Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoal kasus Indomaret dan Giant Hypermarket yang belakangan ini menjadi perhatian publik.
Soal Indomaret, dimana salah satu karyawannya sempat bermasalah dengan managemen, kini menurut Iqbal sudah saling pengertian dan kesepahaman untuk keduanya. Keduanya menyetujui masalah tidak lagi di ranah hukum.
“Terhadap kasus pidana Anwar bersepakatan kasus tersebut di luar pengadilan, dengan kata lain tidak ada pidanaan. Managemen Indomaret memperkejakan kembali Anwar sesuai posisi perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini didapat,” demikian Iqbal menyampaikan, Kamis (3/6/2021), dalam konferensi persnya secara virtual.
Said menambahkan, bahwa dengam adanya kesepakatan dan kesepahaman tersebut, pihak Indomaret grup pun berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan serta tidak melakukan tindakan balasan ke Anwar.
Secara teknis operasional dari pembuatan isi kesepahaman dan pengertian kedua belah pihak itu, kata Iqbal, akan dimintai supervisi. Dan diharapkan dari Dirjen ketenagakerja dll, serta dihadapan PHI untuk kesepakatan para pihak oleh DPP FSPMI.
“Pihak pekerja FSPMI dan KSPI akan menghentikan atau menyetop termasuk kegiatan lain yang terkait dengan kasus ini, seperti tidak akan melakukan aksi-aksi solidaritas dan kampanye aksi boikot yang kemarin dibuat FSPMI dan KSPI,” tekannya.
Kasus Giant (Hero Grup)
Terkait kasus Giant, Iqbal menyampaikan bahwa perkembangan saat ini belum ada kesepakatan tentang kepastian waktu dan mekanisme terhadap ribuan buruh yang di-PHK karena di bulan Juli unit ritel Hero Grup itu akan ditutup.
“Belum ada kepastian pula berapa mereka yang di-PHK dan yang akan ditempatkan di unit Hero Grup lainnya, seperti di Guardian, IKEA, dll. Bagaimana mekanisme tiga unit itu?” kata Iqbal.
Selain itu soal belum adanya kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon, kompensasi, dan nilai hak-hak lain yang didptkan buruh, baik yang akan disalurkan ke grup Hero atau yg di-PHK. Bagi yang disalurkan pun juga belum ada kejelasan atau diberi pesangon sehingga masuk ke IKEA dan Guardian, misalnya.
“Belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dan teratur dari menagemen Giant dengan Hero Grup,” tambahnya.
Bahwa ada isu ada yang mengatakan managemen Giant akan membayar hak pesangon sesuai Omnibus Law, Iqbal mengatakan KSPI (kalau benat) menolak keras. Sebab menurut Iqbal, Giant itu bagian dari unit usaha Hero Grup dimana ada yang namanya perjanjian bersama atau PKB yang mengatur tentang pembayaran pesangon dll.
“Managemen Giant jangan mengambil sikap yang menambah rumit masalah. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, gerakan dan membawa ke lembaga internasional jika demikian,” ancamnya.
Said juga menyinggung soal adanya pekerja Giant yang akan mendapatkan kesempatan bekerja di unit Hero Grup lainnya, agar langsung disalurkan. Tidak perlu mengikuti tes karena sudah diketahui kompetensinya.
“ASPEK Indonesia di Hero Grup tidak setuju kalau harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyinggung soal UMKM yang selama ini bekerja sama dengan Giant untuk diperhatikan hak-haknya. Misalkan soal tagihan yang belum terbayar. Pasalnya, UMKM tersebut selama ini adalah pemasok barang-barang untuk Giant.
Kalau UMKM itu tidak mendapatkan hak (dibayar), maka dapat dipastikan buruh di UMKN yang suplei barang ke Giant dirugikan, bukan hanya ke pelaku, melainkan juga ke ribuan pekerja UMKM.
Apa yang dialami oleh Giant, menurut dia ini menjelaskan bahwa Omnibus Law bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia.
“Faktanya justru yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel dan pariwisata akibat dampak Covid-19,” kata dia.
Hal itu ia katakan karena ia mendapatkan informasi bahwa investor yang berasal dari Hongkong untuk Giant menarik diri. Tidak lagi melanjutkan investasinya di Hero Grup, dalam hal ini Giant. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab utamanya.
Oleh karena itu, KSPI dll, kata Iqbal, meminta kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan KSPI, yakni membatalkan UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020, khususnya kluster ketenagakerjaan.
“Karena bukannya masuk investasi, malah keluar. Padahal sudah ada Omnibus Law,” tandasnya.
(Rgs/PARADE.ID)