Site icon Parade.id

Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres Ditolak MK

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta (parade.id)- Gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan penolakan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (23/10/2023), dalam sidang terbuka untuk umum, yang juga disiarkan Channel YouTube MK. MK menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Kehilangan objek,” Anwar Usman membacakan.

Gugatan yang ditolak MK itu diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ketiganya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version