Site icon Parade.id

GMPN Mengaku Miris Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi

Foto: Logo Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN)

Cianjur (PARADE.ID)- Ketua DPC Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Cianjur, Jawa Barat, Saepudin mengaku miris dan merasa kecewa dengan anak muda yang memarodikan lagu Indonesia Raya. Menurut Saepudin, kreatifitas anak muda itu salah sasaran dan malah membuat malu bangsa Indonesia.

“Itu bukan hanya sebuah parodi, sudah masuk pada ranah penghinaan. Kami lebih miris lagi karna penghinaan tersebut dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, dan salah satu pelakunya adalah warga Cianjur,” ujar Saepudin, Ahad (3/1/2021).

Menurut dia, kejadian itu seperti membuktikan bahwa edukasi dari berbagai elemen itu penting dan masih harus terus dilakukan. Agar anak muda indonesia yang cukup kreatif itu tidak salah menyalurkan kreatifitasnya pada tempat yang salah.

Andai mereka memiliki wawasan kebangsaan serta jiwa nasionalisme yang kuat, kata dia, pasti mereka tidak berani memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sakral ini.

“Bahwa edukasi menjadi penting dari berbagai elemen. Kejadian ini menjadi pelajaran besar bahwa banyak anak muda yang kreatif namun minim wawasan kebangsaan serta kurang memiliki jiwa nasionalisme,” katanya.

Anak muda yang memarodikan lagu Indonesia Raya tersebut masih berstatus pelajar. Kelas 3 SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

MDF (16) pun dijadikan tersangka kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kanal Youtube oleh aparat kepolisian atas tindakannya.

(Pp/PARADE.ID)

Exit mobile version