Site icon Parade.id

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga dia hari ke depan atau tanggal 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7. Tema-tema yang akan dibahas pada forum ijtima ini menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, secara acak diklasifikasi menjadi tiga tema besar.

Pertama, kata dia, ialaha masalah-masalah strategis kebangsaan. Kedua, masalah-masalah fikih kontemporer. Dan ketiga adalah masalah-masalah hukum dan perundang-undangan.

“Dari hasil pendalaman materi yang akan dibahas. Pertama, soal penodaan agama. Di dalam upaya ini harus ada kehadiran negara memberikan perlindungan kepada ajaran inti agama, dalam konteks ini Islam. Maka bagaimana menerjemahkan penegakkan hukum terkait aktivitas pidana penodaan agama,” kata dia, ketiwa menjawab pertanyaan wartawan yang disiarkan di akun YouTube MUI, TVMUI.

“Maka MUI memberikan rumusan yang lebih detil agar menjadi panduan dan pedoman, baik bagi masyarakat muslim agar tidak melakukan penodaan agama maupun bagi aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukumnya,” sambungnya jelas.

Di samping, lanjut dia, juga ada pembahasan masalah pemaknaan jihad dan juga khilafah dalam konteks NKRI.

“Sebagaimana kita tahu ada dua titik ekstrim menyikapi duabterminologi ini. Ada yang ingin kembali kepada zaman pertengahan, jihad itu adalah perang. Tetapi ada juga orang yang menegasikan ajaran jihad dan khilafah di dalam konteks keagamaan kita,” ungkapnya.

“Maka MUI mendudukan proporsional makna jiha juga khilafah di dalam konteks NKRI,” katanya lagi.

Sementara itu, dalam masalah-masalah fikih kontemporer, Niam mengatakan ada berbagai hal yang muncul di tengah masyarakat yang membutuhkan jawaban hukum Islam. Pertama misalnya fenomena pinjaman online, yang cukup meresahkan di tengah masyarakat.

“Bagaimana kemudian itu dibaca dan didudukan, dan ditempatkan dalam konteks keagamaan. Dimana nilai keagamaan bisa hadir sebagai solusinya. Sehingga menjawab permasalahan ril yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Kemudian soal pernikahan online. Jadi di tengah kondisi wabah Covid, yang kemudian diikuti dengan semarak pemanfaatan digital, kemudian muncul inisiasi-inisiasi yang muncul di tengah masyarakat, yang tidak jarang juga berkaitan dengan keagamaan, MUI pun merespons soal ini: hukum praktik pernikahan secara online.

Kemudian ada juga soal kripto, lanjut dia. Ini lagi-lagi akibat perkembangan digital, yang berkaitan ekonomi dan keuangan. Aset kripto yang virtual, yang kemudian diperdagangkan di tengah masyarakat, bagaimana perspektif keagamaan.

Ijtima ini adalah forum dimana sebagai salah satu ikhtiar MUI di dalam mengoptimalkan kontribusi kita melakukan pewujudan kemaslahatan bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan, karena kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya oleh tetesan darah syuhada juga para alim ulama.

“Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan di dalam aktivitas beragama, berbangsa, dan bernegara harus terus diaktualkan di dalam merespons permasalahan kontemporer kita,” jelasnya.

Forum ini juga sebagai salah satu forum pembahasan masalah-masalah keagamaan bersifat strategis dan forum mendiskusikan masalah kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Diharapkan forum bisa menjadi sebuah salah satu medium untuk mewujudkan konsensus ulama nasional. Semacama ijtima ulama Indonesia terkait masalah sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

“Hasilnya nanti tentunya kita berharap tidak berhenti pada kajian saja, melainkan hasil ijtima ini bisa menjadi dasar di dalam pedoman dalam menjalankan aktivitas sosial, dan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” kata dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 ini juga merupakan forum permusyawaratan dari para pemimpin dan anggota komisi fatwa MUI seluruh Indonesia dan pimpinan dan anggota ormas Islam tingkat pusat.

Adapun total peserta yang hadir sebanyak 700 orang. Terdiri dari pimpinan dan anggota komisi MUI tingkat pusat kemudian Ketua Bidang Fatwa dan Ketua Komisi MUI se-provinisi, ada pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pesantren yang konsen ke bidang fatwa, dan pimpinan fakultas syariah dari pimpinan perguruan Islam serta akademisi dan pengkaji masalah-masalah fatwa.

Forum ini didawamkam oleh MUI setiap tiga tahun sekali yang diinisiasi mulai 2003, kebetulan saya sampai hari ini ikut melaksanakan, dari tingkat teknis hingga tingkat substansi: 2003, 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version