Jakarta (PARADE.ID)- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 merespon keterangan soal pinjaman online atau pinjol yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Tampaknya penting bagi MUI merespons pinjol ini, karena merupakan fenomena baru di tengah masyarakat yang kesulitan.
Menurut MUI, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan), atas dasar saling membantu membantu yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun, sengaja menunda pembayaran utang yang mampu hukumnya haram.
Akan tetapi, memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang menurut MUI adalah haram.
“Adapun penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang sebaiknya dilakukan (mustahab),” demikian salah satu poin kesepakatan dari 12 poin yang disepakati dalam Ijtima.
“Layanan kredit baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.”
Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama pun merekomendasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK mesti erus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara kredit online diimbau menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Dan ketiga, umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Perlu diketaahui bahwa Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta.
Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan pondok pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia, juga Menteri Agama.
(Rob/PARADE.ID)