Site icon Parade.id

Forum Solidaritas untuk Mesuji Aksi di Depan Mabes Polri, Menuntut Ini

Jakarta (PARADE.ID)- Forum Solidaritas untuk warga Mesuji yang diinisiasi oleh sekelompok gerakan rakyat, melaksanakan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin. Aksi Massa yang diinisasi oleh Forum Solidaritas ini dalam rangka menindaklanjuti persoalan delapan pejuang agraria yang ditangkap karena membela hak atas tanahnya.

“Perselisihaan yang dihadapi oleh warga Desa Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komerling Ilir, Provinsi Sumatera Selatan adalah Konflik agraria dengan perusahaan swasta PT. Treekreasi Marga Mulya (TMM),” demikian siaran pers yang diterima media, kemarin.

Menurut Kordinator lapangan, Royyan Abdullah, aksi itu merupakan bentuk upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pejuang agraria yang ada di Mesuji.

“Dan jelas bahwa PT TMM juga institusi pemerintah yaitu kepolisian Republik Indonesia telah berselingku. Tentu ini melanggar kebijakan demokrasi yang ada,” kata dia.

Letusan konflik agraria di Mesuji ini menurut dia merupakan satu dari ribuan kasus agraria yang melibatkan aparatur kepolisian dengan perusahaan swasta untuk melakukan pengambilan lahan petani.

“Akibat dari situasi demikian masyarakat menduduki lahan dengan mendirikan tenda sejak 29 Oktober 2021. Alih-alih melindungi dan memberikan hak atas tanah, pemerintah melalui BPN OKI menyatakan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan dalih cacat administratif dan yuridis,” masih dalam siaran pers tersebut.

“Pembatalan dilakukan tanpa proses apa pun termasuk ajudikasi dan diterbitkan melalui Surat Nomor 2118/16.MP.02.02/VII/2021.”

Kemudian, lanjut dia, aksi massa yang dilakukan oleh Forum Solidaritas untuk Mesuji, berangkat dari situasi pembubaran secara paksa dengan tembakan dan penangkapan terhadap warga dengan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan, pada Kamis, 16 Desember 2021 (kronologi).

“Sejumlah 115 keluarga penduduk Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 yang berhak atas lahan cadangan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Sukamukti Sunarto Hadi yang menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkan kepada PT Treekreasi Marga Mulya.”

Dengan demikian ada tujuh tuntutan yang dibawa dalam aksi Solidaritas untuk Warga Mesuji. Pertama, meminta dibebaskannya delapan orang warga Mesuji Tanpa Syarat.

Kedua, meminta dikembalikannya sertifikat tanah warga Desa Suka Mukti.

“Ketiga, Bongkar Praktik mafia Tanah di Indonesia. Keempat, Cabut HGU PT Treekreasi Marga Mulia. Kelima, Segera bebaskan warga Desa Suka Mukti yang ditangkap. Keenam, Mengutuk dan tindak tegas tindakan teror, intimidasi dan brutal Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir. Dan ketujuh, Hentikan Represifitas terhadap gerakan rakyat.”

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version