Site icon Parade.id

Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Begini Respons HMI MPO

Foto: logo HMI-MPO

Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) merespons kabar ditahannya Habib Bahar bin Smith oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas ditahannya pelaku intoleran (Habib Bahar bin Smith),” demikian yang disampaikan Sekretaris Jenderal PB HMI MPO, La Ode M Imran dalam keterangan persnya, Selasa (4/1/2022).

Apa yang diputuskan oleh aparat kepolisian, menurut dia juga juga bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga toleransi di Indonesia.

“Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Polisi pun melakukan penahanan terhadap Bahar usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Alasan penahanan tersebut salah satunya dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik dari sisi subjektif.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

(Irf/PARADE.ID)

Exit mobile version