Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah Ustaz Tengku Zulkarnain mengingatkan agar jangan sampai SKB Tiga Menteri malah membuka ruang siswi muslimah memilih antara boleh mentaati Allah atau sebaliknya. Ia menyampaikan bahwa menekankan siswi muslimah di Sekolah Negeri untuk memakai seragam sesuai aturan agama Islam yang dianutnya itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan UU Pendidikan tahun 2003.
“Mewajibkan siswi muslimah berjilbab adalah dlm rangka mendidiknya kelak dewasa menjadi insan yg bertaqwa. Kenapa dilarang?Itukan upaya…?” cuitannya, baru-baru ini.
“Sama dgn melarang siswa merokok, biar dia jadi baik kelak. Apakah mesti dibiarkan siswa memilih mau merokok atau tdk tanpa paksaan? Pikirkan.”
SKB tiga menteri yang dikeluarkan itu dipertanyakan ustaz Tengku karena seolah-oleh jilbab bertentangan dengan pendidikan di Indonesia.
“Bapak 3 Menteri yg keluarkan SKB soal pakaian seragam di Sekolah Negeri, apakah menekankan pelajar puteri memakai jilbab di sekolah melawan dan bertentangan dgn tujuan Pendidikan di NKRI?”
“Bukankah puteri muslimah yg berkerudung adalah upaya menjadi taqwa? Kenapa dilarang? Monggo.”
(Rgs/PARADE.ID)