Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban mengatakan bahwa sah-sah saja jika ada gagasan Presiden menjabat sebanyak tiga periode. Namun, menurut UUD 45 yang sah, Presiden diamanatkan cukup dua periode menjabat.
“Pres 3 priode tjuan agar PYM Pres Jkwi berlanjut itu hnya menambah NKRI makin terpuruk hutang bejibun rakyat nganggur meningkat.Mau kuasa lbh lama back to UUD45 18845,” demikian cuitannya, Ahad (14/3/2021).
“Apalagi parpol pendukung Pres bilang iya setuju,MPR RI tinggal ketok palu.?”
Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 45 pasca-reformasi. Saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 45, Jokowi menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
(Rgs/PARADE.ID)