Site icon Parade.id

Gubernur Banten Perpanjang PPKM, Ini Aturan untuk Kegiatan Belajar di Sekolah

Foto: dok. istimewa

Banten (PARADE.ID)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang dari mulai 15 hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Rabu (16/6/2021).

PPKM Mikro sendiri, diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT (Rukun Tetangga).

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaannya disesuaikan dengan zona kuning atau zona oranye sesuai, keadaan di daerahnya masing-masing.

“Kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Wahidin Halim Gubernur Banten, kemarin.

Wahidin menambahkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah agar melaksanakan kegiatan belajar secara daring (online) dan luring (offline).

Untuk mencegah kerumuman setiap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan,  mengurangi mobilitas)  dan 3T (testing, tracking dan treatment),” ujarnya.

(Naz/PARADE.ID)

Exit mobile version