Jakarta (parade.id)- Jala PRT terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hingga kini, regulasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), perwakilan Jala PRT, Jumisih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam komunikasi tersebut, DPR telah meminta Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas.
Jala PRT menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap DIM dari pemerintah apabila telah diterbitkan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa substansi RUU tidak boleh jauh dari draft yang telah lama diperjuangkan, termasuk pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, serta pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Jumisih menekankan bahwa pengesahan RUU PRT merupakan hal yang mendesak. Ia berharap momentum May Day dapat menjadi titik penting bagi realisasi janji pemerintah.
“Saya berharap pada May Day sebagai hari yang sakral bagi kami, menjadi hadiah bagi PRT dengan disahkannya RUU PRT yang telah dijanjikan selama 1 tahun oleh Prabowo dan diperjuangkan selama 22 tahun,” ujar Jumisih.
Ia menambahkan, jika pengesahan kembali diulur, maka serikat pekerja rumah tangga akan merasakan kekecewaan yang mendalam.
Menurut Jala PRT, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan regulasi ini. Mulai dari advokasi, dialog dengan pemangku kebijakan, sosialisasi, hingga konsolidasi gerakan telah dijalankan secara konsisten. Bahkan, kampanye melalui pemutaran film dokumenter seperti *Mengejar Mbak Puan* juga dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperluas kesadaran publik.
Jala PRT menegaskan bahwa RUU PRT tidak hanya bertujuan melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Hal tersebut akan diatur melalui perjanjian kerja yang jelas, sehingga menciptakan hubungan kerja yang adil dan setara bagi kedua belah pihak.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Jala PRT berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Momentum May Day dinilai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*
