Jakarta (PARADE.ID)- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengimbau kepada semua aparat penegak hukum yang berada di lapangan untuk taat aturan dan taat protokol kesehatan (prokes) di masa sulit bagi semua orang. Hal ini ia katakan sebab mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral di tengah kebijakan PPKM Darurat.
“Khusus kpd yg terlibat dlm penegakan hukum selama pandemi utk memahami urutan dlm proses sanksi,” imbaunya, kemarin.
Agar aturan itu benar-benar ditaati, Gubernur Kamil sampai-sampai membuat skema sanksi ketika menemuai masyarakat yang dirasa melanggar PPKM Darurat. Ini dia skemanya:
Dengan diskresi dan rasa bijak, lanjut dia, jika ada yang melanggar, maka diharapkan bisa melalui proses nomor 1-5 dahulu.
“Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Dan menurutnya semua itu harus dilakukan secara manusiawi dan humanis ketika sedang menjalani proses dari hal tersebut.
Dengan ini, ia berharap semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami kebijakan PPKM Darurat ini.
(Rgs/PARADE.ID)