Site icon Parade.id

Ini Momen Tepat Bebaskan HRS Menurut Fadli Zon

Dok: tribunnews.com

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa momen tepat untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) ialah menjelang Ramadan ini. Apalagi kata Fadli kasus HRS sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum.

Sdh banyak contoh kerumunan tp hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,” kata dia, ketika mengomentari cuitan politisi PKS Refrizal, Jumat (12/3/2021), di akun Twitter-nya.

Berikit cuitam Refrizal: “Kami menuntut Bebaskan HRS.. Demi tegaknya Hukum & Keadilan… Bila setuju silahkan RT & Like.”

Sebagaimana diketahui, bahwa HRS didakwa dua kasus. Pertama terkait kerumunan di Petamburan dan kedua terkait pengumpulan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Untuk di Megamendung, HRS dijerat oleh polisi dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi:

“(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Lalu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Petamburan, HRS dijerat dengan pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version