Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) menolak reklamasi Ancol, Jakarta. Ada beberapa alasan mengapa GMJB, yang merupakan elemen mahasiswa ini menolak reklamasi.
Pertama, menurut GMJB reklamasi Ancol berpotensi menghancurkan lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan teluk Jakarta dan seluruh ekosistem perairan Teluk Jakarta. Ini belum termasuk risiko banjir akibat kerentanan pesisir utara Jakarta terhadap abrasi jika proyek reklamasi teluk Jakarta tetap dilaksanakan dengan tidak memperhatikan AMDAL dan mengenyampingkan rekayasa teknologi yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan Jakarta dari kerusakan.
“Pemprov DKI Jakarta sebaiknya menanam mangrove ketimbang melakukan reklamasi untuk kepentingan komersialisasi yang akan berdampak semakin menurunnya permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut,” demikian keterangan tertulisnya, yang didapat redaksi parade.id, Selasa (21/7/2020).
Kedua, lanjut GMBJ, terkait janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurut mereka terlupakan.
“Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa salah satu faktor terpilihnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah karena komitmen menolak Reklamasi yang menjadi salah satu agenda unggulan. Hari ini janji tersebut telah dilupakan. Anies membohongi sebagian besar warga DKI Jakarta yang telah memilihnya,” kata mereka.
Untuk diketahui, rencana reklamasi Ancol yang saat ini sedang dilakukan adalah Pulau L dan K yang merupakan bagian yang terintegrasi dari rencana reklamasi 17 pulau yang izin awalnya telah dicabut oleh Anies Baswedan saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketiga, alasan lain penolakan, bahwa reklamasi Ancol menurut mereka cacat hukum.
“Reklamasi Ancol yang dilaksanakan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan Kepgub ini tidak mencantumkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di dalam konsideran Menimbang yang seharunya menjadi prasyarat wajib di dalam pembuatan Pergub mengenai Reklamasi,” kata gabungan elemen mahasiswa tersebut.
Kemudian, Pergub ini juga dinilai oleh GMJN tidak didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi salah satu syarat diterbitkannya ijin reklamasi.
Pergub No. 237 tahun 2020 ini juga mengenyampingkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Mendesak Anies Baswdan mencabut Pergub No. 237 Tahun 2020,” pinta mereka.
Elemen yang tergabung di dalam penolakan tersebut di antaranya ada HMI, SEMMI, PMII, PMKRI, GMNI, GMKI, Sapma Pancasila Abadi, dan GPPB.
(Reza/PARADE.ID)