Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Undang-Undang Ciptaker bisa saja tidak sah dan bisa saja dibatalkan jika benar adanya anggota dewan yang tidak menerima naskah final ketika proses akhir pembuatannya.
“Pngujian di luar materi UU sprt proses pmbntukan disebut pngujian formil. Coba cek, apa benar ktika disahkn di DPR, nskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bhw mereka belum dibagi naskah final, sngat mngkin dinilai bhw pnetapan UU tsb tdk sah & bs dibatalkan MK,” katanya, belum lama ini, di akun Twitter-nya.
Jimly menyebutkan bahwa dalam pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut dua objek perkara, yaitu Materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukannya dan pengesahannya di DPR.
“Kalo yg brtngan materinya, maka materi trkait itu sj yg dibatalkn. Tp kalo prosesnya, seluruh UU bs dibatalkn. serta merta UU jadi berubah.”
“Makanya MK biasa disebut oleh para ahli sbg legislator jg dlm arti negatif (negative legislator) sdgkan parlemen positive legisltor. Kalau ptsn MK dilanggar sama dg melanggar UU yg sdh berubah itu,” sambung dia.
Selain diuji konstitusionaitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eksplisit dlm kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatagani, untuk memberi kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis.
“Sambil nunggu putusan MK, emosi publik mesti diredakan & pmberlakuan UU tdk bisa dipaksakan dlm wkt singkat, karena pasti tdk efektif utk memberi solusi yg brmanfaat sesuai tujuannya. twitter.com/ulil/status/13…”
Bisa ditambahkan, kata dia, menyarankan agar pmberlakuan UU ini sebaiknya ditentukan mulai efektif 5 Oktober 2021 agar ada kesempatan 1 tahun.
“:(1) utk siapkan peraturan2 pelaksananya &(2) utk sosialisasi yg mndalam, skaligus redakan emosi publik yg luas. Pnangguhan 1 th bs ditentukn di penutup UU.”
(Robi/PARADE.ID)