Site icon Parade.id

FPR Kawal Persidangan Terduga Pembakaran Mobil Ambulans, Supianto

Foto: Massa aksi FPR Makassar

Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa terkait solidaritas mengawal proses persidangan Supianto. Mereka menuntut agar Supianto dibebaskan dari dakwaan

“Kami meminta agar Supianto alias Ijul dibebaskan. Ijul adalah korban salah tangkap,” demikian kata koordinator aksi Andri Chandriawan, Kamis (7/1/2020), di Kantor pengadilan Negeri Makassar.

Massa menuding, bahwa penangkapan Supianto terkait jabatan aparat kepolisian dan Jaksa di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kapolres hanya mengamankan jabatannya. Pengadilan Negeri Makassar pun bekerja sama dengan Kapolrestabes Makassar sehingga saudara Ijul dijadikan terdakwa,” tegasnya.

Menurut dia, seluruh rangkaian proses hukum terhadap Ijul diduga juga dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Polda Sulsel dengan Kejaksaan. Sehingga mereka menganggap aparat tengah melakukan kriminalisasi masyarakat dan mahasiswa.

Seharusnya, kata dia, hakim itu haruslah netral. Hindari kriminalisasi terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Menurut Hairul kuasa hukum Ijul, pernyataan kepada massa akai bahwa dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi banyak keganjalan yang tidak masuk akal. Ia mengimbau bahwa persidangan ini harus dikawal sampai Ijul dibebaskan.

Supianto merupakan pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Sulawesi Selatan. Gerakan mahasiswa yang dikenal berhaluan kiri.

Pelaku diduga melakukan pembakaran mobil ambulance saat berlangsungnya aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Kampus UNM dan pelaku yang membuat situasi tidak kondusif.

(Rp/PARADE.ID)

Exit mobile version