Site icon Parade.id

Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK adalah Kemenangan Demokrasi

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menyebut bahwa gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah kemenangan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pun putusan itu juga kemenangan bagi KSPI dan Partai Buruh.

“Peta politik kini berubah arah. Berubah menjadi lebih demokratis karena tidak hanya partai yang ada di parlemen yang bisa mencalonkan bupati/calon wali kota dan atau calon gubernur di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, melainkan seluruh partai non parlemen, termasuk Partai Buruh bisa mengusungnya,” demikian kata Buya Fauzi kepada parade.id, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK itu menurut dia adalah bentuk penghargaan suara rakyat karena telah mendapat tempat layak dalam demokasi.

“Sejarah pasti mencatat dengan tinta emas perjuangan dan keberhasilan perjuangan Partai Buruh pada hari ini. Bersatulah kaum buruh. Bersama Partai Buruh mari kiya wujudkan RI menjadi negara sejahtera,” pungkasnya.

Partai Buruh tidak sendiri mengajukan gugatan soal ambang batas. Ada Partau Gelora yang juga menggugatnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version