tahun dengan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU. Prinsip utamanya, kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas waktu.

“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” ujar Mirah.

6. Pemagangan. ASPIRASI mendukung pemagangan yang benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas. Mereka menolak keras bila status pemagang dipakai untuk pencari kerja yang sebenarnya telah mengerjakan pekerjaan reguler perusahaan.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,” katanya.

Peringatan: Jangan Ada Pelemahan di Aturan Turunan

Meski menyambut positif, Mirah menegaskan ASPIRASI belum akan berhenti pada euforia pengesahan. Organisasi ini masih menunggu salinan resmi naskah final untuk mengkaji pasal demi pasal, karena sejumlah ketentuan masih membutuhkan peraturan pelaksana.

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” ujar Mirah.

ASPIRASI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk melemahkan substansi perlindungan pekerja yang telah diperjuangkan dalam UU.

“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” tegasnya.

“Hari Ini Kita Syukuri, Besok Kita Kawal”

Mirah menyebut pengesahan UU ini harus menjadi momentum membangun kembali hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan. ASPIRASI juga berterima kasih kepada DPR RI, pemerintah, dan seluruh elemen serikat pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja selama pembahasan.

“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Ada suara buruh yang masuk ke dalam undang-undang. Ada aspirasi yang berhasil diperjuangkan. Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang perjuangan dan dialog,” katanya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa ukuran keberhasilan UU ini bukan pada ketukan palu di DPR.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan. Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Artikel UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-buruh-minta-aturan-turunan-dikawal/feed/ 0
Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun https://parade.id/pembentukan-wantimpres-langgar-uu-karena-terlambat-hampir-dua-tahun/ https://parade.id/pembentukan-wantimpres-langgar-uu-karena-terlambat-hampir-dua-tahun/#respond Wed, 07 Oct 2026 04:27:12 +0000 https://parade.id/?p=30743 Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang karena terlambat hampir dua tahun. Menurutnya, para anggota Wantimpres juga dilarang menyampaikan pendapat ke publik, sehingga perannya nyaris tak terlihat. “Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar,” kata Mahfud dalam wawancara di kanal […]

Artikel Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang karena terlambat hampir dua tahun. Menurutnya, para anggota Wantimpres juga dilarang menyampaikan pendapat ke publik, sehingga perannya nyaris tak terlihat.

“Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar,” kata Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (7/10/2026).

Ia merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan presiden membentuk Wantimpres paling lama tiga bulan setelah dilantik. “Ini sudah hampir 23 bulan,” ujarnya. Mahfud menyebut pelanggaran tersebut bersifat ketatanegaraan, bukan pidana. “Kecerobohan saja, karena ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja,” katanya.

Mahfud juga menyoroti Pasal 6 ayat 1 yang melarang anggota Wantimpres berbicara kepada masyarakat, mengeluarkan pernyataan, atau menilai perkembangan politik. Usulan mereka hanya boleh disampaikan langsung kepada presiden. “Publik tidak tahu apa yang dilakukan,” ujarnya. Ia mencontohkan Rocky Gerung, yang disebutnya sahabat, bisa kesulitan di dalam. “Mungkin agak kesulitan meyakinkan ke dalam, keluar tidak bisa bicara lagi, terus kita kehilangan kawan,” kata Mahfud. Ia tetap menghormati pilihan itu sebagai hak politik. “Kita ucapkan selamat bekerja.”

Mahfud menduga Prabowo membentuk Wantimpres bukan untuk mencari nasihat. “Hanya orang-orang dikurung di situ semua untuk tidak bicara,” katanya. Menurutnya, dari sisi strategi politik langkah itu cerdas, meski ia tidak setuju. Ia juga mempersoalkan masuknya Anwar Usman sebagai anggota, karena syarat anggota mensyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sedangkan Anwar pernah diputus melanggar etik berat oleh MKMK. Putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, kata Mahfud, tidak menghapus status perbuatan tercela itu.

Pembentukan Wantimpres terjadi sehari setelah Presiden mengganti Kapolri pada awal Oktober 2026. Mahfud menilai pembentukan itu sebagai reaksi atas ramainya situasi politik. “Wah, ini ramai nih, kalau tidak ditampung,” ujarnya.

Artikel Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pembentukan-wantimpres-langgar-uu-karena-terlambat-hampir-dua-tahun/feed/ 0