Kendari (PARADE.ID)- Kisaran ribuan massa melakukan unjuk rasa terhadap dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Masi yang dilakukan oleh massa penolak TKA Cina beberapa waktu lalu.
Mengecam keras segala bentuk agitasi, argumen dan penggunaan atribut yang identik dengan menonjolkan SARA untuk kepentingan politik dan kritik yang tidak beretika dan tidak konstruktif karena dapat memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat Sultra yang cinta damai dan menginginkan hidup tentram, membaur dan penuh dengan kekeluargaan tanpa memandang status sosial,” demikian informaso yang diterima redaksi parade.id, Senin (29/6/2020).
Aksi yang dikomandoi oleh Muh Daulat ini, juga meminta masyarakat Sultra untuk tidak mudah terhasut dan terprovokasi dengan segala bentuk pernyataan yang sifatnya mengganggu persatuan, kerukunan dan perdamaian masyarakat Sultra, baik diucapkan secara verbal maupun tekstual melalui media apa pun, terutama yang paling rentan adalah melalui media sosial.
“Menghimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai dan tentram dengan mengedepankan sikap saling menghargai dan mengutamakan musyawarah mufakat dengan menggunakan argumentasi yang rasional, akademis dan obyektif dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada di Sultra.”
Dalam waktu yang sama, massa kemudian bergeser ke Mapolda setempat. Mendesak Kapolda Sultra untuk segera melakukan langkah hukum yang konkrit atas segala tindak penghinaan, provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan, terhadap pribadi Ali Mazi oleh individu, lembaga atau kelompok pada aksi tanggal 23 Juni 2020.
Melalui perwakilan, masa aksi kemudian diterima oleh Kombes Pol Drs. Budi Wasono (Karo Ops Polda Sultra) dan AKBP Ferry Walintukan (Kadiv Humas Polda Sultra) diruang Media Center Polda Sultra. Dan ditanggapi oleh aparat setempat.
“Laporan Pengunras telah terima terkait penghinaan pribadi Ali Mazi, S.H, sebagai Gubernur Sultra yaitu pembakaran Replika Pocong oleh aksi penolakan masuknya TKA di Sultra pada tanggal 23 Juni 2020. Pihak Polda Sultra akan menindaklanjuti dan melakukan menyelidikan terlebih dahulu berdasarkan bukti-bukti yang ada,” demikian informasinya.
Apabila ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, Mapolda akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang didapat, aksi massa beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 23 Juni 2020 telah memuat foto Ali dengan replika pocong. Kemudian foto tersebut dibakar oleh massa aksi. Inilah yang menyulut pendukung Ali menggelar aksi.
Aksi mereka dinamai “Aksi Damai Forum Masyarakat Sultra Bersatu, Wujudkan Kedamaian di Sulawesi Tenggara, Tegakkan Hukum di Sulawesi Tenggara”.
(Reza/PARADE.ID)