Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta Imam Maksum Amrullah mendukung usulan Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit lembaga/Kementerian Perdagangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat empat orang tersangka. Salah satunya adalah Lin Che Wei (LCW) yang merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
“Tindakan kritis dan kepedulian dari public figure Kamrussamad, yang demikian mestinya bertugas memantau kebijakan dan kejadian dalam ruang lingkup Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan,” apresiasinya, lewat keterangan tertulis kepada parade.id, Jumat (20/5/2022).
Usulan atau permintaan tersebut, menurut Imam akan berdampak positif pada kestabilan dan kemajuan jalannya pemerintahaan.
“Jika pasangan kerja BPKP, BPK, LKPP, dan LPEI dengan Komisi XI DPR RI bekerjasama dalam menumpas para mafia, bukan hanya kasus ekspor CPO, melainkan juga menghindari intervensi mafia di Kementerian dan Lembaga RI lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kamrussamad menyayangkan adanya kasus di Kemendag tersebut. Oleh karena itu ia mengusulkan kepada BPK untuk mengaudit kementerian.
Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi lagi kejadian tersebut dan untuk memastikan sosok seperti LCW lainnya tidak berkeliaran lagi di kementerian atau lembaga lainnya.
“Saya khawatir, ada Lin Che Wei (LCW) lainnya lagi di kementerian dan Lembaga yang lain. Ini menjadi alarm bagi seluruh instansi, jangan sampai intervensi mafia seperti ini menyusupi proses pengambilan kebijakan di kementerian,” kata dia, dikutip kompas.tv.
Dengan ditetapkannya Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus Minyak Goreng (Migor), membuktikan bahwa kementerian dan lembaga di Indonesia rentan, yang bahkan telah disusupi mafia. Sebab itu Kamrussamad mendorong BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap Kementerian dan Lembaga dengan tupoksi ekonomi.
“Bagaimana bisa pihak swasta direkrut tanpa kontrak oleh Kementerian tanpa surat keputusan, tapi dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng. Dan ironisnya, Dirjen mengikutinya.
Ini menunjukkan lemahnya policy making process di kementerian dari intervensi mafia,” tulisnya, di akun resmi Instagramnya.
Perlu diketahui, bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tiga di antaranya adalah pihak pelaku usaha termasuk melibatkan nama besar perusahaan besar kelapa sawit seperti Wilmar.
Salah dari keempat tersangka tersebut yaitu Lin Che Wei (LCW) yang merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
(Irf/PARADE.ID)