Dompu (PARADE.ID). Sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi resiko penyebaran dan penularan infeksi Covid-19 dalam kegiatan keagamaan di wilayah Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dompu menyelenggarakan rapat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, Kamis (18/6/2020).
Pertemuan ini dihadiri sebanyak 15 orang, diantaranya Kemenag Dompu, Drs. H. Syamsul, H.M. Ilyas, M.Si., Ketua FKUB Dompu, Drs. Dahlan HAR, perwakilan Pemda, Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Covid-19 serta pengurus FKUB Dompu.
Dalam sambutannya, Ketua FKUB Dompu menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang kembali dibuka tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
”FKUB Kabupaten Dompu akan menindalanjuti Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 dengan mensosialisasikannya hingga ke seluruh pelosok desa yang ada di 8 kecamatan se Kabupaten Dompu. Sedangkan untuk anggarannya, FKUB akan berkoordinasi dengan Pemda,” tegas Dahlan HAR.
Sementara, menurut Pembina FKUB selaku Kepala Kemenag Dompu, Drs. H. Syamsul H. Ilyas, M.Si., menyebutkan banyak poin-poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait panduan ibadah yang tertuang dalam SE Menag Nomor 15 Tahun 2020. Oleh karena itu, Kemenag meminta agar segera dibentuknya tim sosialisasi dan segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Dompu terkait anggaran dalam melaksanakan sosialisasi.
Kemenag berharap seluruh elemen masyarakat terutama tokoh agama, para ustadz, da’i, muballigh, pendeta, pastor, maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya supaya mengambil bagian untuk menggaungkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan kesehatan Covid-19 di tempat-tempat ibadah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Syamsul H. Ilyas juga mengatakan bahwa Kemenag dan FKUB Dompu mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Diyakini juga jika di Gereja maupun Pra dan tempat ibadah lainnya juga demikian. (Verri/PARADE.ID)