Site icon Parade.id

Jalan Tol yang Ada pada Tahun 2014 Hasil Kerja Rezim Jokowi?

Foto: dok. kompas/ilustrasi

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik sekaligus mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didup mengulas soal jalan tol. Di mana isinya antara lain soal pengertian jalan tol, prinsip-prinsip pembangunan jalan tol, proses perencanaan dan pembanguna jalan tol, posisi dan kepemilikan jalan tol.

“#JalanTOL. Kultwit ini saya buat karena ada beberapa hal yg perlu diluruskan dari pernyataan Bpk Presiden Jokowi bhw seakan jalan Tol yang terbangun sejak 2014 adalah hasil kerja pemerintahan sekarang. Tidak ada tendensi apapun thdp klain tersebus jika memang demikian,” ia memulai cuitannya, Sabtu (16/4/2022).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU), pengertian jalan tol adalah jalan alternatif berbayar yang konsesinya diserahkan oleh pemerintah dalam waktu tertentu kepada investor dengan hak menarik pembayaran terhadap kendaraan yang lewat, dengan besaran tarif yang ditetapkan.

Sesuai pengertian bahwa jalan tol adalah jalan alternatif berbayar, maka kata Didu, jalan tol boleh dibangun jika pemerintah sudah membangun jalan yang bagus, yang menghubungkan daerah, yang akan dibangun tol dan tarif tol harus lebih kecil dari besarnya biaya jika lewat jalan biasa.

“Batasan pada butir 4 tersebut sangat penting agar pemerintah : 1) bertanggung jawab menyediakan jalan GRATIS yg bagus 2) tidak melepaskan tanggung jawab penyediaan jalan kepada badan usaha dg jalan Tol BERBAYAR. 3) Jika bangun jalan Tol maka tarifnya hrs lbh murah,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Atas dasar butir di atas, maka jalan tol hanya boleh dibangun jika sudah ada jalan penghubung dalam kondisi bagus dari satu titik ke titik lain yang akan dibangun jalan tol dan jalan tol yang akan dibangun tersebut sudah layak dengan tarif yang lebih murah dari biaya lewat jalan biasa.

Maksud tarif jalan tol murah dari biaya lewat jalan biasa adalah tarif tol lebih rendah dari selisih biaya operasional kendaraan jika lewat jalan biasa. Contoh jika tarif tol Rp50.000, maka selisih biaya operasional lewat jalan biasa harus lebih besar Rp50.000.

Hal ini kata Didu dimaksudkan agar pemerintah, pertama tidak seenaknya menaikkan tarif tol. Kedua, pemerintah tidak mengabaikan penambahan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan biasa. Dan ketiga, tidak melepaskan pengusaan jalan kepada badan usaha atau swasta.

“Atas uraian tersebut, tahapan pembangunan Tol sbb : 1) perencanaan 2) study kelayakan 3) lelang dan pemenang 4) pembebasan tanah 5) pembangunan 6) operasional 7) penyerahan ke negara. Tahap I, rencana jalur jalan Tol tsb sdh ada jalan umum GRATIS dg kondisi bagus.”

Study kelayakan minimal mencakup jumlah kendaraan yang akan lewat, lama konsesi, rencana besaran tarif dengan batasan maksimum harus lebih murah dari penghematan jika lewat jalan tol dibandingkan lewat jalan umum gratis.

Tahap tiga, proses lelang harus dilakukan dengan variabel penilaian: tarif tol terendah, waktu konsesi terpendek, kondisi jalan terbaik, dan pelayanan terbaik. Atas emlat indikator tersebut maka investor yang menang adalah yang biaya investasinya terkecil, bukan karena faktor lain.

“Karena target pemerintahan saat ini adalah sebanyak-banyaknya maka tahapan study kelayakan dan proses lelang diabaikan sehingga diberikan penugasan kepada BUMN. Dampaknya adalah tarif tol naik, tidak layak, BUMN berutang dan rugi, akhirnya ditawarkan Tol dijual.”

Tahapan empat, pembebasan tanah. Ini, menurut dia, adalah tahapan krusial sehingga difasilitasi oleh negara lewat BPJT. Proses pembebasan tanah dilakukan setelah proses lelang untuk menghindari pembengkakan biaya.

“Sepertinya pembengkakan biaya pembebasan tanah saat ini terjadi.”

Proses pembangunan dilaksanakan oleh investor pemenang lelang dengan semua biaya, termasuk biaya pembebasan tanah adalah tanggung jawab investor. Tidak ada peran pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol, maka peresmial jalan tol bukan tugas pemerintah.

OPerasional dan pememeliharaan dilakukan oleh badan usaha pemilik konsesi jalan tol tsb sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara investor dengan BPJT selama waktu konsesi.

Saat waktu konsesi selesai maka jalan tersebut diserahkan ke Negara dan menjadi jalan gratis.

“Saatnya dibahas PAKET jalan Tol Lintas Jawa dan Sumatera. Proses Paket Jalan Tol ini dilakukan lintas pemerintahan dg tahapan sbb:
1) perencanaan 1995 2) lelang 1996 3) pengumuman pemenang 1996-1997 4) stagnan 1998 – 2004 – walau ada bbrp ruas yg dibangun. 5) evalusi kemampuan pemegang konsesi 2005-2009 sambil membangun yg sudah layak dg investor yg mampu 6) pengembalian konsesi ke negara oleh pemegang konsesi yg tidak mampu 2009-2010. 7) lelang ulang atau penyerahan ke BUMN ruas-ruas yg dikembalikan 2010-2012 8) pembangunan seluruh ruas jalan Tol yang sudah layak mulai 2012.”

Sebab sebagian besar pambangunan jalan tol yang sudah layak dimulai 2012 maka banyak ruas jalan tol selesai setelah 2014 dan diresmikan oleh Jokowi.

“Bagaimana dg ruas Tol yg blm layak ? Kebijakan pemerintahan sebelumnya bhw ruas jalan Tol yg blm layak pembangunannya ditunda agar : 1) tdk membebani rakyat dg tarif tol yg mahal 2) tdk menimbulkan mafia tanah 3) tdk menyerahkan tugas pemerintah bangun jalan biasa.”

Bahkan kata Didu ada beberapa ruas jalan tol yang sudah dibangun tapi tidak layak, saat itu dihentikan karena jika dilanjutkan akan membebani rakyat atau Badan Usaha, seperti ruas Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu).

Didu merasa, sepertinya kebijakan pemerintah saat ini mengarah pada, seakan jalan tol adalah tugas utama pemerintah padahal tugas utama pemerintah adalah sediakan jalan umum gratis dan menjadikan jalan tol sebagai target walau sudaj membuat BUMN merugi dan terlilit utang.

“Kesimpulan dari kultwit ini : 1) pembangunan jalan TOL bukan tugas pemerintah – hanya kebijakan. 2) pembangunan jalan Tol dilakukan jika sudah layak dg tahapan proses yg baik 3) paket jalan Tol lintas Jawa-Sumatera adalah hasil kerja lintas pemerintahan sjk 1995 4) pembangunan jalan Tol tidak boleh menyebabkan pemerintah lalai membangun dan memelihara jalan umum GRATIS 5) Jalan pintas (TOL) untuk bahagia dalam bola adalah menjadi fans klub hebat @ManCity. Itu saja. Mari berdiskusi dg akal sehat.”

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version