Site icon Parade.id

Instruksi DEN KSBSI soal Aksi di Tanggal 10 Agustus 2022

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengeluarkan instruksi, seruan untuk ikut aksi nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh di tanggal 10 Agustus 2022.

Seruan aksi ini menurut informasi yang kami dapatkan, menindaklanjuti hasil rapat tanggal 21 Juli 2022.

“Maka berdasarkan hasil rapat tersebut, DEN KSBSI kembali menyerukan kepada DPP Federasi
agar menginstruksikan DPC-DPC-nya untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan massa semaksimal mungkin pada tanggal 10 Agustus 2022 di masing-masing wilayahnya ke DPRD tingkat I dan II di masing-masing daerah,” demikian isi surat yang bernomor AB.046/int/DEN KSBSI/VII/2022, 28 Juli 2022, perihal Seruan Aksi Nasional.

Adapun untuk tuntutan dalam aksinya, KSBSI menegaskan desakan agar DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta
Kerja. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan
klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.

Selain instruksi, seruan perihal Seruan Aksi Nasional, DEN KSBSI juga secara resmi menginstruksikan kepada ketiga Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk menggelar aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2022 bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

“Dengan ini disampaikan bahwa KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa bersama aliansi aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI dengan tuntutan aksi sebagaimana disebutkan dalam instruksi surat ini, demikian isi surat Instruksi DEN KSBSI, tertanggal 28 Juli 2022.

DEN KSBSI memerintahkan kepada ketiga Korwil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

“Khusus untuk Korwil KSBSI tiga wilayah (DKI, Banten dan Jawa Barat), DEN KSBSI menginstruksikan agar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan titik kumpul disesuaikan dengan ke efektifan rute yang akan dilalui oleh massa aksi dari masing-masing wilayah,” perintah DEN KSBSI.

Ada dua tuntutan mendesak yang disuarakan KSBSI bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Yakni, pertama Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Th. 2003 secara utuh.

Kedua surat instruksi tersebut ditandatangani oleh DEN KSBSI, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version