Site icon Parade.id

GSBI Tolak Tegas Perppu Ciptaker Dijadikan UU, Kecam DPR RI

Foto: logo Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak tegas pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.  GSBI mengecam keras para anggota DPR RI dan seluruh Fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, sebagai para penghianat rakyat, pelanggar dan pembangkang konstitusi.

“Sejak Omnibus Law Cipta Kerja digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, dan disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian berubah menjadi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kehadirannya telah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia dari berbagai klas, sektor dan golongan melalui berbagai organisasinya, termasuk ditolak dan pernyataan ketidaksetujuannya dari kalangan buruh termasuk GSBI di dalamnya,” demikian sikap tertulis GSBI bernomor PS.00021/DPP.GSBI/JKT/III/2023 dari Ketum GSBI Rudi HB Daman, kemarin, kepada parade.id.

Ketidaksetujannya disebutkan Rudi juga datang dari kaum tani, mahasiswa, para akademisi, para praktisi dan intelektual waras nan jujur, karena isinya terlalu banyak merampas hak-hak demokratis rakyat, menerabas aturan hukum yang ada, merampas kedaulatan bangsa dan sangat nyata memfasilitasi untuk kemudahan berinvestasi dan bisnis para kapitalis monopoli internasional (imperialisme) dan kaki tangannya di dalam negeri serta para tuan tanah besar rakus untuk mengeruk dan menguasai sumber daya alam, sumber-sumber kekayaan bangsa dan memeras tenaga produktif rakyat Indonesia (upah murah).

Menurut GSBI, kata Daman, Omnibus Law Cipta Kerja adalah kebijakan paripurna rezim Joko Widodo dalam pengabdiannya kepada tuannya dan jalan terbaik untuk menyingkirkan rakyat yang selalu dipandang penggangu hasrat jahat nan rakus para pengusaha dan penguasa, yang pokok bahwa kelahiran Omnibus Law Ciptaker, UU 11/2020 dan kemudian menjadi Perppu adalah melanggara konstitusi

“Pengesahan Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional menjadi UU oleh DPR RI semakin menunjukkan persekongkolan jahat diantara Presiden RI dengan DPR RI (eksekutif dan legislatif) dalam mengangkangi dan melanggar konstitusi, dalam melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat, yang anti demokrasi, menggadaikan kedaulatan bangsa, yang sepenuhnya melindungi dan menguatkan kepentingan oligarki dan kelompoknya,” katanya.

GSBI menegaskan, bahwa bersama kaum buruh lainnya serta rakyat Indonesia, menolak dan menuntut  agar dicabut dan dibatalkan.

Daman menilai dalam hal ini, presiden dan DPR telah melanggar konstitusi UUD 1945. Pengesahan Perppu menjadi UU dan yang akan diikuti oleh aturan turunannya, jelas kata dia akan semakin menyengsarakan kaum buruh dan rakyat.

“Sebelum disahkan saja, seluruh sendi kehidupan rakyat, terutama pembangunan yang dijalankan dalam bingkai infrastruktur dan perluasan industri proyek strategis nasional selalu disertai perampasan tanah, dengan kekerasan, kriminalisasi, pemenjaraan, korupsi, mafia tanah, pengemplangan pajak, pengrusakan lingkungan, fleksibilitas dalam hubungan dan status kerja, liberalisasi dan komersialisasi dalam pendidikan dan berbagai bentuk perampasan hak demokratis rakyat, HAM terhadap buruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda mahasiswa, masyarakat miskin perkotaan dan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, GSBI juga menilai bahwa atas ulah Presiden RI yang melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perppu Ciptakerj, dan DPR RI yang turut serta melanggar konstitusi dengan mengesahkannya menjadi UU, telah mengakibatkan kegentingan yang memaksa, dan Indonesia darurat konstitusi. Maka kata dia Negara dan rakyat Indonesia harus diselamatkan.

“Untuk itu dalam rangka menyelematkan Konstitusi, menjaga harkat dan martabat kaum buruh dan rakyat, dalam rangka usaha mempertahankan hak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, GSBI memastikan bahwa perlawanan, gerakan penolakan dan tuntutan dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk tidak akan pernah berhenti, justru akan semakin membesar dan meluas; aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke MKD dllnya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi,” ia menegaskan.

GSBI juga berseru dan mengajak kaum buruh Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim Jokowi dan DPR RI, baik melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.

“Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara, para akademisi, intelektual yang masih setia mencintai Indonesia, dan menjunjung tinggi konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan,” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version